ARTIKEL UMKM- Syarat tax amnesty UMKM
Pemerintah berupaya mendukung tax amnesty untuk UMKM dalam memfasilitasi prosedur pembayaran dengan membuat pedoman yang sederhana dan implementatif.
Melihat syarat tax amnesty UMKM yang tertera pada Peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016 mengenai Pengampunan Pajak, terdapat 12 formulir persyaratan yang harus dipenuhi UMKM dalam UU Nomor 11 Tahun 2016.
Sedangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak disebutkan, apabila Ditjen pajak menemukan data Wajib Pajak (WP) – yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015.
Baca juga: pengertian usaha umkm
yang belum dilaporkan dalam SPT PPh, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan WP pada saat ditemukannya harta tersebut paling lama 3 tahun sejak UU berlaku.
Hestu Yoga Saksama, selaku Direktur peyuluhan, pelayanan dan Hubungan Masyarakat Jenderal Pajak, mengapresiasi minat dan antusiasme UMKM untuk ikut serta dalam program pengampunan pajak
“ kami ke depan akan lakukan sosialisasi yang lebih tersegmentasi, terutama pada syarat tax amnesty UMKM agar sifatnya lebih mudah. Kami tidak bicara repatrisasi aset, tapi niat dan keinginan peserta tergabung “ jelasnya.
Adapun syarat tax amnesty UMKM lainnya mengenai profesi – profesi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi,
yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti tax amnesty.
Syarat tax amnesty UMKM – mengikuti tarif khusus UMKM :
- Terdaftar sebagai UMKM dengan omzet di bawah 4.8 M
- Telah membayar pajak dengan tariff 1% dari omzet PP 46
- Memiliki NPWP
- Membayar uang tebusan
- Telah menyerahkan SPT tahun 2015
- Melunasi seluruh tunggakan Pajak
- Apabila seseorang ingin mencabut permohonan dalam masa pengajuan sebelum di terbitkannya surat keuputusan untuk:
- Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan
- Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
- Pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar
- Pembetulan atas surat ketetapan pajak atau surat keputusan
- Keberatan
- Banding
- Gugatan; dan/atau
- Peninjauan kembali
Baca juga: pengertian umkm menurut buku
Simulasi Perhitungan Tax Amnesty
Tebusan x ( harta bersih – utang bersing)
Harta bersih = harta per 31 Desember 2015 – harta di SPT 2014
Contoh : Tn A memiliki hutang kepada Tn B sebesar Rp 100 M. Harta Tn A per 31 Desember 2015 Rp 2 Triliun dan Harta yang dilaporkan sesuai SPT 2014 Rp 1,5 Triliun dengan uang tebusan 3% maka Tebusan yang harus di bayar adalah : 3% x ( Rp. 500 M – Rp 100 M) = Rp 12 M
Pemerintah menetapkan target sekitar Rp 165 Triliun atau setara mengenai uang tebusan dalam syarat tax amnesti UMKM Dalam catatan Ditjen Pajak hingga per 3 September 2016,uang tebusan baru sampai pada Rp 4,28 triliun atau setara dengan 2,6 %
Baca juga pengertian UMKM , PIRT , SITU , SIUP , dan cara cek NPWP