UKM – UMKM
Inilah Cara Mendirikan CV dengan Tepat-Artikel Bisnis.
Cara mendirikan CV kini cukup mudah, jika dibandingkan dengan proses mendirikan PT.
Jika Anda ingin mendirikan perusahaan dengan modal kurang dari 50 juta, Anda bisa mencoba untuk mendirikan CV.
CV adalah singkatan dari Comanditaire Venootschap.
Yang merupakan badan usaha yang dapat didirikan oleh dua orang, serta bisa dilakukan tanpa Akta Notaris.
Jika Anda berencana untuk mendirikan CV, Anda perlu mengetahui informasi syarat-syaratnya terlebih dahulu secara lengkap.
Setelah itu, Anda bisa menuju sesi informasi mengenai cara mendirikannya.
Syarat pendirian CV.
Syarat pendirian CV terdiri dari beberapa hal, yang pertama adalah perlunya menyiapkan sebuah nama untuk CV tersebut.
Anda perlu mencari nama yang unik atau mudah diingat, dan sesuai dengan produk yang nanti akan Anda pasarkan.
Selain itu, tentukan lokasi di mana CV akan berada nantinya.
Untuk memenuhi syarat ini, Anda perlu memiliki tempat terlebih dahulu jauh-jauh hari.
Bisa sebuah gedung atau bangunan bekas rumah.
Kemudian, tentukan siapa yang akan menjadi persero aktif dan persero diam.
Peran keduanya berbeda, untuk itu pastikan keduanya bertanggung jawab sesuai peran masing-masing.
Terakhir adalah maksud dan tujuan yang jelas dari CV tersebut.
Anda bisa membuat sebuah dokumen terlebih dahulu, agar rapi dan bisa digunakan.
Setelah itu, ikuti cara mendirikan CV di bawah ini.
Cara mendirikan CV.
Meskipun sebenarnya cukup dengan akta notaris, CV sudah bisa disebut berdiri.
Untuk lebih memperkuat statusnya, perlu ditegaskan lagi dengan mendaftar CV ke Pengadilan Negeri.
Yang perlu Anda persiapkan dokumen penting seperti NPWP, SIUP, beserta Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang diatasnamakan CV tersebut.
Setelah itu, daftarkan ke Pengadilan Negeri.
Lampiran yang digunakan untuk mengukuhkan CV ke Pengadilan Negeri adalah meliputi Kartu Keluarga pengurus CV, NPWP pengurus CV.
Dan Bukti Kepemilikan atau Penggunaan Tempat Usaha, serta dokumen lainnya yang menyesuaikan dengan syarat yang diajukan setiap daerah.
Jika tempat usaha adalah milik sendiri , maka harus memberikan fotokopi Sertifikat dan Bukti Pelunasan PBB tahun terakhir.
Jika sewa dari orang lain, harus memberikan fotokopi Perjanjian Sewa-Menyewa, yang dilampirkan dengan Bukti
Pembayaran pajak sewa (pph) oleh Pemilik Tempat.
Semua dokumen tersebut di-fotokopi.
Dengan disahkannya CV di Pengadilan Negeri, maka CV tersebut telah berdiri dan mempunyai perlindungan Hukum.
Untuk memastikan mengenai syarat yang harus dilampirkan, Anda bisa mencari tahu melalui informasi Pengadilan Negeri di sekitar Anda. https://xprague.com
Jika informasi sudah ditemukan, persiapkan semuanya
Selanjutnya ikuti cara mendirikan CV di atas, agar CV yang didirikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Lama pengurusan CV ini biasanya 1-2 bulan.
Pemerintah juga, akan mempermudah pengurusannya, agar para pengusaha baru dapat memiliki wadah untuk usaha seperti CV .
Selamat mencoba mengurusnya.
Baca juga: Beberapa Langkah dalam pembuatan perizinan SITU