Mengenal Riba dan Kaitannya dengan Bunga Bank
Apa Itu Riba- Dalam hukum Islam riba termasuk salah satu dosa besar dan setiap praktiknya terdapat dalam tiap transaksi finansial, baik dalam simpan pinjam atau jual beli. Bukan hanya beragama Islam saja, tapi juga semua agama sangat menghindari yang namanya riba ini.
Lebih spesifik lagi,dalam praktiknya riba meminta uang tambahan dari pinjaman awal, baik dalam dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam hal ini tentu sangat bertentangan dengan prinsip Syariah Islam. Sebagai contoh, A memberikan pinjaman kepada B, dengan syarat bahwa B harus membayar investor bersama dengan persentase tambahan (bunga).
Apa itu Riba dan Macam-Macamnya?
Secara umum riba dapat dikelompokan menjadi 2, yaitu riba jual beli dan riba utang piutang (untuk transaksi pinjam meminjam)
1. Riba dalam Transaksi Jual Beli
Dalam transaksi jual beli, ada dua macam riba:
- Riba Fadhl, yaitu jual beli dengan cara tukar barang sejenis tetapi dengan kadar atau takaran yang berbeda dengan tujuan mencari keuntungan. Misalnya cincin emas 24 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 24 karat tetapi seberat 9 gram. Nah, Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
- Riba Nasi’ah, yaitu riba yang muncul karena adanya pertukaran barang atau jual beli barang ribawi yang tidak sejenis dan dilakukan secara hutan atau jatuh tempo. Dimana adanya penangguhan waktu transaksi dan penambahan nilai transaksi sehingga terjadi perbedaan nilai. Sebagai contoh : Seseorang menjual 50 sha’ gandum kepada orang lain dengan 100 sha’ sya’ir (gandum yang masih ada kulitnya) dalam jangka waktu tertentu dengan menghitungkan tambahan sebagai imbalan dari panjangnya waktu pembayaran.
2. Riba dalam Transaksi Utang Piutang
Ada dua macam riba dalam transaksi utang piutang, yaitu:
- Riba Qardh, yaitu riba yang muncul karena adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka pemberi hutang kepada pihak yang berhutang yang diambil sebagai keuntungan. Contohnya, si A bersedia meminjamkan uang ke si B sebesar Rp500 ribu, dan wajib mengembalikan sebesar Rp. 600 ribu.
- Riba Jahiliyah, yaitu riba jenis ini biasanya berupa hutang yang harus dibayar melebihi pokoknya karena adanya keterlambatan pembayaran sesuai waktu yang sudah ditetapkan. Penambahan bunga hutang ini akan semakin besar bila waktu keterlambatan untuk mengembalikan pinjaman semakin lama.
Apakah Bunga Bank Termasuk Riba?

Apakah kita menyadarinya atau tidak, riba ada dalam kehidupan sehari-hari, yang ada hubungannya dengan kepentingan bank. Bunga bank adalah keuntungan yang diambil oleh bank dan biasanya ditetapkan dalam bentuk persentase sebesar 5% atau 10% dalam periode bulanan atau tahunan, yang dihitung berdasarkan jumlah pinjaman yang diambil oleh nasabah.
Bunga bank digunakan oleh bank konvensional, sementara bank syariah biasanya menggunakan istilah “margin keuntungan”. Untuk bank konvensional, bunga bank adalah tulang punggung untuk menutupi biaya operasional dan dapat menarik keuntungan. Selain itu, bunga bank mempunyai beberapa manfaat bagi bank dan nasabah seperti berikut ini:
- Bunga pinjaman adalah balas jasa yang diberikan oleh nasabah kepada pihak bank atas produk bank yang dibeli nasabah.
- Bunga simpanan adalah harga yang harus dibayar poleh bank kepada nasabah (yang memiliki simpanan), selain itu bunga juga merupakan harga yang wajib dibayar oleh nasabah kepada bank (bagi nasabah yang memperoleh pinjaman).
Macam-Macam Bunga Bank:
Ada 2 macam bunga dalam perbankan yang diberi oleh bank kepada nasabahnya, yaitu:
- Bunga Simpanan, yaitu bunga yang diberikan sebagai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Contohnya adalah bunga tabungan dan bunga deposito.
- Bunga Pinjaman, yaitu bunga yang dibebankan kepada nasabah oleh bank khusus untuk nasabah yang memiliki pinjaman di bank, contohnya adalah bunga kredit.
Dari kedua macam bunga tersebut merupakan komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Baik bunga pinjaman maupun bunga simpanan yang keduanya saling mempengaruhi satu sama lain. Saat bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman ikut naik dan demikian pula sebaliknya.
Sehingga bunga bank dapat dikatakan sebagai riba, yang diharamkan dalam ajaran Islam. Dalam pinjaman yang bersifat konsumtif atau pinjaman yang bersifat produktif, riba bisa saja terjadi. Intinya riba dalam bunga bank memberatkan si peminjam.
Perbedaan Bunga Bank dan Bagi Hasil
1. Sistem bunga
- Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung
- Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan
- Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat
- Dalam pembayaran bunga seperti yang sudah di tetapkan tanpa mempertimbangkan apakah proyek yang dijalankan nasabah untung atau rugi
- Keberadaan bunga diragukan oleh beberapa kalangan
2. Sistem Bagi Hasil
- Penentuan besarnya nisbah bagi hasil ditentukan pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi
- Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang didapatkan.
- Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
- Tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama kedua belah pihak.
- Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil
Dampak Akibat Praktik Riba
Bukan hanya dosa dan dilarang dalam praktiknya, riba juga dapat memberikan dampak negatif seperti berikut ini:
- Menyebabkan adanya pemerasan terhadap si Kaya terhadap si Miskin, sehingga menjadikan si Kaya semakin berjaya dan si Miskin tambah sengsara.
- Mengakibatkan kebangkrutan usaha jika tidak disalurkan pada kegiatan yang lebih produktif,
- Menyebabkan kesenjangan ekonomi, yang bisa mengakibatkan kekacauan sosial.
Hindari Praktik Riba
Itulah ulasan mengenai apa itu riba dan bunga bank, semoga pembahasan ini bisa memberikan pencerahan bagi nasabah bank yang ingin mendapatkan solusi keuangan sesuai dengan syariah Islam. Sebagai kaum muslim sebaiknya kita menghindari praktik riba dan lebih menggunakan Bank Syariah yang sesuai syariat. Karena dengan menggunakan sistem syariah bagi hasil lebih memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak dan yang pasti halal.
Baca Juga: 5 Jenis Pinjaman Bank Mandiri Yang Cocok Untuk Membuka Bisnis