UKM – UMKM
Cara Mendaftarkan Merk Dagang Usaha Kamu-UMKM
Kamu sudah tahu belum, bagaimana cara mendaftarkan merk dagang usaha kamu? Ya, ini adalah hal yang sangat penting jika kamu mempunyai sebuah usaha.
Apalagi jika usaha kamu sudah cukup besar, maka wajib hukumnya agar merk dagangmu didaftarkan. Jika kamu masih bingung, berikut adalah prosedurnya.
Prosedur Cara Mendaftarkan Merk Dagang
Sebenarnya apa itu merk dagang? Istilah ini merujuk pada sebuah bentuk perlindungan atas HaKI. Ini diberikan secara eksklusif kepada pemilik usaha terdaftar. Pemilik usaha tersebut bisa menggunakan merk itu dalam usaha atau perdagangan mereka.
Kamu sebenarnya bisa menggunakan merk apa pun walaupun tidak didaftarkan ke Dirjen HaKI. Namun tentu saja kamu tidak bisa menggunakan nama merk yang sama dengan yang sudah dipakai oleh orang lain. Kalau kamu melakukannya, bisa-bisa kamu dituntut oleh pemilik nama merk dagang tersebut.
Kategori Merk dalam Merk Terdaftar
- Contohnya gambar kakek tua pada merk ayam goreng KFC.
- Kata. Misalnya Asus dan Coca Cola.
- Nama. Misalnya Christian Louboutin.
- Frasa seperti Cahaya Baru dan Gujati Group.
- Kalimat misalnya Life’s Good milik LG.
- Huruf seperti S pada logo Suzuki.
- Huruf-huruf seperti KFC atau J.Co.
- Angka seperti 3 pada logo sebuah merk kartu perdana.
- Angka-angka seperti merek teh 999.
- Susunan warna seperti pada logo Google.
- Kombinasi unsur-unsur tersebut seperti 7 Up.
Prosedur pendaftaran merk dagang
- Pertama kamu harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 1.000.000,00. Biaya ini untuk setiap 10 jenis barang yang didaftarkan.
- Contoh etiket merk dagang kamu tersebut sebanyak 20 lembar.
- Surat Pernyataan Hak. Ini adalah pernyataan dari pemohon bahwa dia memang memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merk dan akan menggunakan merek yang didaftarkan tersebut.
- Surat Kuasa. Ini diperlukan jika permohonan pendaftaran merk dagang tersebut diajukan melalui kuasa.
- Fotokopi KTP/Identitas dari pemohon pendaftaran merk dagang. Ini jika kamu adalah pemohon perorangan.
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum yang telah dilegalisasi. Ini jika kamu sebagai pemohon adalah sebuah badan hukum.
- Fotokopi NPWP dari badan hukum. Sebagai pelengkap poin 6 jika kamu sebagai pemohon adalah sebuah badan hukum.
- Terakhir, sertakan fotokopi KTP atau identitas kamu. Ini karena kamu bertindak atas nama pemohon dari suatu badan hukum. Kamu juga akan menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.
Itulah cara mendaftarkan merk dagang usaha kamu. Nah, sudahkah kamu melengkapi segala persyaratannya?
Baca Juga: Merk Dagang adalah Identitas Kesuksesan Usahamu