Categories Dunia Kerja

Cara Perhitungan Lembur, Bagaimana Memahaminya?

ARTIKEL DUNIA KERJA

Memahami Bagaimana Cara Perhitungan Lembur

Bekerja dengan sistem overtime atau lembur memang sering dilakukan oleh beberapa perusahaan di Indonesia. Tujuan dari kerja lembur ini ialah untuk meningkatkan produktivitas dari perusahaan tersebut.

Dengan sistem kerja lembur overtime, maka perusahaan tersebut tidak membutuhkan tambahan karyawan lagi.

Biasanya sistem kinerja ini akan sangat menguntungkan para pekerja untuk mendapatkan gaji atau upah yang berkali lipat. Namun, sudahkah Anda tahu bagaimana cara perhitungan lembur dan cara membagi upahnya?

Perhitungan Lembur dan Upah Yang Harus Didapatkan

Dalam sistem kerja lembur, upah dalam perhitungan lembur memang sudah wajib untuk diketahui manager. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah mekanisme pelaksanaan sistem kerja tersebut dengan baik. Bagi Anda yang belum tahu tentang detail ketentuan kerja lembur dan bagaimana cara menghitung upahnya, maka simaklah ulasannya berikut ini!

Waktu lembur

Sesuai dengan aturan UU pada No.13 tahun 2013, telah ditetapkan bahwa ketenagakerjaan dapat dilakukan pada:

  • Waktu lembur pertama ialah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu
  • Waktu lembur kedua ialah 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu

Untuk waktu lembur, setiap pekerja dapat melakukan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam minggu untuk 6 hari kerja. Sedangkan untuk waktu lembur berikutnya ialah 8 jam sehari dan 40 jam 1 minggu dan untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.

Cara menghitung lembur dan upahnya

Cara menghitung upah lembur, hal tersebut telah dijabarkan secara teknis sebagai berikut:

  • Perhitungkan upah lembur yang didasarkan tentang upah pada setiap bulannya.
  • Cara menghitung upah sejam ialah 1 : 173 kali upah dalam sebulan. Berikut ini ada contoh perhitungan lembur di hari kerja:

Jam pertama lembur = 1,5 x upah 1 jam atau 1,5 x 1/175 x upah sebulan

Jam kedua dan seterusnya = 2 x upah 1 jam atau 1 x 1/175 upah dalam sebulan.

Dari perhitungan tersebut, Anda bisa mengetahui bahwa upah satu bulan lembur ialah upah pokok sebulan 100% plus tunjangan sebesar 75%.

Jadi demikianlah cara perhitungan lembur dan upahnya yang harus diterima oleh pekerja yang melakukan lembur untuk meningkatkan produktivitas perusahaan.

Baca juga daftar BPJS ketenagakerjaan

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Tips Adaptasi Kerja Hybrid Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Tips Adaptasi Kerja Hybrid: Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Kargoku – Tips adaptasi kerja hybrid semakin relevan ketika banyak bisnis, termasuk UMKM dan perusahaan…

Budaya Kerja Modern: Perubahan Pola Kerja di Era Digital yang Perlu Dipahami

Kargoku – Kalau kamu pemilik UMKM atau manajer di perusahaan logistik, pasti merasakan bagaimana budaya…

Bukan Sekadar CV Online Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Bukan Sekadar CV Online: Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Kargoku – Dalam satu dekade terakhir, saya menyaksikan pergeseran fundamental dalam cara kita berbisnis di Indonesia.…