DUNIA KERJA – Penetapan UMP 2017 (Upah Minimun Provinsi) – Informasi
UMP 2017 – Setiap wilayah daerah kota, kabupaten dan Provinsi di Indonesia memiliki kebijakan standar upah minimum, seperti UMR, UMK dan UMP.
Tidak ada kalimat yang secara eksplisit menyebut UMP atau UMK yang menjadi acuan resmi. Namun melihat cakupan luasnya suatu daerah , maka UMK bersifat lebih khusus dibandingkan dengan UMP.
UMP itu sendiri akan ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Komisi penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah (DPP).
Informasi terbaru mengenai UMP 2017
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menginformasikan bahwa terdapat kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25 % yang mengikuti peraturan pemerintah (PP) No.78/2015.
Kenaikan UMP 2017 tertinggi adalah wilayah DKI Jakarta sebesar 8,91% dengan Nominal Rp. 3,355,750,00.
Adapun Formula yang ditetapkan untuk UMP 2017 yakni : UMn = UMt + {UMt x (Inflasi + % Δ PDBt)}
dengan perhitungan dari data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) diambil dari BPS.
Terdapat pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Haiyani.
Haiyani mengungkapkan bahwa 34 provinsi di Indonesia sudah menetapkan UMP 2017. Sedangkan 4 Provinsi, yakni NTT, Papua, Kalimantan Selatan, dan Aceh, tidak sesuai PP 78.
Haiyani mengumumkan bahwa jumlah inflasi nasional sebesar 3,07 persen. Sementara, pertumbuhan ekonomi sebesar 8,25 persen.
Sesuai amanat dari peraturan perundang-undangan bidang pengupahan khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015, Gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP secara serentak setiap tanggal 1 November.
Update Terbaru UMP 2017 dari setiap Provinsi di Indonesia :
Aceh Menetapkan UMP sebesar Rp2.500.000
Sumatera Utara Menetapkan UMP sebesar Rp1.961.354
Sumatera Barat Menetapkan UMP Rp1.949.284
Bangka Belitung dengan UMP sebesar Rp2.534.673
Kepulauan Riau dengan UMP sebesar Rp2.358.454
Riau dengan UMP 2016 sebesar Rp2.266.722
Jambi dengan UMP sebesar Rp2.063.000
Bengkulu dengan UMP sebesar Rp1.737.412
Sumatera Selatan dengan UMP sebesar Rp2.388.000
Lampung dengan UMP sebesar Rp1.908.447
Banten dengan UMP sebesar Rp1.931.180
DKI Jakarta dengan UMP sebesar Rp3.355.750
Jawa Barat dengan UMP sebesar Rp1.420.624
Jawa Tengah, menetapkan UMP sebesar Rp1.367.000
Yogyakarta, menetapkan UMP sebesar Rp1.337.645
Jawa Timur, menetapkan UMP sebesar Rp1.388.000
Bali, Menetapkan UMP sebesar Rp1.956.727
Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP sebesar Rp1.631.245
Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP sebesar Rp1.525.000
(Kalbar) Kalimantan Barat, menetapkan UMP sebesar Rp1.882.900
(Kalsel) Kalimantan Selatan, menetapkan UMP sebesar Rp2.258.000
(Kalteng) Kalimantan Tengah, menetapkan UMP sebesar Rp2.227.307
(Kaltim) Kalimantan Timur, menetapkan UMP sebesar Rp2.354.800
(Kaltara) Kalimantan Utara, menetapkan UMP sebesar Rp2.358.800
Gorontalo, menetapkan UMP sebesar Rp2.030.000
(Sulut) Sulawesi Utara, menetapkan UMP sebesar Rp2.598.000
(Sulteng) Sulawesi Tengah, menetapkan UMP sebesar Rp1.807.775
(Sultra) Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP sebesar Rp2.002.625
(Sulsel) Sulawesi Selatan, menetapkan UMP sebesar Rp2.435.625
(Sulbar) Sulawesi Barat, menetapkan UMP sebesar Rp2.017.780
Maluku, menetapkan UMP sebesar Rp1.925.000
Maluku Utara, menetapkan UMP sebesar Rp1.975.000
Papua, menetapkan UMP sebesar Rp2.663.646
Papua Barat, menetapkan UMP sebesar Rp2.421.500
Baca juga tentang perbedaan CV dan PT