Kargoku.id– Artikel UMKM– Langkah-Langkah Cara Membuat TDP – Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan perusahaan sebagai salah satu bukti bahwa perusahaan telah melakukan kegiatan usaha. Setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaannya karena hal ini sudah diatur dalam UU Pasal 5 No. 22 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
Setiap perusahaan diwajibkan untuk didaftarkan oleh pengurus atau pemilik perusahaan tersebut dan dapat diwakilkan orang lain dengan cara memberikan surat kuasa. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ternyata juga memiliki banyak manfaat. Salah satu manfaat dari tanda daftar ini adalah sebagai sumber informasi resmi untuk pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan.
Dalam membuat tanda daftar ini, ada beberapa macam yang harus dipersiapkan. Pendaftaran perusahaan perseorangan dengan perseroan terbatas juga memiliki syarat yang berbeda-beda. Itulah mengapa pemilik usaha harus memahami tentang hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dan bagaimana cara melakukan pendaftaran perusahaan.
Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan Dalam Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Setiap jenis bidang usaha seperti PT, CV, perusahaan perseorangan, firma dan koperasi wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Nantinya tanda daftar ini akan dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau kabupaten setempat.
Dalam membuat tanda daftar perusahaan ini, ada beberapa dokumen penting yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Setelah Anda mempersiapkan persyaratannya, nantinya Anda bisa melangkah dengan lebih mudah.
Dokumen yang perlu dipersiapkan dalam mendaftar Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Firma dan Koperasi adalah :
- Fotocopi akta pendirian perusahaan
- Mengisi formulir isian yang disediakan dengan lengkap
- Fotocopi pengesahan akta dari pengadilan negeri setempat.Khusus untuk perusahaan jenis PT tidak perlu mencantumkan fotocopi ini.
- Fotocopi surat domisili perusahaan
- Fotocopy KTP penanggung jawab dan sekutu dari komanditer
- Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian atau perubahan yang bisa diminta dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia khusus untuk CV, Firma, dan koperasi
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha/ SITU
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan/ SIUP
- Bukti setor untuk biaya administrasi
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak/ NPWP
- Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan dari Kanwil khusus untuk koperasi
- Fotocopy paspor apabila pemegang saham atau pengurus merupakan warga dari Negara asing
Selanjutnya, syarat yang harus dipersiapkan untuk membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari perusahaan perseorangan:
- Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
- Mengisi formulir isian yang telah disediakan dengan lengkap
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor dari penanggung jawab
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak/ NPWP
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha/ SITU
Memang persyaratan dalam membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) cukup banyak. Untuk itu pastikan Anda sudah mempersiapkan terlebih dahulu agar nantinya proses pendaftaran berjalan dengan lancar.
Prosedur Cara Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Untuk membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Anda harus membawa persyaratan dengan lengkap ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Prosedur lengkapnya adalah sebagai berikut.
- Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk PT atau yayasan harus mendapatkan pengesahan atau persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jika perusahaan berbentuk CV, maka terlebih dahulu harus mendaftarkan ke pengadilan negeri setempat/ sesuai dengan alamat atau domisili perusahaan.
- Pemohon dari Tanda Daftar Perusahaan kemudian mengambil formulir pendaftaran yang disediakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota setempat. Formulir harus diisi dengan lengkap dan dilegalisir. Kemudian, Formulir tersebut kemudian dikembalikan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sementara biaya administrasi dibayar dalam jumlah yang sudah ditentukan.
- Formulir kemudian akan dikembalikan setelah diperiksa atau diteliti oleh petugas pendaftaran
- Setelah diperiksa atau diteliti oleh petugas pendaftaran, formulir akan dikembalikan.
Cara mengurus tanda daftar perusahaan memang memiliki prosedur yang mudah asalkan semua syarat telah terpenuhi dengan baik. Maka, pasikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap agar Anda tidak menghabiskan waktu lama dalam melakukan pendaftaran perusahaan Anda.
Jangan sampai pemilik perusahaan mengabaikan tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) karena akibatnya pun bisa fatal untuk perusahaan tersebut. Apakah Anda sudah mengurus TDP milik Anda?
Baca Juga: SIUP adalah, Syarat dan Ketentuan Permohonan Izin SIUP