Categories UMKM

IUMK dan perpres 98 tahun 2014

Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil

IUMK – Perpres 98 tahun 2014 ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi pemerintah dalam perizinan usaha mikro dan usaha kecil di Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir September 2014.

Terkait dengan aspek legalitas bagi usaha mikro kecil dalam bentuk kartu Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Berupa lembaran yang berguna untuk memudahkan akses pembiayaan UKM ke lembaga keuangan bank ataupun non bank. Hal ini sesuai dengan perpres 98 tahun 2014.

Perpres 98 tahun 2014 Pasal 2 mengenai IUMK:

Berikut ini isi Perpres 98 Tahun 2014 Pasal 2

(1) IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

(2) Tujuan pengaturan IUMK bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk:

  1. mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;
  2. menerima pendampingan untuk pengembangan usaha;
  3. mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non- bank; dan d. mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

Manfaat apa saja yang diperoleh dengan memiliki IUMK ?

  • Mendapatkan bekal pembedayaan dan dukungan pemerintah dalam mengikuti berbagai macam program UKM
  • Mendapatkan Perlindungan hukum dan kemanaan dalam lokasi UKM
  • IUMK sebagai syarat pengajuan pinjaman dana usaha di bank.
  • Mendorong para pelaku UKM agar lebih sadar pajak

Syarat & Prosedur  IUMK :

  1. Melampirkan berkas data diri seperti ; KTP, KK, Pas Foto 3×4
  2. Surat pengantar dari RT/RW Setempat
  3. Informasi Jenis usaha berserta lokasi tempat usaha
  4. Pengisian Formulir
  5. Penyerahan berkas
  6. Pemeriksaan berkas oleh Camat / Lurah yang telah di beberi wewenang oleh Bupati / Walikota Setempat
  7. Pemberian IUMK berbentuk satu lembar naskah yang akan mennjadi bukti legalitas UMKM

Prosedur pemberian IUMK ini dinilai cukup mudah dan sederhana menurut Perpres 98 tahun 2014 yang juga mengatur kewenangan pemberian IUMK dari menteri kepada Gubernur, lalu Gubernur kepada Bupati/Walikota. Selanjutnya, Walikota/Bupati  kepada Camat.

Namun, terdapat revisi dalam Perpres 98 tahun 2014. Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga mengatakan “ selama ini perizinan usaha di keluarkan oleh camat, sekarang akan di sederhanakan lagi, tidak perlu izin lagi, cukup dengan daftar”  setelah selesai rapat kordinasi di gedung kementrian kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat (10/03/2016)

Saat ini kota Bandung sudah menerapkan sistem pendaftaran IUMK secara online, bahkan bisa diakses melalui smartphone. Diharapkan dengan sistem pendaftaran online pendaftaran IUMK menjadi lebih efektif dan efisien dalam mempersingkat waktu pendaftaran.

 

Baca Juga: Manfaat Koperasi Simpan Pinjam bagi Pelaku UMKM

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Ide Hampers Lebaran untuk Bisnis 7 Ide Hampers Lebaran 2026 yang Menarik Perhatian

Ide Hampers Lebaran untuk Bisnis: 7 Ide Hampers Lebaran 2026 yang Menarik Perhatian

Kargoku – Ide hampers lebaran selalu menjadi topik yang ramai dibicarakan menjelang Ramadan dan Idulfitri.…

Ide Kemasan Minuman yang Menarik Perhatian: 5 Konsep Kekinian Unik dan Lucu yang Layak Dicoba UMKM

Kargoku – Ide Kemasan Minuman sering menjadi faktor yang menentukan apakah sebuah produk dilirik konsumen…

Cara Mudah Urus Izin Usaha Cafe Kecil untuk UMKM Lewat OSS di 2026!

Cara Mudah Urus Izin Usaha Cafe Kecil untuk UMKM Lewat OSS di 2026!

Kargoku – Pernahkah kamu memimpikan punya cafe kecil yang ramai pengunjung, tapi bingung mulai dari…