DUNIA KERJA
Seperti yang kita tahu PPN merupakan singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
PPN ini merupakan suatu penambahan biaya beban yang diberikan kepada setiap produsen ke konsumen.
Penerapan tentang ketentuan pemberlakukan pungutan PPN di Indonesia sudah tertulis jelas dalam UUD No.42 Tahun 2009.
Khusus untuk negara Indonesia, setiap biaya beban yang harus dibayarkan ialah sebesar 10% dari hasil keuntungan. Untuk ini berikut ini kami jelaskan tentang cara menghitung PPN yang mudah untuk dipahami!
Namun, sebelum kita membahas tentang bagaimana cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai, maka berikut ialah beberapa objek yang terkena PPN, antara lain:
- Penyerahan Barang Kena Pajak oleh seorang pengusaha ke dalam Daerah Pabean.
- Barang Impor kena pajak
- Ekspor barang ataupun jasa kena pajak
Jadi itulah beberapa objek yang memang sudah pasti terkena biaya beban atau pajak. Berikut ini perhatikan contoh cara menghitung PPN dari suatu barang atau jasa kena pajak.

Cara Menghitung PPN Yang Mudah
Contoh 1
Jika suatu pengusaha menjual tunai “Barang Kena Pajak” dengan harga jual Rp. 50.000.000,00, maka perhitungan pajaknya ialah
= 10% x Rp.50.000.000.00
= Rp 5.000.000,00.
Jadi, pajak yang harus dibayar pengusaha ke pemerintah ialah sebesar Rp.5.000.000.00. travelwithgirls.com.
Contoh 2
Suatu pengusaha kena pajak (PKP) sedang melakukan suatu transaksi Jasa Kena Pajak dengan mendapatkan hasil kembali sebesar Rp.25.000.000,00. Maka PPN yang akan terhitung dan dipungut PKP adalah
= 10% x Rp.25.000.000.00
= Rp 2.500.000,00.
Jadi, pajak hasil yang akan dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP ialah Rp.2.500.000,00.
Contoh 3
Seorang pengusaha mengimpor Barang Kena Pajak dari daerah luar Pabean. Jumlah nilai barang yang diimpor adalah Rp.15.000.000.00. Jadi berapakah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut dengan perantara Direktorat Jenderal Bea Cukai?
= 10% x Rp.15.000.000.00
= Rp.1.500.000,00.
Jadi pajak hasil yang akan dipungut oleh pihak Direktorat Jenderal Bea Cukai ialah Rp.1.500.000,00.
Contoh 4
PKP “EFG” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp 5.000.000. Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.
Perhitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:
- Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
- PPN = 10% x Rp5.000.000,00 = Rp500.000,00
- PPnBM = 20% x Rp5.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Demikianlah cara menghitung PPN dalam melakukan beberapa objek tindakan kena biaya pajak. Dengan mengetahui cara di atas, maka kamu sudah bisa memperhitungkan sendiri bagaimana cara menghitung suatu Pajak Pertambahan Nilai dengan benar dan sesuai ketentuan UUD No.42 Tahun 2009.
