Cara, Biaya dan Syarat Pembuatan SKCK Offline dan Online 2018
Syarat Pembuatan SKCK- Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resort (Polres) setempat yang berisikan tentang catatan diri seseorang yang terdapat dalam data kepolisian.
SKCK ini digunakan untuk berbagai macam urusan administrasi maupun sebagai prasyaratan untuk berbagai kebutuhan, Seperti syarat untuk mengikuti Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melamar pekerjaan, dan lain sebagainya.
Namun sering ada anggapan bahwa mengurus SKCK itu sedikit merepotkan, padahal sebenarnya tidak sama sekali. Bila Anda memahami prosedur dan tata caranya, pembuatan SKCK ini bisa selesai dalam waktu singkat.
Tahun 2018 ini, mengurus SKCK di Polres setempat lebih efisien, bahkan proses pembuatannya pun kurang dari 30 menit, dengan catatan semua dokumen yang dipersyaratkan harus lengkap.
Tata Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Baru di Polsek/Polres
Biasanya dalam mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Lalu apa saja surat atau berkas yang harus dipersiapkan dan bagaimana proses dari pengurusan SKCK? Berikut ini penjelasannya.
1. Menyiapkan Surat Pengantar
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah berkunjung ke ketua RT setempat agar dibuatkan surat pengantar ke ketua RW. Kemudian dari RW Anda bisa mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan.
Namun, di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan syarat membawa surat pengantar Kelurahan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan pada masyarakat agar waktunya tidak habis untuk mengurus SKCK.
2. Persyaratan yang Diperlukan untuk Proses Pengurusan SKCK
Jika Anda sudah mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan. Langkah selanjutnya Anda harus melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat pembuatan SKCK:
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Pas foto 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
3. Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres

Setelah dokumen sudah dilengkapi, berikutnya Anda mengurus SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui.
- Untuk melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi seperti PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lainnya yang berhubungan dengan kenegaraan, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek.
- Datanglah ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Seletah itu, Silahkan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang sudah Anda bawa. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
- Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas. Hal ini untuk memudahkan Anda agar tidak bolak-balik memfotokopi berkas atau mencetak foto.
- Mengenai sidik jari. Jika Anda yang mengurus SKCK baru, Anda dapat membuatnya di Polres dibagian rekam rumus sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya akan dikenakan biaya sebesar Rp 5.000 (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat).
- Jika proses sidik jari selesai, Selanjutnya kumpulkan berkas-berkas yang sudah Anda lengkapi dan siapkan. Kemudian bayarlah uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.
Syarat Pembuatan SKCK Online
Syarat pembuatan SKCK baik itu secara online maupun manual pada dasarnya sama. Yang menjadi pembeda yaitu jika membuat SKCK secara online dokumen yang diperlukan dalam bentuk file digital yaitu berupa hasil scan seperti yang sudah menjadi syarat pembuatan SKCK secara konvensional (manual).
Meskipun begitu, Untuk memverifikasi pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat dokumen hardcopy juga diperlukan. Berikut ini berkas-berkas yang diperlukan:
- KTP asli/tanda pengenal lainnya (Scan).
- Kartu Keluarga asli (Scan).
- Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir (Scan)
- foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
- paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa (Scan).
Untuk pengambilan SKCK melalui registrasi, harus dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat. SKCK tersebut bisa diambil diloket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
Perlu di ingat, dalam melakukan pendaftaran melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Apabila melebih waktu yang sudah ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena data akan secara otomatis dihapus jika sudah melewati batas waktu tersebut.
Proses Pembuatan SKCK Secara online:

- Anda bisa mengakses website skck.polri.go.id Pilih menu formulir online SKCK, klik Next Step.
- Selanjutnya Anda akan di arahkan ke menu pengisian Data Pribadi seperti, Nama, NIK, wilayah Polres, hingga bagian paling akhir perintah upload foto.
- Kemudian, Anda akan mengisi nama ayah dan ibu kandung, pekerjaan alamat tempat tinggal, sampai nama saudara kandung.
- Tahap isian berikutnya yaitu Data Pendidikan Seperti nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah.
- Di tahapan ini, akan ada kotak dialog pertanyaan seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.
- Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda membuat SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum Klik Next.
- Jika semua tahapan sudah selesai di isi. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
- Lalu Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres untuk ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.
Catatan : Ketika ingin melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Yang perlu Anda lakukan adalah mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Dokumen Syarat Perekaman Rumus Sidik Jari:
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
- Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
- Foto samping kiri dan kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
Untuk biaya pembuatan SKCK sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika dulu Biaya SKCK seharga Rp10.000 namun, sejak tanggal 6 Januari 2017 telah dinaikkan menjadi Rp30.000.
Nyatanya, syarat pembutan SKCK itu lebih mudah dan tidak serepot yang kita bayangkan. Yang paling penting adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan memahami alur yang tepat.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Yang Baik Dan Benar