Categories Dunia Kerja

PPN Adalah Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia

DUNIA KERJA

Apakah kamu sudah mengerti tentang arti PPN? Pada dasarnya PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.

Tulisan tentang PPN ini biasanya sering kamu jumpai di beberapa tagihan pembayaran atau struk berbelanja, bukan? Dalam ulasan ini, kami akan membahas tentang apa itu PPN.

PPN adalah suatu pajak yang ditetapkan pada suatu barang yang dijual dalam suatu toko perbelanjaan berdasarkan dengan ketentuan pemerintah.

Selain barang, ketetapan PPN ini pun berlaku pada sebuah perusahaan yang menjual suatu properti khusus dalam negara Indonesia.

PPN ini digunakan sebagai suatu pajak atau beban transaksi yang harus ditanggung oleh pembeli ataupun penjual. Aturan ini sudah tertulis jelas dalam Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009.

Berdasarkan penjelasan tentang PPN di pasal No.4 tahun 2009, ada sebuah tata cara penyetoran dan pelaporan yang berlaku dalam sebuah aturan PPN. Berikut ini simak ulasannya secara lengkap.

ppn adalah
PPN

Tata Cara Penyetoran dan pelaporan PPN Adalah Hal Yang Wajib Diketahui

Tata cara dari tindak penyetoran dan pelaporan PPN adalah sebagai berikut ini!

Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, dijelaskan bahwa suatu pengusaha yang harus membayar beban pajak jika ia yang memiliki pendapatan lebih dari 4,8 M.

Jika dalam penjualan barang, jasa, atau properti, pengusaha tersebut mendapatkan pendapatan tidak lebih dari 4.8 M, maka ia belum dikatakan harus wajib membayar pajak.

Yang Wajib Membayar/Menyetor Dan Melapor PPN/PPnBM

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  2. Pemungut PPN/PPnBM, adalah :
    1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
    2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    3. Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah

Tempat Pembayaran/Penyetoran Pajak

  1. Kantor Pos dan Giro
  2. Bank Persepsi

Saat Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM

  1. Saat PPN sudah dihitung sendiri oleh PKP harus segera disetor paling lambat akhir bulan berikutnya, setelah  Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
  2. PPN yang tecantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus segera dibayar/disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam surat tersebut.
  3. PPN atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor.
  4. Pemungutan PPN dilakukan oleh:
    1. Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN atas Impor, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan PPN pajak.

Saat Pelaporan PPN/PPnBM

  1. Saat PPN sudah dihitung sendiri oleh PKP, harus segera dilaporkan dalam SPT Masa, lalu Sampaikan pada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat akhir bulan berikutnya saat Masa Pajak berakhir.
  2. Setelah itu PPN yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang sudah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan.
  3. PPN yang pemungutannya dilakukan : Bendahara Pemerintah harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Sudahkah kamu tahu tentang jenis transaksi jual beli apa yang harus terkena biaya pajak? Berikut adalah penjelasan selengkapnya tentang jenis transaksi jual beli atau usaha yang terkena pajak PPN, antara lain:

Bangunan Atau Usaha Properti Mewah Terkena PPN

Usaha properti yang menghasilkan penghasilan lebih dari 4,8 M perbulannya akan dikenakan biaya beban atau pajak.

Pemerintah memberikan suatu ketentuan atas berlakunya kenaan pajak pada pengusaha yang membangun suatu rumah mewah, apartemen, town house, dan kondominium.

Tarif pajak yang ditetapkan untuk suatu bangunan properti mewah ialah sebesar 10%.

Sebagai warga negara sekaligus pengusaha yang baik, maka PPN adalah sesuatu yang perlu diketahui secara benar agar usaha yang dijalankan tidak mengalami kendala.

Demikianlah penjelasan mengenai pengertian PPN dan semua hal yang menyangkut PPN.

 

Baca Juga: Tool Menetapkan Harga Jual Produk untuk Bisnis anda

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Tips Adaptasi Kerja Hybrid Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Tips Adaptasi Kerja Hybrid: Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Kargoku – Tips adaptasi kerja hybrid semakin relevan ketika banyak bisnis, termasuk UMKM dan perusahaan…

Budaya Kerja Modern: Perubahan Pola Kerja di Era Digital yang Perlu Dipahami

Kargoku – Kalau kamu pemilik UMKM atau manajer di perusahaan logistik, pasti merasakan bagaimana budaya…

Bukan Sekadar CV Online Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Bukan Sekadar CV Online: Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Kargoku – Dalam satu dekade terakhir, saya menyaksikan pergeseran fundamental dalam cara kita berbisnis di Indonesia.…