Kargoku – Sistem Pemerintahan Indonesia – Indonesia adalah negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang sangat luas, terutama bagian kelautannya dari pada daratannya. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal.
Negara kesatuan juga menempatkan pemerintahan pusat sebagai otoritas tertinggi, sedangkan wilayah administratif yang berada dibawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk di deligasikan. Saat ini, wilayah administratif di dalam negeri Indonesia terbagi menjadi 34 Provinsi.
Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah bentuk konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem Presidensial. Bisa kita pahami bahwa bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang memiliki mandat kekuasaan berasal dari Rakyat, melalui pemilihan umum.
Baca juga cara cek npwp

Sedangkan Sistem Presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus pemerintahan sebuah negara. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat (Pemilu).
Dalam menjalankan pemerintahannya, presiden akan dibantu oleh mentri-mentri yang sudah dipilih, presiden juga berhak memberhetikan dan mengangkat seorang menteri. Para mentri sering juga disebut sebagai Kabinet yang bertanggung jawab terhadap presiden.
Lihat juga klikbca tarumanagara
Dalam menjalankan pemerintahannya, presiden juga akan diawasi oleh Parlemen. Di Indonesia Parlemen sendiri terdiri dari dua bagian yaitu: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat dalm PEMILU.
Pemilihan Umum untuk memilih anggota DPR merupakan dengan maknisme kontestasi multi partai. Pemilihan Umum anggota DPD dengan mekanisme kontestasinya berasal dari calon perseorangan dengan syarat dukungan tertentu yang mewakili tingkat 1 atau Provinsi.

Anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bersidang sedikitnya dalam satu kali dalam 5 (lima) tahun. MPR merupakan lembaga tertinggi negara, selain itu juga berwenang mengubah dan menetapkan undang-undang negara.
MPR adalah lembaga tertinggi negara yang melantik presiden dan wakil presiden. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatan yang sudah di atur dalam perundang-undangan.
Bentuk Negara
- Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasika
Sistem Pemerintahan
- Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Presidensial, Yaitu Negara yang di pimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Bentuk Pemerintahan
- Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.
Parlemen Indonesia
- Parlemen di Indonesia terdiri dari dua bagian yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota-anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) .