5 Hal Yang Harus di Perhatikan dan Wajib Ada Dalam PPJB
ARTIKEL BISNIS
5 Hal Yang Wajib Ada Dalam PPJB
Taukah Anda apa itu PPJB? Mungkin kata itu terdengar cukup asing di telinga kita. Ternyata ini adalah sebuah istilah dalam transaksi jual beli benda tetap seperti rumah, tanah, property dan lain-lain.
PPJB merupakan singkatan dari perjanjian pengikatan jual beli. Istilah lain yang kadang dipakai dalam transaksi jual beli adalah Akta Jual Beli (AJB) dan juga Pengikatan Jual Beli (PJB).
Singkatnya, PPJB ini dibuat sebagai pengikat antara penjual dan pembeli.Biasanya dengan serah terima ini juga disertai dengan uang muka sesuai dengan kesepakatan yang telah dirundingkan kedua belah pihak.
Di dalamnya juga terdapat pernyataan bila pembeli telah bersedia membeli objek yang telah disepakati.
Hal yang wajib ada dalam PPJB
1. Subjek yang saling berikatan
Subjek yang dimaksud dalam transaksi jual beli ini adalah penjual dan pembeli. Bila kedua belah pihak adalah perorangan, maka harus ada data kartu tanda penduduk dari penjual dan pembeli.
Namun apabila subjeknya badan hokum, maka diwakili dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh kementerian hukum dan hak asasi manusia yang berisi keabsahan badan hukum dan juga menyertakan akta pendiriannya.
2. Objek yang diperjanjikan
Dalam jual beli ini yang menjadi objeknya adalah tanah dan juga bangunan yang sudah memiliki sertifikat. Namun bila belum memiliki sertifikat, di dalam perjanjian akan dicantumkan lokasinya.
3. Tata cara pembayaran
Di dalam point ini, akan tercantum tata cara pembayaran sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Yang diatur di dalamnya termasuk juga adanya uang muka, uang tanda jadi, kapan pembayarannya dan lain sebagainya.
Selain itu, disitu juga disertai dengan kapan pembayaran akan dilunasi dan besarnya bayaran tiap tahapan.
4. Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban
Dalam bagian ini tercantum semua pasal yang mengatur perjanjian secara umum. Misalnya saja tentang serah terima yang akan dilakukan sesuai dengan jadwal kesepakatan.
5. Pasal tentang sanksi
Pasal ini berisi tentang sanksi yang akan diberikan bila salah satu pihak ada yang wanprestasi. Salah satu kendala yang mungkin terjadi karena objek yang dijual bermasalah sehingga pembeli tidak dapat menikmati sesuatu yang dibelinya.
Sanksi yang berlaku misalnya dengan diminta mengembalikan uang sesuai dengan kesepakatan dan juga dendanya.Sedangkan untuk pembeli bisa saja karena keterlambatan dalam pembayaran cicilan sehingga juga terkena denda.
Baca Juga: Inilah Layanan Terbaik Dari MNC Play Media