Cara Perhitungan Lembur, Bagaimana Memahaminya?
ARTIKEL DUNIA KERJA
Memahami Bagaimana Cara Perhitungan Lembur
Bekerja dengan sistem overtime atau lembur memang sering dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia. Tujuan dari kerja lembur ini ialah untuk meningkatkan produktivitas dari perusahaan tersebut.
Dengan sistem kerja lembur overtime, maka perusahaan tersebut tidak membutuhkan tambahan karyawan lagi.
Biasanya sistem kinerja ini akan sangat menguntungkan para pekerja untuk mendapatkan gaji atau upah yang berkali lipat. Namun, sudahkah Anda tahu bagaimana cara perhitungan lembur dan cara membagi upahnya?
Perhitungan Lembur dan Upah Yang Harus Didapatkan
Dalam sistem kerja lembur, upah dalam perhitungan lembur memang sudah wajib untuk diketahui manager. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah mekanisme pelaksanaan sistem kerja tersebut dengan baik. Bagi Anda yang belum tahu tentang detail ketentuan kerja lembur dan bagaimana cara menghitung upahnya, maka simaklah ulasannya berikut ini!
Waktu lembur
Sesuai dengan aturan UU pada No.13 tahun 2013, telah ditetapkan bahwa ketenagakerjaan dapat dilakukan pada:
- Waktu lembur pertama ialah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu
- Waktu lembur kedua ialah 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu
Untuk waktu lembur, setiap pekerja dapat melakukan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam minggu untuk 6 hari kerja. Sedangkan untuk waktu lembur berikutnya ialah 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu dan untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
Cara menghitung lembur dan upahnya
Cara menghitung upah lembur, hal tersebut telah dijabarkan secara teknis sebagai berikut:
- Perhitungkan upah lembur yang didasarkan tentang upah pada setiap bulannya.
- Cara menghitung upah sejam ialah 1 : 173 kali upah dalam sebulan. Berikut ini ada contoh perhitungan lembur di hari kerja:
Jam pertama lembur = 1,5 x upah 1 jam atau 1,5 x 1/175 x upah sebulan
Jam kedua dan seterusnya = 2 x upah 1 jam atau 1 x 1/175 upah dalam sebulan.
Dari perhitungan tersebut, Anda bisa mengetahui bahwa upah satu bulan lembur ialah upah pokok sebulan 100% plus tunjangan sebesar 75%.
Jadi demikianlah cara perhitungan lembur dan upahnya yang harus diterima oleh pekerja yang melakukan lembur untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.
Baca juga daftar BPJS ketenagakerjaan