Kargoku – BPJS ketenagakerjaan – BPJS ketenagakerjaan online – BPJS tenaga kerja – klaim BPJS – e klaim BPJS – cek saldo BPJS – klaim BPJS online.
BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ber-Badan Hukum Publik yang memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang akan memberikan Perlindungan untuk tenaga kerja, agar dapat mengatasi atau meminimalisir tisiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.
Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenaga kerjaan yang dulunya bernama PT Jamsostek (persero) merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan dahulu bernama Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Untuk semua yang menggunakan JHT, manfaat dari program ini bisa dinikmati dalam bentuk uang tunai yang akan diberikan sesuai syrat dan ketentuan yang berlaku. Jumlah nilai manfaat yang bisa diperoleh peserta adalah sebesar jumlah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan serta ditambah hasil pengembangan iuran tersebut.
Manfaat ini semua akan dibayar sekaligus oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan bila pekerja atau peserta yang terdaftar atau bersangkutan dalam kondisi:
- Sudah memasuki masa pensiun, atau usia 56 tahun.
- Peserta meninggal dunia.
- Peserta mengalami cacat total.
Akan tetapi, ada beberapa kondisi dimana peserta bisa dikategorikan termasuk dalam usia pensiun, seperti:
- Peserta telah mengundurkan diri dan berhenti bekerja.
- Mengalami PHK dan tidak lagi bekerja dimanapun.
- Peserta pergi ke luar negeri dan tidak lagi tinggal di Indonesia untuk selamanya.
- Atau pekerja mengundurkan diri dan berhenti bekerja, lalu bekerja lagi diperusahaan lain, bisa mencairkan JHT sebelum perusahaan mendaftarkan JHT barunya.
Dalam hal lain, manfaat JHT ini bisa saja diambil sebelum pekerja berusia 56 tahun alias sebelum pensiun. Ini dapat dilakukan selama kalian menjadi peserta JHT Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Seluruh warga negara yang tinggal di Indonesia dan bekerja akan memiliki (jenis BPJS Ketenagakerjaan) keanggotaan yang berbeda-beda. Program jaminan yang akan diberikan pun juga berbeda, tergantung jenis pekerjaannya. Berikut Jenis BPJS Ketenagakerjaan:
- Penerima Upah
- Pekerja Penerima Upah (PU) adalah semua orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan lain dari pemberi kerja.
- Bukan Penerima Upah (BPU)
- Para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah semua pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari setiap kegiatan atau usahanya.
- Jasa Konstruksi
- Jasa Konstruksi adalah orang yang bekerja pada layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
- Pekerja Migra
- Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia (luar negeri).