Produk UMKM Indonesia berpeluang masuk ke rantai pasok kebutuhan haji dan umrah di Arab Saudi, mulai dari makanan siap saji, camilan kemasan, kain ihram, hingga tekstil untuk fesyen muslim. Namun, mendapatkan pembeli baru merupakan satu tahap saja. Agar pesanan B2B bisa dikirim secara berulang, pelaku usaha perlu memastikan kapasitas produksi, standar produk, ketahanan kemasan, dokumen ekspor, dan pilihan kargo sesuai kebutuhan pembeli.

Pada 23 Oktober 2026, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggelar Expo UMKM dan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah di Yogyakarta. Acara keempat setelah Madiun, Bali, dan Gowa ini melibatkan 121 tenant UMKM serta 130 pelaku usaha dalam sesi business matching. Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mendorong produk lokal seperti kain ihram, fesyen muslim, batik, cendera mata, serta pangan dan kuliner halal untuk menjangkau pasar kebutuhan jemaah di Tanah Suci. (MUI Digital, 25 Oktober 2026).

Bagi UMKM, peluang tersebut perlu diterjemahkan menjadi kesiapan ekspor yang konkret. Pembeli di Arab Saudi membutuhkan pemasok yang dapat memenuhi spesifikasi, menyediakan dokumen yang benar, menjaga mutu selama pengiriman, serta mengirimkan barang sesuai jadwal. Keempat aspek ini menentukan apakah kerja sama berhenti pada sampel atau berkembang menjadi kontrak pasokan.

Expo UMKM Haji-Umrah Membuka Akses, Bukan Jaminan Pesanan Ekspor

Expo UMKM Haji-Umrah Membuka Akses, Bukan Jaminan Pesanan Ekspor

Business matching mempertemukan produsen dengan calon mitra dagang untuk mengevaluasi kemungkinan kerja sama. Forum tersebut dapat membantu UMKM menemukan importir, distributor, penyedia katering, atau perusahaan yang memasok kebutuhan jemaah. Namun, keikutsertaan dalam expo belum berarti produk otomatis dibeli atau dimasukkan ke dalam kontrak pengadaan.

Akses ke rantai pasok haji dan umrah juga tidak selalu berarti menjual langsung kepada pemerintah. UMKM dapat masuk melalui perusahaan pengadaan, importir lokal, distributor, pengelola katering, atau produsen lain yang membutuhkan pemasok bahan dan produk jadi. Jalur yang relevan bergantung pada komoditas, volume permintaan, dan model pengadaan pembeli.

Potensi pasar ini bukan sekadar asumsi. Pada Mei 2026, Kementerian Perdagangan melaporkan fasilitasi ekspor hampir 360 ribu porsi makanan siap saji oleh PT Halalan Thayyiban Indonesia untuk kebutuhan jemaah haji di Arab Saudi. Produk yang dikirim antara lain rendang, nasi opor ayam, nasi gulai ayam, dan berbagai hidangan khas Indonesia. Pengiriman tersebut melibatkan koordinasi dokumen asal barang, pengujian oleh otoritas pangan Saudi, dan proses kepabeanan setempat. (Kemendag, 22 Mei 2026).

Peluang tekstil juga terlihat dalam kegiatan perdagangan yang berbeda. Pada Agustus 2026, Kemendag melaporkan hasil penjajakan dengan perusahaan Arab Saudi, Al Nahar United Trading, yang menghasilkan konfirmasi penjualan senilai USD411.017 untuk produk tekstil Indonesia. Produk yang diminati mencakup kain untuk abaya, kerudung, dan niqab. (Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional).

Dua contoh tersebut menunjukkan adanya jalur komersial untuk makanan dan tekstil Indonesia. Meski begitu, keberhasilan eksportir yang sudah memenuhi persyaratan tidak otomatis menjamin produk UMKM lain diterima. Setiap produk tetap harus dinilai berdasarkan permintaan pasar, harga, kualitas, persyaratan teknis, dan kemampuan memasok.

Langkah pertama bagi UMKM bukan langsung mengirim barang ke Jeddah atau Makkah, melainkan mengidentifikasi siapa pembelinya, jenis produk yang dibutuhkan, perkiraan volume, spesifikasi, dan jadwal penyerahan. Dari situ, pelaku usaha dapat menghitung apakah pesanan tersebut layak dipenuhi.

Standar Produk dan Kemasan untuk Pengiriman ke Arab Saudi

Ketahanan kemasan harus direncanakan berdasarkan karakter barang, durasi perjalanan, kondisi penyimpanan, dan cara bongkar muat. Produk makanan dan tekstil memiliki kebutuhan perlindungan yang berbeda sehingga tidak bisa menggunakan satu rancangan kemasan untuk semua komoditas.

Makanan Olahan dan Ready-to-Eat

Makanan siap saji untuk kebutuhan jemaah harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu, masa simpan, serta ketentuan impor di negara tujuan. Produk yang tahan disimpan pada suhu ruang memiliki kebutuhan logistik berbeda dari makanan beku atau produk yang memerlukan pengendalian suhu.

Untuk rantai pasok makanan siap saji haji, Kemendag menyebut sertifikat halal dan sertifikat kesehatan sebagai persyaratan bagi produk yang difasilitasi. Dokumen dan ketentuan tepatnya tetap harus dikonfirmasi sesuai jenis produk dan jalur ekspor yang digunakan.

Sebelum memilih kemasan, perhatikan beberapa hal berikut.

  • Keamanan kontak pangan: bahan kemasan harus sesuai dengan jenis makanan, proses pengolahan, kondisi penyimpanan, dan suhu yang akan dihadapi produk.
  • Integritas segel: kemasan harus menjaga isi tetap terlindungi dari kebocoran, kontaminasi, dan kerusakan selama penanganan.
  • Ketahanan distribusi: karton luar perlu cukup kuat untuk disusun dan dipindahkan beberapa kali tanpa merusak kemasan primer.
  • Masa simpan: tanggal kedaluwarsa harus memperhitungkan waktu produksi, pengurusan dokumen, perjalanan, pemeriksaan impor, dan distribusi kepada pembeli.

Kemasan tahan lama tidak dapat menggantikan proses validasi masa simpan. Produk retort, misalnya, harus menggunakan sistem kemasan dan proses termal yang sesuai dengan produknya. Sebaliknya, makanan beku memerlukan pengaturan suhu selama transit dan penyimpanan, bukan sekadar karton yang lebih tebal.

Label makanan kemasan juga perlu disiapkan sejak awal. Panduan pelabelan pangan Arab Saudi merujuk pada standar GSO 9:2022, yang mencakup informasi seperti nama produk, nama pengemas, negara asal, komposisi, petunjuk penggunaan jika diperlukan, dan masa simpan. Label harus menggunakan bahasa Arab atau menyertakan terjemahan bahasa Arab sesuai ketentuan yang berlaku. (U.S. International Trade Administration, Saudi Arabia Labeling/Marking Requirements).

Selain itu, importir perlu memastikan pendaftaran fasilitas dan produk pangan melalui sistem yang berlaku di Saudi Food and Drug Authority (SFDA). Panduan resmi registrasi produk pangan SFDA menjelaskan proses pendaftaran produk sebagai salah satu prasyarat impor pangan. Karena prosedur dapat berbeda menurut jenis produk, eksportir sebaiknya meminta daftar persyaratan tertulis dari importir sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar.

Kain Ihram, Batik, dan Tekstil

Tekstil tidak memiliki persoalan masa simpan pangan, tetapi kelembapan, debu, noda, perubahan bentuk, dan kerusakan saat pengangkutan tetap dapat menurunkan kualitas barang.

Kain ihram dan pakaian sebaiknya dilipat dengan ukuran yang konsisten, dimasukkan ke dalam kemasan primer yang bersih, lalu disusun dalam karton sesuai jumlah dan ukuran pesanan. Untuk pengiriman jarak jauh, perlindungan terhadap kelembapan dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi perjalanan, tetapi penggunaan desikan atau bahan tambahan lainnya harus sesuai dengan karakter barang dan desain kemasan.

Karton luar juga harus tahan terhadap penumpukan dan pemindahan muatan. Informasi jumlah unit, kode produk, ukuran, berat, negara asal, dan identitas pesanan sebaiknya diselaraskan dengan dokumen pengiriman. Untuk kemasan komersial, persyaratan penandaan dan identitas penerima perlu dikonfirmasi dengan pembeli serta operator logistik.

Dari sisi regulasi, Saudi Standards, Metrology and Quality Organization (SASO) mempunyai Technical Regulation of Textile Products, Issue 2, yang mulai berlaku wajib pada 12 Juli 2024. Akan tetapi, penerapan sertifikasi dan prosedur kesesuaian harus diperiksa berdasarkan klasifikasi barang dan regulasi yang berlaku, bukan diasumsikan sama untuk seluruh kain, pakaian, dan perlengkapan ibadah. Importir Saudi dapat memeriksa kebutuhan produk melalui SABER, platform untuk registrasi produk dan sertifikat kesesuaian yang berlaku bagi barang yang masuk ke pasar Saudi. (SASO, Technical Regulations).

Praktiknya, UMKM perlu meminta spesifikasi label, komposisi bahan, ukuran, standar kualitas, dan ketentuan sertifikasi yang diminta pembeli sebelum memproduksi pesanan ekspor. Dengan begitu, biaya penyesuaian tidak muncul setelah barang selesai dibuat.

Cara Kirim Kargo ke Luar Negeri untuk UMKM: Udara atau Laut?

Pemilihan moda pengiriman tidak hanya ditentukan oleh tarif per kilogram. UMKM perlu membandingkan total biaya, waktu perjalanan, karakter produk, frekuensi pesanan, dan risiko penurunan mutu. Barang dengan nilai tinggi tetapi volume kecil mungkin lebih masuk akal dikirim melalui udara, sementara pesanan tekstil atau makanan kemasan dalam jumlah besar dapat lebih ekonomis melalui laut jika masa simpan dan jadwalnya memungkinkan.

Kargo Udara

Cocok untuk sampel produk, pesanan awal berjumlah kecil, barang bernilai tinggi, atau pengiriman yang sensitif terhadap waktu. Kekurangannya adalah biaya angkut per unit biasanya lebih tinggi, terutama untuk barang besar dan ringan yang dikenai perhitungan berat volumetrik.

Kargo Laut

Cocok untuk pasokan rutin dan volume besar yang tidak harus segera tiba. UMKM dapat mempertimbangkan LCL (less than container load) untuk berbagi ruang kontainer atau FCL (full container load) untuk satu kontainer penuh. Waktu transit lebih panjang sehingga persiapan stok, masa simpan, dan jadwal distribusi harus diperhitungkan lebih teliti.

Untuk makanan siap saji, kargo laut dapat menarik dari sisi biaya apabila produk stabil pada suhu ruang dan umur simpannya cukup panjang. Produk beku atau sensitif suhu hanya layak menggunakan moda yang didukung rantai dingin sesuai kebutuhan. Untuk tekstil, laut sering menjadi pilihan ekonomis bagi pesanan besar, sedangkan udara dapat digunakan untuk sampel, pesanan mendesak, atau koleksi dengan volume relatif kecil.

Sebelum menetapkan pilihan, hitung seluruh komponen biaya. Selain tarif angkut, ada kemungkinan biaya penjemputan dari pabrik, pengemasan ekspor, handling terminal, dokumen, asuransi, bea masuk di negara tujuan, biaya pemeriksaan, dan pengiriman akhir ke gudang pembeli. Cara menghitung ongkos kirim dan biaya logistik secara menyeluruh membantu UMKM menghindari kesalahan ketika menentukan harga ekspor.

Untuk angkutan laut, bandingkan biaya LCL dan FCL berdasarkan volume serta berat muatan. Pengiriman yang lebih murah per unit belum tentu paling ekonomis apabila barang harus menunggu konsolidasi, membutuhkan penanganan tambahan, atau tiba setelah jadwal penjualan. Prinsip pemilihan muatan berdasarkan volume juga dapat dipelajari melalui pembahasan LTL dan FTL untuk pengiriman barang, meskipun kedua istilah tersebut merujuk pada angkutan darat dan tidak menggantikan klasifikasi kargo laut LCL/FCL.

Sebelum memesan kargo, mintalah penawaran tertulis yang menjelaskan ruang lingkup layanan. Pastikan juga siapa yang bertanggung jawab atas pengurusan ekspor, dokumen impor di Saudi, asuransi, biaya tujuan, dan pengiriman sampai gudang. Ketentuan Incoterms yang disepakati dalam kontrak membantu memperjelas pembagian tanggung jawab antara penjual dan pembeli.

Dokumen Ekspor dan Persyaratan Impor yang Harus Disiapkan

Dokumen ekspor bergantung pada jenis produk, kode HS, nilai dan skema transaksi, serta pembatasan di negara tujuan. Untuk pengiriman B2B, persiapan dokumen sebaiknya dimulai ketika negosiasi komersial berlangsung, bukan setelah barang selesai dikemas.

Berikut dokumen utama yang perlu dibahas antara UMKM, importir, dan freight forwarder.

DokumenKegunaan
Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas usahaMenjadi bagian dari kesiapan administratif eksportir sesuai kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Commercial invoiceMencatat penjual, pembeli, deskripsi produk, jumlah, nilai transaksi, dan ketentuan penjualan.
Packing listMenjelaskan jumlah kemasan, isi, berat bersih dan kotor, serta dimensi muatan.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)Pemenuhan pemberitahuan kepabeanan ekspor untuk barang yang wajib diberitahukan.
Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)Dokumen pengangkutan untuk moda laut atau udara.
Surat Keterangan Asal (SKA/COO)Membuktikan negara asal barang apabila diminta atau diperlukan untuk kepentingan perdagangan dan kepabeanan.
Sertifikat dan dokumen teknisDiperlukan sesuai komoditas, antara lain sertifikat kesehatan dan halal untuk produk pangan tertentu, atau dokumen kesesuaian produk bila diwajibkan.

Menurut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, invoice dan packing list harus diunggah saat pengajuan awal PEB. Dokumen pengangkutan seperti B/L atau AWB dapat dilampirkan sesuai mekanisme yang berlaku. Pengurusan PEB bisa dilakukan sendiri oleh eksportir atau melalui Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Daftar di atas merupakan peta awal, bukan daftar universal yang berlaku identik untuk setiap produk. Sebelum mengirim, UMKM perlu memastikan kode HS, larangan atau pembatasan, kemungkinan bea keluar, serta dokumen teknis yang diminta untuk komoditasnya. Portal EXIM Kementerian Perdagangan dapat digunakan untuk menelusuri prosedur dan persyaratan berdasarkan negara tujuan serta kode HS.

Persyaratan di negara tujuan juga harus dikonfirmasi melalui pembeli atau importir yang akan bertanggung jawab atas pemasukan barang. Untuk pangan, importir perlu memastikan registrasi fasilitas dan produk di SFDA, persyaratan label, sertifikat kesehatan, serta pengakuan sertifikat halal sesuai kategori produk. Untuk tekstil, pemeriksaan kode HS dan ketentuan kesesuaian melalui SASO/SABER harus dilakukan jika berlaku.

Surat Keterangan Asal juga tidak selalu merupakan syarat wajib untuk setiap pengiriman, tetapi bisa diminta pembeli atau diperlukan dalam kondisi perdagangan tertentu. Pada ekspor makanan siap saji untuk jemaah haji yang difasilitasi Kemendag pada 2026, penerbitan SKA Form B menjadi salah satu aspek yang dikoordinasikan untuk memperlancar proses ekspor. Karena itu, jangan langsung mengasumsikan semua barang ke Arab Saudi menggunakan jenis SKA yang sama.

Jika belum pernah mengekspor, UMKM dapat memanfaatkan Klinik Ekspor Bea Cukai untuk mendapatkan asistensi prosedur, dokumen, dan ketentuan kepabeanan. Pendampingan ini membantu pelaku usaha mengidentifikasi kekurangan sebelum menanggung biaya pengiriman internasional.

Mengubah Peluang Rantai Pasok Menjadi Kontrak yang Berkelanjutan

Peluang ekspor produk UMKM ke Arab Saudi tidak hanya ditentukan oleh keunikan makanan atau desain tekstil. Pembeli B2B juga menilai kestabilan kualitas, harga, kapasitas produksi, ketepatan jadwal, serta kemampuan pemasok merespons perubahan permintaan.

Sesudah memperoleh calon pembeli dari expo atau business matching, siapkan katalog produk berbahasa Inggris yang memuat spesifikasi, kapasitas bulanan, minimum order, masa produksi, foto kemasan, harga penawaran, serta dokumen produk yang sudah tersedia. Untuk pangan, sertakan informasi umur simpan dan persyaratan penyimpanan. Untuk tekstil, tampilkan komposisi bahan, ukuran, variasi warna, dan standar kualitas.

Sebelum menerima pesanan besar, sepakati jumlah sampel, kriteria penerimaan barang, skema pembayaran, Incoterms, pembagian biaya tujuan, dan jadwal pengiriman. Uji pengiriman awal dapat membantu memastikan proses produksi, dokumentasi, serta handling kargo berjalan sesuai perencanaan. Namun, pengujian tersebut tetap perlu disertai pemastian persyaratan impor sebelum produk berangkat.

Kemenhaj telah membuka ruang pertemuan antara UMKM dan pelaku usaha dalam ekosistem ekonomi haji dan umrah. Tugas berikutnya ada pada pelaku usaha: menemukan pembeli yang tepat, memastikan produk sesuai standar, dan membangun sistem pasokan yang dapat diandalkan. Kontrak ekspor yang berulang lahir dari produk yang tepat, kepatuhan dokumen, dan logistik yang terencana, bukan dari keikutsertaan pameran semata.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.
Diterbitkan di Kargoku.id
BAGIKAN ARTIKEL
WhatsAppLinkedIn