Tepat tanggal 3 November 2014 lalu, Presiden Indonesia yaitu Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, meluncurkan program perdananya, yaitu Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Program tersebut tersebar di lima kantor pos di Jakarta, yaitu Kantor Pos Kebon Bawang, Kantor Pos Jalan Pemuda, Kantor Pos Pasar Baru, Kantor Pos Fatmawati, Kantor Pos Mampang. Untuk Kartu Indonesia Pintar dibagikan sebanyak 230 anak usia sekolah di DKI Jakarta. Lalu apa manfaat dan bagaimana sistem pembagian kartu ini? Berikut penjelasannya.
Apa Itu KIP?
KIP adalah sebuah kartu yang di tujukan bagi keluarga yang kurang mampu yang ingin menyekolahkan anaknya secara gratis. KIP ini diberikan pada Anak yang berusia 7-18 tahun. Mereka akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis. Dengan program KIP ini diharapkan untuk menurunkan angka putus sekolah.
Tujuan Program KIP
Selain menurunkan angka anak pustus sekolah, program KIP ini dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang sudah putus sekolah agar dapat kembali bersekolah. Program KIP ini dibuat untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih dalam lagi, program KIP sangat mendukung untuk mewujudkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Atas/Wajib Belajar 12 Tahun.
Manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Pada Kartu Indonesia Pintar (KIP) memiliki beberapa manfaat seperi:
- KIP diberikan sebagai tanda untuk menjamin dan memastikan semua anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS agar mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Pondok Pesantren, Madrasah dan Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
- Kartu Indonesia Pintar meliputi anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu anak-anak di Panti Asuhan/Sosial,difabel dan anak jalanan. KIP berlaku di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Pondok Pesantren, Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
- Program KIP mendorong anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan agar bisa kembali bersekolah.
- KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Penerima program KIP ini sendiri diprioritaskan pada :
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta PKH
- Penerima BSM dari Pemegang KPS yang telah ditetapkan dalam SP2D 2014
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai Penerima manfaat BSM
- Anak usia sekolah yang belum atau tidak lagi bersekolah yang datanya telah dapat direkapitulasi pada Semester 2 (TA) 2014/2015.
- Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang memiliki KPS/KKS (khusus untuk BSM Mandrasah)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam melalui jalur FUS/FUM;
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
Baca Juga: Inilah Syarat Pindah KTP Di daerah Tujuan dengan Lengkap