Betrix, Si Bebek Listrik Ramah Lingkungan dan Hemat Energi
Apakah Anda pernah mendengar tentang Betrix? Produk ini merupakan sebuah bebek listrik atau sepeda listrik.
Kendaraan unik satu ini diciptakan oleh sebuah perusahaan yaitu PT Betrix Indonesia. Sepeda ini merupakan hasil dari sebuah kerja sama antara Indonesia, Jepang dan Taiwan.
Untuk komponen-komponennya sendiri, perusahaan ini mengimpornya dari negara-negara seperti Jepang, Jerman dan China.
Sedangkan sebagian komponen lainnya diperoleh dari dalam negeri. Di tahun 2007 sendiri produk ini sudah dikembangkan dengan kandungan lokal sebesar 60 %.
Surat Izin Untuk Betrix
Produk ini merupakan salah satu kendaraan yang hemat energi tanpa menggunakan BBM. Dari pihak kepolisian sendiri pun juga mendukung eksistensi kendaraan ini.
Dukungan yang diberikan merupakan bentuk dalam hal pemakaian sehari-hari saja. Dukungan tersebut terbukti dari pihak kepolisian yang telah memakai produk ini.
Di Mabes Polda Metro Jaya Jakarta sudah disediakan 200 unit kendaraan. Polda Jabar ada 150 unit kendaraan, Polda Riau juga menyediakan 150 unit, Polda Semarang juga sudah mulai menyediakan kendaraan mungil ini.
Bahkan di Istana Negara disediakan beberapa unit kendaraan yang digunakan untuk keperluan operasional sehari-hari.
Sedangkan untuk surat izin, kendaraan yang satu ini tidak memerlukan STNK karena memang tidak memiliki plat nomor. Sehingga juga tidak ada pembayaran pajak bermotor.
Kendaraan ini masuk golongan kendaraan yang kecepatannya di bawah 35km/jam atau di bawah 500 cc, jadi tidak memerlukan SIM juga.
Dalam buku pembuatan SIM pun sebenarnya kendaraan jenis ini memerlukan SIM yang disebut SIM D. Akan tetapi, SIM jenis ini masih belum berjalan efektif hingga sekarang.
Sistem dan prosedur yang ada di kantor polisi pun juga menunjukkan bahwa prosesnya kurang efektif dilaksanakan.
Seputar Regulasi
Pada akhir tahun 2006, perusahaan yang menciptakan produk ini diundang oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bersamaan dengan Departemen Lingkungan, Departemen Transportasi dan Perhubungan, Departemen Kepolisian, Departemen Industri Perdagangan dan Bapenas, untuk membahas Rancangan Undang-Undang kendaraan listrik.
Dalam kesempatan pertemuan saat itu, perusahaan ini menyampaikan informasi berupa perbandingan regulasi yang ada di negara Jepang, USA, China dan lain-lain.
Regulasi-regulasi dari negara lain tersebut ditinjau kembali untuk dilihat manakah yang paling cocok untuk dimasukkan ke Indonesia.
Rencana awalnya, setelah RUU selesai disusun dan di sempurnakan tahun 2007, akan segera diajukan dan disampaikan kepada DPR.
Betrix merupakan sebuah alternatif yang tepat untuk mengatasi masalah kompleks transportasi darat yang ada di Indonesia. Misalnya tentang masalah polusi.
Dengan tanpa bahan bakar dan penggunaan hemat energi yang diusungnya, produk ini sangat cocok untuk dijadikan alat transportasi sehari-hari masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Kenali Zyrex, Teknologi Lokal Dari Indonesia