Perpanjang SIM Online- Saat ini layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia dapat dilakukan secara online. Artinya, bahwa semua data pemilik SIM telah terkoneksi secara online sehingga bisa diakses di seluruh wilayah Indonesia.
Sistem online ini baru diterapkan sejak Oktober 2015, untuk layanan perpanjangan SIM. Walaupun demikian, ini merupakan kabar yang menggembirakan bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang merantau tidak perlu lagi mengurus perpanjangan SIM di daerah asal sesuai dengan e-KTP yang bersangkutan.
Selain itu layanan perpanjangan SIM sudah terhubung dengan e-KTP jadi data pemohon dapat diperiksa melalui komputer yang sudah online dengan database e-KTP sehingga tidak akan ada SIM ganda yang beredar.
Waktu Perpanjang SIM
Perpanjangan SIM dapat Anda lakukan mulai dari 14 (empat belas) hari atau 2 (dua) minggu sebelum masa berlaku SIM habis. Sebaliknya batas akhir perpanjangan SIM adalah 3 (tiga) bulan setelah masa berlaku SIM habis. Jika melebihi batas waktu, maka SIM Anda tidak dapat diperpanjang lagi atau Anda harus membuat SIM baru.
Tempat Layanan Perpanjang SIM
Ada beberapa alternatif pilihan tempat untuk memperpanjang SIM online, Seperti berikut ini:
1. Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM)
Satpas SIM yang sudah terintegrasi secara online adalah:
- Polrestro Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Bekasi.
- Mobil Layanan SIM Keliling.
- Polrestabes Surabaya, Bandung, Semarang, Makassar, dan Medan.
- Satpas SIM Polda Metro Jaya.
- Polresta Palembang, Denpasar, Bandar Lampung, Ambon, Jayapura, Tangerang, Depok (Margonda), Depok (Pasar Segar), Ternate, Pontianak, Banda Aceh, Padang, Pekanbaru, Bengkulu, Jambi, Banjarmasin, Mamuju, Kendari, Manado, Palu, Pangkal Pinang, Gorontalo, dan Balerang.
- Polres Serang, Kupang, Mataram, Bulungan, Palangkaraya, Tangerang (Tigaraksa), Tangerang Kabupaten, Bekasi, Manokwari, dan Sleman.
Khusus mobil layanan SIM keliling, hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dan jadwal tempat mangkalnya pu berbeda setiap hari.
Informasi mengenai jadwal lokasi Mobil SIM Keliling wilayah Jakarta bisa didapatkan melalui SMS ke 1717, Situs kepolisian, radio Metro Jaya FM 107.8 MHz. Waktu pelayanan antara pukul 08.00–12.00 WIB.
2. Gerai SIM/SIM Corner
Gerai SIM ini tersebar di sejumlah tempat keramaian yang mudah diakses di seluruh Indonesia, termasuk pusat perbelanjaan atau mall. Layanan perpanjangan SIM di Gerai SIM ini juga buka di hari Sabtu, beberapa bahkan pada hari Minggu. Jam pelayanan mulai dari:
- Senin–Jumat: 08.00–14.00
- Sabtu: 08.00–11.00
Jika waktu memperpanjang SIM sudah melewati batas waktu tiga bulan setelah masa berlaku SIM berakhir,maka harus mengurus perpanjangan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas SIM (untuk Satpas SIM Polda Metro Jaya berlokasi di Jl. Daan Mogot Km. 11, Jakarta Barat) untuk pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
- SIM C1: Rp75.000
- SIM C2: Rp75.000
- SIM D: Rp30.000
- SIM D1: Rp30.000
- SIM Internasional: Rp225.000
Biaya tambahan:
- Asuransi: Rp30.000
Persyaratan dan Prosedur Perpanjang SIM Online
Berkas dokumen yang harus dipersiapkan untuk memperpanjang SIM hanya dua, yaitu:
- SIM lama yang asli
- e-KTP asli dan fotokopi
Prosedur Perpanjangan SIM Online
1. Pemeriksaan Kesehatan
Tahap pertama dalam proses perpanjangan SIM online adalah menjalani pemeriksaan kesehatan. Bawalah KTP, fotokopi KTP, dan SIM asli yang akan habis masa berlakunya. Setelah menunggu giliran, Anda akan dipanggil untuk diperiksa tekanan darah dan tes buta warna.
2. Pembayaran
Jika pemeriksaan kesehatan sudah selesai, Anda akan diarahkan untuk kembali ke loket pembayaran atau loket bank (tergantung lokasi layanan SIM) untuk membayar biaya perpanjangan SIM dan premi asuransi. Kemudian petugas loket pembayaran akan memberikan Anda tanda bukti atau kwitansi bukti pembayaran tersebut.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran
Serahkanlah tanda bukti pembayaran tersebut di loket pembayaran, lalu Anda akan diberi formulir data diri dan permohonan perpanjang SIM online yang harus diisi dengan data pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor SIM, dan lain-lain. Oh iya, jangan lupa membawa pulpen!
4. Penyerahan Berkas Pendaftaran
Berkas yang harus diberikan ke loket pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Formulir yang telah diisi lengkap.
- KTP asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
- SIM asli yang hendak diperpanjang
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
5. Pengambilan Foto, Sidik Jari, dan Tanda Tangan
Setelah menyerahkan semua berkas, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk foto, pengambilan sidik jari, dan tanda tangan.
6. Pengambilan SIM
Selanjutnya Anda akan menunggu panggilan untuk pengambilan SIM yang sudah jadi. Biasanya dalam pencetakan SIM akan membutuhkan waktu lama.
Buat SIM Baru dan Perpanjang SIM Online Di POLRI
Dalam pengurusan SIM, baik perpanjang maupun baru, akan semakin mudah dengan adanya SIM Online POLRI. Sistem ini ditujukan bagi masyarakat yang menginginkan waktu yang efisien dalam mengurus kelengkapan berkendara yang satu ini. Lalu bagaimana cara mengaksesnya dan melakukan registrasinya?
Cukup dengan membuka website sim.korlantas.polri.go.id, di sana tertera menu-menu yang menuntun pengguna kendaraan bermotor untuk membuat SIM baru atau mengurus perpanjang SIM online: Pendaftaran SIM Online, Informasi Pendaftaran, Kirim Ulang Email Konfirmasi, dan Panduan Penggunaan.
Baca Juga: Cara Perpanjang Paspor Manual atau Online dengan Mudah dan Cepat