BPJS Kesehatan adalah jenis asuransi kesehatan yang dimiliki pemerintah. Secara otomatis,akan ada banyak orang yang menggunakan fasilitas ini. Mulai dari menanggung pengobatan rawat jalan, rawat inap, untuk merujuk, bahkan tindakan operasi. Apakah Anda bagaimana prosedur pengajuan BPJS untuk rawat inap? Apa yang harus dipersiapkan lebih dulu? Yuk, Simak ulasan berikut ini
Prosedur Pelayanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan adalah warga negara Indonesia yang sudah mendaftar dan membayar iuran rutin sesuai dengan kemampuan.
Setelah mendaftar dan membayar tagihan secara rutin, pastikan Anda juga mempelajari bagaimana prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pastikan Anda sudah paham dengan sistem BPJS Kesehatan, sehingga jika ada terjadi masalah kesehatan pada keluarga dapat diminimalkan agar Anda tidak panik dan kebingungan.
Prosedur yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan adalah prosedur berjenjang. Tingkat awal prosedur adalah Faskes Tingkat I Faskes tingkat 1 contohnya puskesmas atau klinik khusus yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika pasien tidak bisa ditangani pada jenjang pertama ini, maka ada jenjang kedua yaitu Faskes Tingkat II. Maksud dari Faskes Tingkat II ini adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Tetapi, ada beberapa kasus, dalam penanganan terhadap pasien yang tidak atau kurang membuahkan hasil, maka nantinya pasien akan di rujuk pada rumah sakit yang lain.
Proses rujukan ini berlangsung secara bertahap sampai Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). RSCM adalah rumah sakit yang menjadi rujukan seluruh dokter dari berbagai daerah.
Bukan hanya berfungsi sebagai rumah sakit pemerintah, RSCM juga dimanfaatkan sebagai wadah penunjang pendidikan atau Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Jenis-jenis Pelayanan BPJS Kesehatan
Pelayanan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan sangat beragam, mulai dari pengobatan, pemeriksaan,perujukan, rawat jalan, rawat inap, hingga tindakan seperti operasi, kemoterapi, CT-Scan, dan sebagainya. Semua pembiayaan sepenuhnya menjadi tanggungan pihak BPJS Kesehatan jika kartu BPJS Kesehatan serta prosedur yang dijalankan sudah benar.
Namun, ada beberapa kasus peserta yang harus menanggung sendiri pembayaran. Hal ini terjadi karena peserta tidak mengetahui prosedur pelayanan BPJS kesehatan dengan benar.
Tentunya, banyak kerugian yang ditanggung jika alur sistem ini tidak dijalankan dengan baik. Maka, jika Anda adalah seorang peserta BPJS Kesehatan pelajarilah setiap prosedur pelayanan BPJS.
Prosedur Cara Berobat Menggunakan BPJS
Persyaratan paling penting untuk mendapatkan Layanan Kesehatan BPJS adalah sudah terdaftar sebagai peserta. Jadi, sebelum salah satu anggota keluarga jatuh sakit hingga memerlukan biaya mahal, Anda harus mendaftar lebih dulu sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Tetapi, jika Anda telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara kolektif di tempat kerja, Anda tidak perlu mendaftar lagi. Berikut ini adalah prosedur yang ditawarkan BPJS Kesehatan untuk berobat para pesertanya.
1. Prosedur Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Rawat Jalan
Prosedur untuk menggunakan BPJS untuk rawat jalan, Anda perlu menyiapkan kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Setelah menyiapkan keduanya, datangilah Faskes Tingkat I (Puskesmas/ klinik) sesuai keterangan di kartu terkait manakah tempat yang menjadi Faskes Tingkat I Anda.
Apabila kondisi kesehatan pasien bisa ditangani pada Fakes Tingkat I, maka dokter akan menulis resep dan Anda bisa menebusnya di Apotek Faskes Tingkat I.
Sebaliknya, jika kondisi kesehatan pasien tidak memungkinkan, dan membutuhkan tindak lanjut maka dokter akan memberikan rujukan ke rumah sakit agar pasien mendapat pelayanan dari dokter spesialis.
2. Prosedur Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap di Rumah Sakit
Salah satu layanan yang dapat di akses peserta BPJS Kesehatan adalah rawat inap. Jika kondisi pasien tidak gawat darurat, maka sebelum rawat inap. Prosedur pertama yang harus dilakukan BPJS Kesehatan untuk rawat inap adalah mendatangi Faskes Tingkat I. Jika sudah mendaftar di Faskes Tingkat I, maka dokter akan merujuk pasien ke RSUD sebagai langkah awal proses inap.
Persyaratan yang harus Anda disiapkan dalam menggunakan BPJS Kesehatan untuk rawat inap yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes Tingkat I
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
Langkah berikutnya adalah menerbitkan Surat Eligibilitas peserta (SEP) di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penerbitan SEP dilakukan di ruangan tertentu yang khusus dan cara mendapatkannya adalah dengan mengantre.
Kemudian, peserta harus menuju Poliklinik Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan dokter Faskes Tingkat 1. Berkas yang harus Anda dilengkapi yaitu:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
- SEP
- Surat rujukan yang dibuat oleh dokter Faskes Tingkat I
- Kartu berobat.
Jika peserta sudah tiba di rumah sakit rujukan, maka dokter akan memeriksanya. Setelah itu dokter akan menjelaskan kapan pasien BPJS Kesehatan untuk rawat inap atau tidak perlu menjalaninya.
Tetapi, jika dokter mengindikasi bahwa jenis penyakit pasien tidak dapat ditangani rumah sakit rujukan, maka dokter akan membuat surat rujukan lagi. Sehingga pasien bisa berobat dirumah sakit yang memiliki peralatan lengkap.
Namun perlu diperhatikan bahwa prosedur BPJS Kesehatan untuk rawat inap tersebut hanya dapat dilakukan oleh peserta BPJS yang tidak menunggak iuran.
Apabila peserta BPJS Kesehatan menunggak, keanggotaannya akan di nonaktifkan sementara sehingga tidak bisa memproses pengajuan BPJS Kesehatan untuk rawat inap sebelum pelunasan atau menjalani rawat inap 45 hari setelah statusnya diaktifkan lagi.
3. Prosedur Rawat Inap Untuk Pasien Gawat Darurat (Emergency)
Apabila kondisi seorang pasien sudah gawat darurat, maka hal pertama yang harus dilakukan yaitu membawanya ke instalasi Gawat Darurat (IGD) dirumah sakit manapun. Hal ini juga berlaku pada pasien yang mengalami kondisi gawat darurat di daerah lain.
Ada beberapa berkas dokumen yang tetap harus dilengkapi pasien yaitu membawa kartu BPJS Kesehatan yang asli dan fotokopinya serta data diri pasien seperti fotokopi KK dan KTP.
Setelah datang di IGD dan prosedur pendataan sudah dilengkapi, maka pasien akan mendapatkan berkas pemeriksaan sesuai dengan kondisinya.
Hanya beberapa rumah sakit bagian IGD yang menyediakan ruang khusus untuk peserta BPJS. Ruangan ini sangat bermanfaat karena keluarga pasien dapat mendaftar dan melakukan validasi berkas. Selain itu keluarga pasien harus menerbitkan SEP dengan syarat:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Berkas IGD.
- Kartu BPJS asli dan fotokopinya
Pihak BPJS memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi diatas yang bisa dilakukan setelah pasien sudah sembuh. Jika semua berkas telah diproses maka biaya pengobatan akan menjadi tanggung jawab BPJS.
Lakukan Prosedur dengan Benar Untuk Mempermudah Proses Perawatan
Jika dilihat, prosedur pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan tidak sulit. Tetapi terkadang para peserta tidak memahami proses tersebut secara detail, sehingga dapat menyebabkan biaya pengobatan tinggi.
Untuk itu, jika Anda atau keluarga Anda memerlukan layanan kesehatan BPJS, Anda harus memulai prosedur yang benar atau bertanyalah pada orang yang tepat.
Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Dengan Mudah