BPKB Hilang- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Buku ini sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang di terbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian RI (Satlantas Polri). Jadi dokumen penting ini harus disimpan dengan baik. Karena kalau sampai hilang, maka Anda harus mengurus pembuatan BPKB baru yang prosesnya cukup memakan waktu dan tenaga.
Jika BPKP Anda hilang, tidak perlu khawatir karena kali ini kita akan membahas tentang syarat dan cara mengurus pengganti BPKB yang telah hilang.
Persyaratan Pengurusan BPKB Hilang
Cara mengurus BPKB yang hilang bisa dilakukan di Kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap). Tetapi, sebelum mengunjungi SAMSAT, lebih dulu Anda harus mempersiapkan berkas yang menjadi persyaratan, seperti:
1.Surat Keterangan Kehilangan BKPB dari Kantor Kepolisian
Anda harus mengurus dengan melaporkan kehilangan BPKB Anda di kantor polisi, minimal di tingkat Polsek atau Polres. Nantinya Anda akan dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan BPKB.
2. Dokumen-Dokumen Penting Lainnya
- Untuk perorangan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan masih berlaku beserta satu lembar fotokopinya. Jika Anda berhalangan atau tidak bisa datang sendiri harus melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
- Untuk Badan Hukum: Salinan Akta Pendirian beserta satu lembar fotokopinya, surat keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi stempel badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah: Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang ditandatangani oleh pimpinan instansi dan distempel oleh instansi yang bersangkutan.
3. Surat Pernyataan BPKB Hilang
Surat ini dibuat dengan diberikan materai dan ditandatangani oleh pemilik BPKB.
4. Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di Media Massa
Selanjutnya Anda harus memasang iklan baris yang berisi mengenai berita kehilangan BPKB Anda. Setidaknya dua media cetak dengan waktu pemasangan dua bulan. Surat keterangan kehilangan dari polisi saat Anda membuat permintaan untuk memasang iklan tersebut. Simpanlah kwitansi bukti yang mendukung pemasangan iklan bersama dengan kutipan dari iklan yang bersangkutan, yang kemudian harus ditambahkan dalam permohonan pembuatan BPKB pengganti.
5. Surat Keterangan BPKB Tidak Dalam Status Jaminan/Agunan Bank
Setelah itu Anda harus meminta Surat Keterangan dari pihak bank bahwa BPKB tidak dalam status Jaminan Bank atau Agunan, apabila di wilayah tersebut terdapat tidak lebih dari dua bank.
- Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
- STNK asli dan fotokopinya, serta Notice (Catatan/Struk/Laporan) Pajak yang berlaku.
- Fotokopi BPKB lama yang hilang
Mengurus BPKB Hilang di Kantor SAMSAT
Jika semua berkas persyaratan di atas telah lengkap, Anda harus memastikan bahwa batas masa dua bulan iklan Anda terpasang di media cetak nasional telah berlalu. Setelah itu barulah Anda dapat mengunjungi Kantor SAMSAT untuk menjalani prosedur pengurusan pengganti BPKB yang telah hilang, seperti berikut ini:
1. Melengkapi Kekurangan Berkas
Selain dokumen yang telah Anda siapkan sesuai dengan langkah persyaratan pengurusan BPKB yang hilang seperti diatas, namun ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan hanya dapat dilakukan di kantor SAMSAT, seperti:
- Formulir Permohonan BPKB
Formulir ini hanya bisa didapatkan di bagian BPKB Kantor SAMSAT. Isilah formulir permohonan tersebut dengan lengkap dan benar.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Dalam melakukan cek fisik kendaraan bermotor, Anda harus membawa kendaraan bermotor tersebut ke bagian Cek Fisik di Kantor SAMSAT. Langkah pertama yang harus Anda lakukan yaitu mengambil formulir untuk cek fisik yang disertai dengan dua kertas gesek untuk nomor mesin dan rangka. Jika formulir sudah diisi serahkan lah kepada petugas cek fisik. Setelah hasilnya keluar, hasil cek fisik tersebut beserta berkas lainnya Anda bawa ke loket untuk mengurus pembuatan BPKB yang hilang.
2. Menyerahkan Berkas Persyaratan di Loket BPKB
Apabila seluruh berkas sudah lengkap, maka carilah loket untuk pembuatan BPKB. Lalu serahkanlah semua berkas tersebut kepada petugas. Bila dalam mengurus pembuatan BPKB tersebut tidak sama dengan nama pemilik di BPKB, maka petugas akan meminjam KTP yang bersangkutan untuk kelengkapan administrasi.
3. Melakukan Pembayaran di Loket Bank
Setelah petugas selesai memeriksa berkas persyaratan Anda, selanjutnya Anda akan diarahkan untuk membawa berkas tersebut ke loket bank. Di loket bank tersebut, Anda harus mengambil dan mengisi formulir penyetoran tersebut sesuai dengan petunjuk. Lalu serahkan formulir penyetoran beserta uang dan berkas pembuatan BPKB ke loket bank tersebut. Petugas bank akan mengembalikan formulir berwarna kuning sebagai tanda Anda sudah melakukan pembayaran.
4. Kembali ke Loket Pembuatan BPKB
Lalu serahkanlah formulir kuning tadi ke petugas loket pembuatan BPKB untuk ditukar dengan lembaran penyerahan berkas berwarna putih sebagai tanda Anda telah melakukan penyerahan berkas. Simpan lembaran putih tersebut untuk mengambil BPKB di loket pengambilan BPKB.
5. Pengambilan BPKB
Dalam proses pembuatan BPKB membutuhkan waktu minimal satu minggu, dimana Anda harus kembali datang ke Kantor SAMSAT untuk mengambil BPKB baru Anda.
Baca Juga: Cara Mengurus ktp Hilang dengan Lengkap dan Mudah