Tarif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berhasil dilakukan pengurangan dari 1persen menjadi 0,5 persen yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018, Ketentuan ini berlaku sejak 1 Juli lalu dan pengusaha bisa merasakan langsung manfaatnya mulai 1 Agustus 2018. namun pemerintah belum menyiapkan aturan teknisnya. Bagaimana penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap hal ini?
Tarif Pajak Penghasilan Turun 0,5%, Pelaku UMKM Sudah dapat Bulan Ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi PPh final UMKM sebesar 0,5% bisa berlaku Agustus, dengan ketentuan pembayaran berdasarkan kinerja keuangan Juli.
Pelaku UKM yang bisa merasakan PPh final dengan tarif khusus ini adalah yang memiliki omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun. Pada Juli lalu, pengusaha masih menyetorkan Tarif pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 1 persen lantaran yang jadi dasar perhitungan pajak itu ialah penghasilan Juni.
Untuk omzet Juli 2018 yang disetor pada bulan Agustus 2018 sudah otomatis bayarnya menjadi 0,5 persen. UKM yang baru terdaftar pun, untuk omzet bulan Juli 2018 sudah memakai tarif 0,5 persen.
Meskipun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pengajuan PPh Final UMKM untuk mendapat tarif PPh final 0,5 persen belum terbit, namun perubahan Tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM berlaku secara otomatis, pembayaran pajak di Agustus 2018 sudah berdasarkan tarif baru.
PMK tersebut adalah turunan dari pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Pasal itu menyebutkan bahwa Wajib Pajak (WP) yang memilih untuk mendapatkan tarif PPh khusus ini harus mengajukan surat permohonan ke DJP.
Dirjen Pajak akan menerbitkan surat keterangan yang menyebutkan wajib pajak UKM bersangkutan dikenai PPh final dengan tarif 0,5 persen.
Mengacu pada Pasal 8 PP No 23/2018, PPh terutang dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak. Pengurangan PPh terutang wajib dilakukan untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) final sebanyak 0,5 persen.
Hestu menjelaskan, Ia sudah memberikan arahan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar peraturan teknis tersebut bisa diterbitkan saat ini, sehingga (tarif PPh final) sudah bisa berjalan. PMK tersebut masih difinalisasi, semoga cepat selesai.
Sebelumnya sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, namun, kini telah diganti oleh Presiden Jokowi menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang berisi tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pokok Perubahan Pengaturan Pajak Penghasilan (PPh) yaitu sebagai berikut:
1. Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
2. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut :
– Bagi wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
– Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.
– Bagi wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
Baca Juga: Tarif Pajak UMKM yang ditetapkan Pemerintah