Perawatan Gigi Ditanggung BPJS- Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kesehatan telah menyebabkan peningkatan jumlah peserta asuransi kesehatan (BPJS) di seluruh Indonesia. Selain itu, jenis layanan yang digunakan oleh BPJS Kesehatan cukup luas, mulai dari penyakit ringan sampai penyakit berat. Selain itu juga BPJS Kesehatan memiliki layanaan kesehatan gigi. Layanan ini bisa dinikmati oleh peserta BPJS Kesehatan dengan ketentuan yang berlaku. Maka Anda bisa memanfaatkan kartu BPJS Kesehatan Anda.
Layanan Perawatan Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan
Anda harus mengetahui semua jenis pelayanan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebelum menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Karena hal ini sudah ada dalam peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, pelayanan kesehatan gigi yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan, seperti:
- Administrasi pelayanan, terdiri dari biaya pendaftaran pasien
- Pengobatan, pemeriksaan, dan konsultasi medis yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan terkait dengan kesehatan gigi
- Premedika
- Gawatdarurat oro-dental
- Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi)
- Pencabutan gigi permanen
- Obat pasca ekstraksi
- Tumpatan gigi komposit atau GIC (Glass Ionomer Cement)
- Pembersihan karang gigi pada gingivitis akut (Scaling gigi)
Namun pihak BPJS tidak menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat estetika (alasan kecantikan), misalnya pemasangaan kawat gigi (behel), meratakan permukaan gigi, dan tindakan lainnya yang bukan untuk alasan kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mempunyai layanan pemasangan gigi palsu. Layanan ini diangga sebagai layanan tambahan dari layanan reguler yang telah diberikan pihak BPJS Kesehatan. sehingga akan ada penyesuaian limit (plafon) untuk peserta yang menggunakan layanan ini. Maksudnya, dalam pemasangan gigi palsu yang diberikan BPJS Kesehatan dalam bentuk dana subsidi. Dan jumlahnya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nah berikut ini besaran subsidi yang diberikan oleh BPJS Kesehataan terkait dengan pemasangan gigi palsu:
- Untuk 1-8 gigi palsu, pemasangannya akan disubsidi senilai Rp250.000 per rahang
- Jika 1 rahang ditambah (9-16 gigi palsu) pemasangan akan disubsidi senilai Rp500.000
- Untuk 2 rahang sekaligus, pemasangan akan disubsidi sebesar Rp1.000.000
Prosedur Pendaftaran dan Pelayanan Kesehatan Gigi
Layanan kesehatan gigi sudah disesuaikan dengan standar yang ditetapkan BPJS Kesehatan seperti prosedur pelayanan lainnya. Tentu ini penting untuk dipahami dengan baik agar proses berobat Anda bisa berjalan tanpa kendala. Berikut ini prosedur pendaftaran dan pelayanan yang wajib Anda lakukan saat ingin menggunakan layanan kesehatan gigi dengan BPJS Kesehatan, diantaranya:
1.Kunjungi Faskes 1
Faskes 1 (Fasilitas kesehata pertama) selalu menjadi langkah pertama untuk mendapatkan layanan kesehatan dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Misalnya Anda harus ditangani langsung atau Anda harus dirujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap.
Apabila puskesmas atau fakes 1 sudah memiliki layanan kesehatan gigi, maka Anda dapat melakukan pemeriksaan awal di sana. Tapi bila puskesmas tidak memiliki layanan tersebut. Maka Anda bisa mengunjungi klinik ataupun Dokter Spesialis Gigi terdekat yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Disana Anda harus melakukan pendaftaran dengan cara mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) yang sudah disediakan oleh pihak BPJS Kesehatan. Kemudian, Anda bisa menikmati layanan kesehatan gigi yang Anda butuhkan dari dokter gigi di klinik ataupun puskesmas tersebut.
2. Dapatkan tindakan dari dokter
Apabila proses pendaftaran Anda telah selesai, maka Anda bisa mendapatkan penanganan kesehatan gigi dari Dokter Spesialis Gigi yang bertugas di Faskes 1 atau klinik lainnya yang Anda pilih. Nah jika sudah menerima layanan tersebut, Anda harus menandatangani bukti pemeriksaan yang diberikan oleh pihak Faskes 1 tersebut.
Selain itu, Anda dapat melanjutkan perawatan gigi ditanggung BPJS sesuai dengan saran medis yang disetujui. Jika perlu, Anda akan menerima obat untuk masalah gigi Anda. Tetapi, bila Anda merasa bahwa Anda memerlukan perawatan khusus dengan fasilitas yang lengkap, maka Anda akan menerima surat rujukan dari dokter gigi yang telah memeriksa di Faskes 1.
3. Lakukan perawatan lanjutan
Jika Anda diharuskan untuk melakukan perawatan lanjutan, maka Anda bisa mengunjungi rumah sakit terdekat yang telah dirujuk oleh pihak BPJS serta membawa surat rujukan, kartu identitas diri dan kartu BPJS Kesehatan.
Setelah itu, Anda harus melakukan pendaftaran dan mengikuti semua proses yang hampir sama dengan Faskes 1. Jika sudah, Anda bisa mendapatkan perawatan kesehatan gigi yang Anda butuhkan. Ada beberapa macam tindakan layanan kesehtan gigi yang bisa Anda nikmati yaitu perawatan, pemeriksaan, pemberian tindakan, serta diberi obat atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) yang sesuai dengan kebutuhan. Dengan syarat Anda harus menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan oleh pihak fasilitas kesehatan.
Demikianlah pembahasan mengenai perawatan gigi ditanggung BPJS. Walaupun beberapa perawatan gigi ditanggung BPJS kesehatan tidak ada salahnya jika kamu tetap menjaga kesehatan gigi. Yuk, ke dokter gigi.
Baca juga: Apa Bisa Beli Kacamata Dapat Ditanggung BPJS Kesehatan