Categories Dunia Kerja

Cara Menghitung PPN dengan Benar dan Mudah

DUNIA KERJA

Seperti yang kita tahu PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

PPN ini merupakan suatu penambahan biaya beban yang diberikan kepada setiap produsen ke konsumen.

Penerapan tentang ketentuan pemberlakukan pungutan PPN di Indonesia sudah tertulis jelas dalam UUD No.42 Tahun 2009.

Khusus untuk negara Indonesia, setiap biaya beban yang harus dibayarkan ialah sebesar 10% dari hasil keuntungan. Untuk ini berikut ini kami jelaskan tentang cara menghitung PPN yang mudah untuk dipahami!

Namun, sebelum kita membahas tentang bagaimana cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai, maka berikut ialah beberapa objek yang terkena PPN, antara lain:

  1. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh seorang pengusaha ke dalam Daerah Pabean.
  2. Barang Impor kena pajak
  3. Ekspor barang ataupun jasa kena pajak

Jadi itulah beberapa objek yang memang sudah pasti terkena biaya beban atau pajak. Berikut ini perhatikan contoh cara menghitung PPN dari suatu barang atau jasa kena pajak.

cara menghitung ppn

Cara Menghitung PPN Yang Mudah  

Contoh 1

Jika suatu pengusaha menjual tunai “Barang Kena Pajak” dengan harga jual Rp. 50.000.000,00, maka perhitungan pajaknya ialah

= 10% x Rp.50.000.000.00

= Rp 5.000.000,00.

Jadi, pajak yang harus dibayar pengusaha ke pemerintah ialah sebesar Rp.5.000.000.00. travelwithgirls.com.

Contoh 2

Suatu pengusaha kena pajak (PKP) sedang melakukan suatu transaksi Jasa Kena Pajak dengan mendapatkan hasil kembali sebesar Rp.25.000.000,00. Maka PPN yang akan terhitung dan dipungut PKP adalah

= 10% x Rp.25.000.000.00

= Rp 2.500.000,00.

Jadi, pajak hasil yang akan dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP ialah Rp.2.500.000,00.

Contoh 3

Seorang pengusaha mengimpor Barang Kena Pajak dari daerah luar Pabean. Jumlah nilai barang yang diimpor adalah Rp.15.000.000.00. Jadi berapakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dengan perantara Direktorat Jenderal Bea Cukai?

= 10% x Rp.15.000.000.00

= Rp.1.500.000,00.

Jadi pajak hasil yang akan dipungut oleh pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai ialah Rp.1.500.000,00.

Contoh 4

PKP “EFG” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp 5.000.000. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.

Perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:

  • Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
  • PPN = 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00
  • PPnBM = 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00

Demikianlah cara menghitung PPN dalam melakukan beberapa objek tindakan kena biaya pajak. Dengan mengetahui cara di atas, maka kamu sudah bisa memperhitungkan sendiri bagaimana cara menghitung suatu Pajak Pertambahan Nilai dengan benar dan sesuai ketentuan UUD No.42 Tahun 2009.

 

Baca Juga: PPN Adalah Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Tips Adaptasi Kerja Hybrid Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Tips Adaptasi Kerja Hybrid: Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Kargoku – Tips adaptasi kerja hybrid semakin relevan ketika banyak bisnis, termasuk UMKM dan perusahaan…

Budaya Kerja Modern: Perubahan Pola Kerja di Era Digital yang Perlu Dipahami

Kargoku – Kalau kamu pemilik UMKM atau manajer di perusahaan logistik, pasti merasakan bagaimana budaya…

Bukan Sekadar CV Online Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Bukan Sekadar CV Online: Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Kargoku – Dalam satu dekade terakhir, saya menyaksikan pergeseran fundamental dalam cara kita berbisnis di Indonesia.…