Mungkin sebagian dari kalian pernah bertanya, berapa sih gaji dosen di Indonesia? Terutama bagi para fresh graduate yang berencana melanjutkan pendidikan S2. Bagi lulusan S2 di Indonesia, profesi sebagai dosen memang menjadi pilihan yang tepat. Khususnya pada mereka yang punya passion mengajar dan ingin meningkatkan kuatitas pendidikan di Indonesia.
Namun, Isu mengenai besaran gaji dosen yang minim membuat mahasiswa jadi galau. Apakah benar seorang dosen yang menjelaskan banyak hal tapi gajinya sedikit? Untuk menjawab pertanyaan diatas, berikut ini rincian gaji dosen di Indonesia. Jika Anda tahu mengenai besaran jumlah take home pay-nya, pasti membuat kamu ingin jadi dosen juga.
Baca juga:
Gaji Pokok
Salah satu jenis pekerjaan pada pegawai negeri sipil (PNS) adalah berprofesi dosen. Maka, Gaji pokok yang diterima oleh seorang dosen adalah sama dengan pegawai negeri sipil dengan jenis pekerjaan lain (contohnya pegawai negeri yang bekerja di kantor pemerintahan, pegawai negeri sipil yang bekerja sebagai guru SD, SMP, atau SMA; dan PNS-PNS lainnya).
Standar yang diberikan dalam penetapan gaji pokok untuk dosen juga mengikuti standar yang berlaku untuk seluruh PNS di Indonesia, yaITU menggunakan sistem golongan:
- Golongan I (a, b, c, d),
- Golongan II (a, b, c, d),
- Golongan III (a, b, c, d),
- Golongan IV (a, b, c, d).
Memang besaran gaji pokok ini relatif kecil, kecuali pada dosen swasta (dosen yang bekerja atau mengajar di kampus swasta/bukan negeri). Biasanya gaji yang di berikan lebih tinggi dari gaji dosen yang mengajar di negeri.
Tunjangan Profesi, Khusus, dan Kehormatan
Tunjangan profesi dosen akan diberikan pada dosen-dosen yang sudah mempunyai Sertifikat pendidik. Syarat ini bertujuan sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sebagai dosen atau tenaga pendidik. Namun belum semua dosen di Indonesia telah memiliki sertifikasi ini, memang untuk mendapatkan sertifikat pedidik ini tidak mudah. Ada banyak persyaratan atau kualifikasi yang harus diikuti, selain itu dosen juga harus menyerahkan beberapa dokumen pendukung.
Besaran tunjangan yang diberikan pada profesi dosen adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok dosen. Namun ada perbedaan sistem tunjangan profesi ini untuk dosen yang mempunyai jabatan akademik sebagai guru besar atau profesor. Tunjangan akan diberikan pada dosen yang memiliki jabatan akademik sebagai guru besar yaitu Tunjangan Kehormatan Profesor. Besarannya pun berbeda dari tunjangan profesi biasa, yaitu setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok professor.
Baca juga:
Tunjangan atas tugas tambahan
Saat dosen bekerja, ia mungkin mempunyai tugas lain selain mengajar di kelas. Hal ini akan, memperoleh pendapatan tambahan dari tugas yang ia lakukan tersebut. Tugas tambahan yang mungkin dimiliki seorang dosen di antaranya sebagai,
- Rektor/Dekan, atau sebagai Pembantu Rektor
- Pembantu Ketua/ Pembantu Direktur,
- Ketua Sekolah Tinggi/Pembantu Dekan/ Direktur Politeknik/ Direktur Akademik,
Setiap tunjangan diatas memiliki tingkatan tugas yang berbeda-beda, dan di dalamnya masih terbagi lagi sesuai dengan tingkatan jabatan akademiknya. Hal ini sesuai dengan Perpres 65 tahun 2007 mengenai rincian besarnya tunjangan untuk tiap-tiap tugas tambahan dan jabatan akademik antara lain:
a) Rektor (Sebagai Guru besar: Rp5.500.000, dan Lektor kepala: Rp5.050.000,-)
b) Pembantu Rektor/Dekan (Guru besar: Rp4.500.000 dan Lektor kepala: Rp4.050.000,-)
c) Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademik ( Sebagai Guru besar: Rp3.325.000,-, Lektor kepala: Rp2.875.000,- dan Lektor: Rp2.675.000,-)
d) Pembantu Ketua/Pembantu Direktur (Sebagai Guru besar: Rp1.800.000,-, Lektor kepala: Rp1.550.000,- dan Lektor: Rp1.350.000,-)
Baca juga:
Insentif penelitian atau hibah riset
Bagi dosen mudah wajib melakukan publikasi ilmiah untuk mencapai jenjang karier dosen yang diinginkan. Melalui publikasi ilmiah, riset, atau penelitian. Dosen akan mendapatkan insentif atau hibah yang nominalnya cukup besar.
Biasanya dana hibah penelitian ini akan diberikan kisaran sepuluh sampai ratusan juta. Untuk dosen junior biasanya bekerja sama untuk mengakses skema penelitian dengan hibah yang paling tinggi. Hingga tak jarang, mereka juga mengajak mahasiswanya untuk berpartisipasi dalam penelitian tersebut.
Dari perolehan insentif penelitian atau hibah riset tersebut, seorang dosen akan mendapatkan penghasilan tambahan hingga puluhan juta rupiah. Walaupun, penghasilan ini tidak bersifat tetap (tergantung riset yang dikerjakan) dan membutuhkan usaha dan kerja keras untuk menyelesaikan penelitian.
Baca juga: Cara Cek NPWP untuk Cek No NPWP Valid dan Aktif