Iuran BPJS Ketenagakerjaan- Pada tanggal 1 Januari 2014, secara resmi PT Jamsostek telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan ini dilakukan sesuai dengan ditetapkannya Peraturan Perundang-undangan No. 24 Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Indonesia. Sama seperti PT Jamsostek, perubahan pun dilakukan pada PT Askes yang berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini tentu mengubah beberapa kebijakan di dalam penerapan jaminan sosial di Indonesia, yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Program dan Juga Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Terkait dengan perubahan yang dilakukan pemerintah pada BPJS Ketenagakerjaan, tentu sejumlah kebijakan ikut terjadi di dalamnya. Salah satunya yaitu jenis layanan serta besaran iuran yang akan dikenakan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri. Pembahasan ini sangat penting untuk dipahami sejak awal, sehingga peserta BPJS Ketenagakerjaan mengetahui dengan jelas apa saja kewajiban dan juga hak mereka dalam menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.
Program dan Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Harus Dibayar Peserta
1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
BPJS Ketenagakerjaan memiliki program JHT dimana program ini bertujuan untuk menjamin pekerja atas berbagai risiko sosial dan ekonomi yang mungkin datang kapan saja. Terutama saat peserta yang mengikuti program ini sudah memasuki masa tuanya. Kemudian siapa saja yang akan menjadi peserta JHT?
Yang wajib menjadi peserta JHT adalah semua pekerja yang menerima upah (di luar penyelenggara negara). Misalnya seluruh pekerja yang bekerja pada perusahaan (termasuk perseorangan), WNA yang bekerja di Indonesia dengan masa kerja di atas 6 bulan. Sebaliknya jika di luar kategori tersebut, akan masuk ke dalam peserta yang tidak menerima upah, Misalnya para pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja yang bekerja secara mandiri.
Manfaat JHT sendiri bisa diterima dalam bentuk tunai dengan jumlah yang terdiri dari akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. Dana ini bisa dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, telah meninggal dunia, atau mengalami cacat permanen dan berhenti bekerja.
Berapakah Iuran yang Harus Dibayarkan untuk Program JHT?
Setiap masing-masing pekerja dan pemberi kerja memiliki porsi tersendiri dalam hal pembayaran iuran JHT. Bagi peserta yang menerima upah besaran yang harus dibayarkan adalah 5,7% dari upah yang diterimanya, dengan porsi 2% berasal dari pekerja dan 3,7% berasal dari pemberi kerja.
Sedangkan bagi peserta yang tidak menerima upah, besaran iuran dapat dipilih sesuai dengan daftar yang telah ditentukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Apabila ada keterlambatan dalam pembayaran iuran akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah iuran, untuk setiap bulan keterlambatan.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat dari program JKK untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kecelakaan dalam hubungan kerja, terutama resiko kecelakaan dalam perjalanan (pulang-pergi) dari dan menuju tempat kerja, dan resiko pada penyakit yang dialami akibat pengaruh tertentu dari lingkungan kerja tersebut.
Berapakah Iuran yang Harus Dibayarkan untuk Program JKK?
Pada prakteknya, besaran iuran JKK dihitung berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja, dimana nilai tersebut akan dievaluasi setiap 2 tahun sekali. Berikut ini adalah besaran iuran JKK untuk peserta penerima upah:
- Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan
- Tingkat risiko rendah: 0,54% dari upah sebulan
- Tingkat risiko sedang: 0,89% dari upah sebulan
- Tingkat risiko tinggi: 1,27% dari upah sebulan
- Tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% dari upah sebulan
Sedangkan untuk klaim pada program ini hanya berlaku maksimal 2 tahun setelah terjadinya kecelakaan itu sendiri.
3. Program Jaminan Kematian (JKM)
Untuk program JKM ini hanya berlaku jika peserta yang meninggal dunia bukan karena mengalami kecelakaan kerja. Program ini juga diperuntukkan untuk ahli waris dalam bentuk tunai jika peserta meninggal dunia dan masih aktif bekerja.
Berapakah Iuran yang Harus Dibayarkan untuk Program JKM?
Bagi peserta penerima upah, besaran iurannya sebesar 0,30% dari gaji / upah bulanan, dan Rp6.800,- per bulannya bagi peserta yang tidak menerima upah. Besaran iuran ini juga akan dievaluasi secara berkala, paling lambat per 2 tahun.
4. Program Jaminan Pensiun
Dalam program jaminan pensiun yang dibuat pemerintah bertujuan untuk menjamin kehidupan yang layak bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dimasa pensiun mereka, terutama jika peserta mengalami cacat total atau bahkan meninggal dunia.
Apabila resiko diatas terjado, maka manfaat program ini akan diberikan dalam bentuk sejumlah dana setiap bulannya kepada peserta atau kepada ahli warisnya (jika terjadi risiko kematian). Sama seperti program JHT, peserta pada program ini juga merupakan pekerja yang menerima upah serta pekerja yang tidak menerima upah.
Berapa Iuran yang Harus Dibayarkan Untuk Program Jaminan Pensiun?
Untuk besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada program ini adalah peserta penerima upah diwajibkan untuk membayar 3% dari upah bulanannya (2% iuran dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% nya oleh pekerja). Sebaliknya untuk pekerja yang tidak menerima upah, besaran iuran ini sudah ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan dan juga kebutuhan yang bersangkutan akan jaminan pensiun itu sendiri.
Baca Juga: Inilah Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Gak Ribet