Cara Mengurus ktp Hilang dengan Lengkap dan Mudah

Cara Mengurus KTP Hilang- Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas resmi penduduk Indonesia. Sejak tahun 2011 KTP sudah berbentuk elektronik KTP (e-KTP). E-KTP berlaku secara nasional dan seumur hidup. Saat ini e-KTP sudah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik yang dijadikan alat verifikasi dan validasi data penduduk.

Tetapi bagaimana jika KTP Anda hilang atau rusak? Apa yang harus  dilakukan? Anda tidak perlu khawatir! Dalam pengurusan kembali e-KTP yang hilang atau rusak tidak rumit. Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam pengurusan KTP yang hilang seperti mengurus di kantor kelurahan, kecamatan atau di kantor suku dinas kependudukan. Berikut ini hal yang perlu dilakukan untuk mengurus KTP yang hilang atau rusak:

Tahapan Cara Mengurus KTP hilang:

Berkas Persyaratan yang Harus Dibawa

1. Melapor Kehilangan KTP

Surat keterangan dari kepolisisan merupakan salah satu persyaratan administratif dalm mengurus KTP yang hilang. Untuk mendapatkan dokumen ini, Anda harus membawa surat pengantar dari RT/RW setempat.

Berikut ini tahapan yang harus Anda lakukan:

  • Membuat surat pengantar ke Ketua RT lalu dilegalisir oleh Ketua RW.
  • Kemudian bawalah surat pengantar dari RT/RW tersebut ke Polsek atau Polres, untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan KTP. Disana Anda harus mengisi formulir yang sudah disediakan. Dalam pembuatan surat keterangan ini tidak dipungut biaya, tapi terkadang setiap daerah ada kebijakan yang berbeda.

2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa

Langkah selanjutnya adalah membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Lalu serahkan semua berkas persyaratan seperti Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian, Fotocopi Kartu Keluarga dan Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

3. Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang

Isilah formulir permohonan pembuatan KTP baru yang disediakan dengan lengkap dan benar. Formulir tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa.

4. Membawa Berkas Persyaratan ke Kecamatan

Jika berkas persyaratan dan formulir telah diperiksa oleh petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah dan akan disusun kembali oleh petugas untuk Anda bawa ke Kantor Kecamatan.

5. Datang ke Kantor Kecamatan

Setelah sampai dikantor Kecamatan, serahkanlah semua berkas ditempat yang sudah disediakan, setelah itu tunggulah untuk dipanggil oleh petugas kecamatan, Kemudian Anda akan mendapatkan tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu KTP yang bisa Anda ambil. Namun dalam setiap prosedur dan pengambilan KTP baru bisa saja berbeda-beda setiap wilayah, tergantung kebijakan masing-masing wilayah.

Uruslah segera e-KTP yang Hilang/Rusak

Kartu tanda pengenal (KTP) merupakan salah satu dokumen penting. Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki KTP. Saat ini KTP memiliki fungsi yang cukup lengkap, seperti untuk mengurus administrasi, berbisnis, perbankan, bahkan sebagai tanda bukti untuk penggunaan alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, dan kapal laut. Untuk itu jika Anda kehilangan KTP, Sebaiknya jangan di tunda! Segeralah untuk mengurus dan mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Demikianlah ulasan mengenai bagaimana cara mengurus ktp hilang, semoga bermanfaat.

 

Baca Juga: Akta Kelahiran Baru- Persyaratan dan Cara Mengurus dengan Cepat

Similar Posts