Barang kena cukai tidak otomatis dilarang dikirim melalui jasa ekspedisi. Namun, pengiriman hanya dapat diproses jika barang memenuhi ketentuan hukum, kewajiban cukainya telah dipenuhi apabila diwajibkan, dan jenis kiriman diterima oleh operator yang digunakan. Perbedaan ini penting bagi seller marketplace, pemilik gudang, serta agen kurir yang menangani paket setiap hari.

Rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, maupun memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya merupakan indikasi pelanggaran yang perlu ditangani. Mengirimnya sebagai paket biasa tidak mengubah status hukum barang tersebut.

Risiko peredaran melalui kanal digital kembali menjadi sorotan setelah Bea Cukai Semarang melaporkan 196 kali penindakan hingga akhir September 2026, dengan barang bukti 22 juta batang rokok ilegal. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp32,7 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp21,3 miliar. Informasi tersebut disampaikan dalam pemberitaan Pemerintah Kabupaten Demak pada 23 Oktober 2026. (Sumber: Dinkominfo Kabupaten Demak)

Bagi pelaku usaha, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah paket akan diperiksa. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan barang legal sejak pembelian dari pemasok, pencatatan stok, penjualan, sampai penyerahan kepada perusahaan pengiriman.

Barang Kena Cukai Tidak Sama dengan Barang Terlarang Kirim

Barang kena cukai (BKC) adalah barang yang dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah, mencakup tiga kelompok utama, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Status sebagai BKC tidak dengan sendirinya membuat suatu produk ilegal. Sebaliknya, telah dibayarnya cukai juga tidak otomatis menjadikan semua metode pengiriman diperbolehkan. Legalitas barang dan kebijakan penerimaan barang oleh operator ekspedisi merupakan dua hal berbeda.

Berikut perbedaan yang perlu dipahami sebelum menerima atau mengirim paket.

Jenis barang atau kondisiHal yang perlu diperiksa
Rokok dengan pita cukaiPastikan pita cukai sesuai peruntukan, jenis produk, jumlah isi, dan ketentuan yang berlaku.
Rokok tanpa pita cukai ketika diwajibkanJangan diperlakukan sebagai barang legal hanya karena dijual melalui marketplace atau disertai resi.
Rokok dengan pita cukai palsu atau bekasAda indikasi pelanggaran yang perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui prosedur yang tepat.
Etil alkohol dan minuman beralkoholPeriksa ketentuan produk, perizinan, pembatasan yang berlaku, serta kebijakan operator pengiriman.
Barang terlarang menurut peraturan atau kebijakan operatorTolak atau tangani sesuai ketentuan yang berlaku. Barang yang legal secara umum sekalipun dapat tidak diterima oleh layanan tertentu.

Daftar barang yang dilarang kirim ekspedisi juga lebih luas daripada barang kena cukai ilegal. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, Pasal 22, mencakup kiriman seperti narkotika, psikotropika, barang mudah meledak, barang mudah terbakar, barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan, serta barang lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Artinya, seller tidak cukup hanya memeriksa apakah suatu barang dikenai cukai. Jenis produk, status legal, karakteristik barang, dan persyaratan jasa pengiriman harus dinilai secara terpisah. (JDIH Kemkomdigi, Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025)

Mengapa Pengiriman Barang Ilegal Melalui Marketplace dan Ekspedisi Diawasi?

Penjualan melalui marketplace dan media sosial dapat mempertemukan penjual dengan pembeli tanpa transaksi tatap muka. Setelah pembayaran dilakukan, barang dapat dikemas di gudang atau rumah penjual, lalu masuk ke jaringan kurir reguler. Karena itu, jalur distribusi digital menambah titik yang perlu diperhatikan dalam pengawasan barang ilegal.

Dalam kasus yang diberitakan Pemerintah Kabupaten Demak, Bea Cukai Semarang menyebut peredaran rokok ilegal tidak lagi terbatas pada saluran distribusi konvensional. Marketplace, media sosial, dan jasa ekspedisi juga dimanfaatkan sebagai jalur peredaran. Pengawasan dilakukan melalui patroli siber, analisis informasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak. (Dinkominfo Kabupaten Demak)

Data 196 penindakan tersebut tidak berarti setiap paket yang dikirim melalui marketplace atau ekspedisi merupakan barang ilegal. Angka itu menggambarkan kegiatan penindakan Bea Cukai Semarang terhadap peredaran rokok ilegal hingga akhir September 2026, bukan jumlah paket yang diperiksa atau persentase paket bermasalah.

Bagi operator logistik, implikasinya adalah perlunya proses penerimaan yang mampu mendeteksi ketidaksesuaian sejak awal. Bagi seller, kewajibannya dimulai lebih awal lagi, yaitu ketika menentukan pemasok, memeriksa legalitas produk, dan menyiapkan barang yang akan dijual.

Harga yang jauh di bawah kewajaran dapat menjadi alasan untuk memeriksa asal barang lebih lanjut. Namun, harga murah sendiri bukan bukti bahwa suatu produk ilegal. Pemeriksaan harus didasarkan pada indikator yang relevan dan informasi yang dapat diverifikasi.

Prosedur Screening Paket di Agen Kurir dan Gudang Ekspedisi

Screening paket merupakan pemeriksaan awal untuk memastikan informasi kiriman sesuai dengan barang yang diserahkan, sekaligus mendeteksi risiko pengiriman. Prosedurnya tidak berarti semua paket boleh dibuka tanpa alasan.

Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 memberikan landasan yang lebih spesifik. Berdasarkan Pasal 63, penyelenggara pos meminta informasi mengenai isi kiriman dari pengguna layanan. Pemeriksaan fisik dapat dilakukan di hadapan pengguna layanan pos apabila terdapat indikasi kiriman terlarang, misalnya bentuk, berat, atau dimensi kemasan yang tidak lazim; jumlah dan frekuensi pengiriman yang tidak lazim; atau hasil pemindaian, baik manual maupun otomatis. Untuk indikasi lain di luar kondisi tersebut, penyelenggara pos harus berkoordinasi dengan instansi berwenang. Kerahasiaan isi kiriman tetap wajib dijaga.

Ketentuan tersebut penting karena proses pemeriksaan harus memiliki dasar, bukan bergantung pada kecurigaan tanpa kriteria. Dalam operasional agen, langkah-langkah berikut bisa diterapkan sebagai bagian dari SOP.

1. Cocokkan deklarasi dengan identitas kiriman.

Petugas perlu memastikan jenis barang yang dicantumkan pengirim cukup jelas. Deklarasi yang terlalu umum dapat menyulitkan penilaian apakah barang membutuhkan penanganan khusus atau termasuk jenis yang tidak diterima oleh layanan tersebut.

Untuk kiriman usaha, dokumen seperti bukti transaksi, informasi produk, dan dokumen pengiriman dapat membantu proses verifikasi. Surat jalan pengiriman barang juga membantu perusahaan mencatat perpindahan barang dan mencocokkan informasi yang menyertai proses distribusi. Dokumen ini bukan bukti otomatis bahwa barang legal, tetapi dapat menjadi bagian dari catatan pemeriksaan.

2. Perhatikan indikator yang relevan.

Ketidaksesuaian antara deklarasi, jumlah paket, kemasan, atau dokumen dapat menjadi alasan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai SOP. Dalam pengawasan hasil tembakau, indikasi pita cukai yang tidak semestinya juga relevan apabila kondisi barang dapat diperiksa secara sah.

Petugas tidak perlu menyimpulkan pelanggaran hanya dari satu petunjuk. Tugas pemeriksaan awal adalah mengenali ketidaksesuaian, meminta klarifikasi, dan menentukan apakah kiriman dapat diterima atau perlu dieskalasikan.

3. Terapkan prosedur pemeriksaan yang diizinkan.

Jika terdapat indikator yang sesuai dengan ketentuan, petugas perlu mengikuti mekanisme pemeriksaan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai kehadiran pengguna layanan pos. Bila ada indikasi dugaan pelanggaran cukai yang memerlukan kewenangan khusus, temuan harus diteruskan melalui jalur resmi.

Agen tidak seharusnya mengubah deklarasi barang, memanipulasi isi paket, atau mengambil tindakan di luar kewenangannya. Penolakan penerimaan, penahanan proses operasional, dan penyitaan oleh aparat merupakan tindakan yang berbeda, dengan dasar serta pihak yang berwenang berbeda pula.

4. Catat temuan dan tindak lanjut.

Catatan pemeriksaan dapat memuat informasi deklarasi, alasan eskalasi, dokumen yang tersedia, serta komunikasi dengan penanggung jawab. Pengelolaan catatan harus tetap mengikuti ketentuan privasi dan kerahasiaan kiriman.

SOP yang terdokumentasi membuat keputusan petugas lebih konsisten. Hal ini juga membantu perusahaan menjelaskan alasan penerimaan ditolak atau proses kiriman dihentikan jika muncul pertanyaan dari pengirim maupun penerima.

Checklist Seller Marketplace Sebelum Barang Diserahkan ke Ekspedisi

Seller sebaiknya menempatkan pemeriksaan kepatuhan sebagai bagian dari pengelolaan barang, bukan aktivitas yang baru dilakukan ketika kurir datang menjemput paket. Langkah paling mendasar adalah mengetahui apa yang dijual, dari mana barang berasal, dan apakah produk memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ada lima pemeriksaan yang dapat diterapkan dalam operasional harian.

Pertama, verifikasi pemasok. Pastikan identitas pemasok dan asal barang dapat ditelusuri. Jangan mengandalkan klaim lisan bahwa produk aman dijual jika dokumen atau informasi yang relevan tidak dapat diberikan.

Kedua, periksa produk hasil tembakau secara cermat. Bea Cukai menyebut rokok ilegal antara lain ditandai dengan tidak adanya pita cukai atau penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, maupun salah personalisasi. Pita cukai juga memiliki ketentuan mengenai kesesuaian produk, hak pengusaha, dan kondisi fisiknya. (Panduan Pita Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

Ketiga, pisahkan stok yang belum terverifikasi. Jika ditemukan ketidaksesuaian, jangan mencampurkan produk tersebut dengan stok siap jual. Tunda penjualan atau pengirimannya sampai status barang memperoleh kejelasan.

Keempat, periksa ketentuan ekspedisi yang akan digunakan. Jangan berasumsi semua operator mempunyai daftar penerimaan yang sama. Sebuah produk bisa saja legal diperdagangkan, tetapi tidak diterima pada layanan atau jalur pengiriman tertentu. Tanyakan kepada operator sebelum mengaktifkan penjualan jika ketentuan produk belum jelas.

Kelima, samakan informasi di seluruh proses. Deskripsi produk, data persediaan, dokumen transaksi, dan deklarasi kiriman harus merujuk pada barang yang benar-benar dikirim. Sistem manajemen stok multi-channel dapat membantu seller menjaga konsistensi stok antarkanal, tetapi sistem pencatatan tetap harus dilengkapi pemeriksaan legalitas dan pemasok.

Seller yang menggunakan sistem dropship juga perlu memastikan tanggung jawab pemeriksaan barang tidak hilang di antara pemasok, pemilik toko, dan pihak pemenuhan pesanan. Pembagian tugas boleh berbeda, tetapi setiap pihak perlu mengetahui siapa yang memverifikasi barang sebelum barang masuk ke jaringan pengiriman.

Sanksi Hukum untuk Pelanggaran Cukai

Pelanggaran cukai dapat menimbulkan konsekuensi pidana maupun tindakan penegakan hukum lain sesuai jenis perbuatannya. Namun, tidak tepat menyatakan bahwa setiap kurir atau agen yang mengangkut paket otomatis menerima hukuman yang sama dengan orang yang menjual atau menyediakan barang ilegal.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 39 Tahun 2007 dan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam naskah konsolidasi UU Cukai setelah perubahan tersebut, beberapa ketentuan yang relevan bagi peredaran barang ilegal adalah sebagai berikut.

Pasal 54 mengatur perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan pengemasan untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai maupun tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55 mengatur berbagai perbuatan terkait pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang dipalsukan maupun sudah dipakai, termasuk membuat, membeli, menyimpan, menggunakan, menjual, menawarkan, atau menyerahkan dalam keadaan yang diatur oleh pasal tersebut. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta denda paling sedikit sepuluh kali hingga paling banyak dua puluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 56 mengatur tindakan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang cukai. Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Rujukan ketentuan tersebut dapat diperiksa melalui naskah konsolidasi Undang-Undang Cukai, yang memuat perubahan sampai UU Nomor 7 Tahun 2021. Penerapan pasal tetap bergantung pada fakta dan unsur hukum yang terbukti dalam kasus bersangkutan.

Dari sisi operator pos, Pasal 29 UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos mengatur hak memperoleh informasi kiriman yang benar serta pemeriksaan di hadapan pengguna untuk mencocokkan deklarasi. Ketentuan itu juga mengatur kemungkinan pertanggungjawaban apabila operator terbukti mengetahui isi kiriman dan tetap mengirim barang yang dilarang oleh peraturan. Untuk penerapan dalam operasional sekarang, ketentuan tersebut perlu dibaca bersama perubahan UU Pos dan peraturan pelaksana yang berlaku, termasuk Permen Komdigi Nomor 8 Tahun 2025.

Bagi seller, prinsipnya sederhana: jangan menjual atau mengirim barang yang status hukumnya belum jelas. Bagi agen, jangan menutup mata terhadap ketidaksesuaian yang teridentifikasi melalui prosedur pemeriksaan yang berlaku. Untuk kedua pihak, dokumentasi dan eskalasi yang tepat lebih berguna daripada membuat kesimpulan pidana sendiri.

Menangani Paket yang Terindikasi Ilegal Tanpa Melampaui Kewenangan

Ketika ditemukan indikasi rokok ilegal atau barang lain yang dilarang, petugas perlu menghentikan proses sesuai SOP, mencatat temuan, dan menghubungi penanggung jawab kepatuhan. Jika persoalan mengarah pada dugaan pelanggaran cukai, koordinasi dapat dilakukan dengan Bea Cukai atau instansi berwenang melalui saluran resmi.

Paket tidak boleh langsung dilabeli ilegal hanya karena harganya murah atau deklarasinya dianggap tidak lazim. Sebaliknya, resi yang sudah terbit juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan indikasi yang memerlukan tindak lanjut. Penanganan harus bertumpu pada informasi yang bisa diverifikasi, prosedur pemeriksaan yang sah, dan kewenangan pihak terkait.

Perlu pula dibedakan antara paket yang ditolak saat penerimaan, proses kiriman yang dihentikan oleh operator, dan barang yang disita oleh aparat. Ketiganya memiliki konsekuensi operasional dan dasar kewenangan yang berbeda. Agen ekspedisi tidak seharusnya menyatakan barang telah disita jika tindakan tersebut belum dilakukan oleh pihak berwenang.

Pada akhirnya, upaya mencegah peredaran barang kena cukai ilegal tidak dimulai di gerbang pemeriksaan. Prosesnya dimulai dari pemasok yang dapat diverifikasi, stok yang tercatat dengan benar, deklarasi barang yang jujur, serta prosedur penerimaan paket yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi bisnis yang rutin bertransaksi melalui marketplace, pemeriksaan tersebut sebaiknya masuk ke alur kerja sebelum pesanan dikemas. Bagi agen ekspedisi, standar pemeriksaan dan eskalasi yang jelas membantu melindungi operasi tanpa mengorbankan hak pengguna layanan. Itulah cara yang lebih masuk akal untuk menjaga kelancaran distribusi sekaligus mengurangi risiko hukum.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.
Artikel di Kargoku.idJelajahi rubrik