Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil
IUMK – Perpres 98 tahun 2014 ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam perizinan usaha mikro dan usaha kecil di Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir September 2014.
Terkait dengan aspek legalitas bagi usaha mikro kecil dalam bentuk kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Berupa lembaran yang berguna untuk memudahkan akses pembiayaan UKM ke lembaga keuangan bank ataupun non bank. Hal ini sesuai dengan perpres 98 tahun 2014.
Perpres 98 tahun 2014 Pasal 2 mengenai IUMK:
Berikut ini isi Perpres 98 Tahun 2014 Pasal 2
(1) IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
(2) Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk:
- mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
- menerima pendampingan untuk pengembangan usaha;
- mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non- bank; dan d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.
Manfaat apa saja yang diperoleh dengan memiliki IUMK ?
- Mendapatkan bekal pembedayaan dan dukungan pemerintah dalam mengikuti berbagai macam program UKM
- Mendapatkan Perlindungan hukum dan kemanaan dalam lokasi UKM
- IUMK sebagai syarat pengajuan pinjaman dana usaha di bank.
- Mendorong para pelaku UKM agar lebih sadar pajak
Syarat & Prosedur IUMK :
- Melampirkan berkas data diri seperti ; KTP, KK, Pas Foto 3×4
- Surat pengantar dari RT/RW Setempat
- Informasi Jenis usaha berserta lokasi tempat usaha
- Pengisian Formulir
- Penyerahan berkas
- Pemeriksaan berkas oleh Camat / Lurah yang telah di beberi wewenang oleh Bupati / Walikota Setempat
- Pemberian IUMK berbentuk satu lembar naskah yang akan mennjadi bukti legalitas UMKM
Prosedur pemberian IUMK ini dinilai cukup mudah dan sederhana menurut Perpres 98 tahun 2014 yang juga mengatur kewenangan pemberian IUMK dari menteri kepada Gubernur, lalu Gubernur kepada Bupati/Walikota. Selanjutnya, Walikota/Bupati kepada Camat.
Namun, terdapat revisi dalam Perpres 98 tahun 2014. Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan “ selama ini perizinan usaha di keluarkan oleh camat, sekarang akan di sederhanakan lagi, tidak perlu izin lagi, cukup dengan daftar” setelah selesai rapat kordinasi di gedung kementrian kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat (10/03/2016)
Saat ini kota Bandung sudah menerapkan sistem pendaftaran IUMK secara online, bahkan bisa diakses melalui smartphone. Diharapkan dengan sistem pendaftaran online pendaftaran IUMK menjadi lebih efektif dan efisien dalam mempersingkat waktu pendaftaran.