ARTIKEL DUNIA KERJA
Inilah Syarat Pembuatan Akta Kelahiran – Akta kelahiran merupakan sebuah bukti sah yang dikeluarkan oleh catatan sipil dan dinas kependudukan, yang digunakan untuk mendata setiap anak yang baru lahir.
Selanjutnya, anak tersebut akan diberi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kemudian namanya akan dimasukkan ke dalam daftar kartu keluarga.
Adapun manfaat yang diperoleh dari pendaftaran akta kelahiran adalah untuk mendapatkan fasilitas layanan publik di kemudian hari. Misalnya, pelayanan dari pemerintah maupun pelayanan yang bukan dari pemerintah. Batas waktu pendaftaran akta kelahiran yaitu paling lambat 60 hari setelah hari kelahiran.
Bagi anda yang belum memiliki karena memang belum punya atau tidak diurus, hilang karena lupa, atau sudah tidak ada karena musnah saat rumah kebakaran, tentu lumayan menyulitkan untuk pengurusan administrasi lainnya. Mau tahu apa saja syarat pembuatan akta kelahiran?
Inilah Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
Sebelum membuat akta, ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Secara umum, syarat dalam pembuatan akta kelahiran adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, rumah sakit atau tempat melahirkan.
- Surat pengantar dari RT atau RW
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi untuk penduduk tetap atau SKSKPNP bagi penduduk non permanen di tempat domisili tersebut sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran suami dan istri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami istri fotokopi dan asli sebanyak 2 lembar. Jika diperlukan, bisa juga menggunakan SKDS ataupun surat keterangan pelaporan tamu.
- Fotokopi buku nikah KUA atau akta pernikahan yang dikeluarkan oleh catatan sipil sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi paspor untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Sertakan 2 orang saksi sebagai bukti tentang kelahiran di Dinas Pencatatan Sipil, dan fotokopi KTP saksi tersebut. Namun, di beberapa daerah saksi ini tidak perlu ikut dalam kepengurusan tetapi cukup dengan menyerahkan fotokopi KTP saja kepada orang tua akan atau pelapor.
- Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya harus menyertakan surat keterangan dari kepolisian.
- Surat keterangan dari lembaga sosial khusus untuk kelahiran anak penduduk rentan.
- Surat kuasa dengan materai Rp 6.000
- Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran dengan materai Rp 6.000.
Jika semua syarat pembuatan akta di atas sudah dipenuhi, maka Anda sudah bisa membuat permohonan pembuatan akta. Pembuatan akta baru tidak dipungut biaya alias gratis, kecuali untuk materai, fotokopi, biaya transport dan lain-lain.
Ini semua sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan bahwa dalam pembuatan akta kelahiran baru tidak akan dipungut biaya.
Bagaimana? Tidak terlalu sulit bukan?
Baca juga: daftar BPJS ketenagakerjaan