Categories Keuangan

Bingung Nikah atau Punya Rumah Dulu? Ini Solusinya!

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah produk pinjaman yang diberikan kepada pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan persentase tertentu dari harga rumah atau properti.

Sebagai generasi milenial tak dapat dipungkiri, Anda pasti memiliki banyak impian yang ingin diwujudkan. Terutama impian menikah dan memiliki rumah sendiri. Namun, keinginan tersebut sering menjadi konflik pribadi karena terbentur dengan biaya. Efeknya, bisa jadi Anda galau karena secara finansial belum mapan. Berikut ini ada tiga solusi yang dapat kamu terapkan untuk mewujudkan impian punya rumah sendiri.

Tips Memilih Kredit Pemilikan Rumah

Tips Memilih KPR
1. Tentukan Tujuan Keuangan Secara Jelas

Jika Anda sudah mempunyai pasangan dan memiliki rencana ketahap yang serius yaitu pernikahan, tentunya Anda wajib mulai membicarakan kondisi keuangan dan impian keuangan dengan pasangan. Misalnya topik keuangan seputar gaji, hutang, setelah menikah rencana tinggal di mana rumah sendiri atau sewa, nilai aset. Semua itu harus di diskusikan bersama pasangan agar Anda dapat mengatur keuangan dengan tujuan yang jelas.

Selagi menunggu jodoh, sebaiknya Anda menyusun rencana apa saja tujuan keuanganmu dan memperbanyak menabung ataupun investasi guna biaya nikah hingga beli properti sendiri.

2. Hitung Kemampuan Keuangan Anda

Setelah menentukan tujuan keuangan dan menentukan mana yang jadi prioritas dalam jangka pendek maupun Panjang. Langkah selanjutnya adalah berhitung untuk mengetahui di mana posisi keuanganmu saat ini. Cek kembali ada berapa tabungan, aset dan investasi yang sudah Anda miliki. Apakah sudah cukup untuk mewujudkan impianmu misalnya beli rumah/ apartemen. Atau sebaliknya, keuanganmu berkurangan karena masih berurusan dengan utang kartu kredit yang belum lunas. Untuk itu belajarlah untuk mengatur keuangan dan susun strategi untuk menambah pendapatan, mengurangi pengeluaran tak diperlukan.

3. Manfaatkan KPR

Jika Anda sudah tau apa yang menjadi tujuan keuanganmu, misalnya beli rumah/apartemen. Selanjutnya adalah take action untuk wujudkan impianmu. Tidak perlu khawatir jika tidak bisa membeli rumah karena kondisi keuanganmu belum cukup. Karena saat ini ada Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa menjadi solusi untuk generasi milenial yang ingin membeli properti dengan DP kecil dan kemampuan mencicil pinjaman juga kecil. Pasti Anda memilih KPR yang tepat supaya tidak membebani keuanganmu di masa mendatang.  Saat ini, bank yang paling lama memberi pinjaman KPR adalah dalam jangka waktu 25 tahun. Bagi Anda yang masih berusia dibawah 30 tahun dapat memanfaatkan masa tenor sepanjang itu.

Syarat pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

  • WNI dan berdomisili di Indonesia.
  • Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun.
  • Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun.
  • Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun, dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional.
  • Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun.
  • Memiliki pendapatan bersih bulanan minimum sebesar Rp 6-8 juta untuk karyawan, wiraswasta, dan professional.

Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pengajuan KPR

  1. Fotokopi NPWP, SHM/SHGB/ dan IMB
  2. Form Aplikasi Kredit
  3. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
  4. Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
  5. Fotokopi SPT Pph Ps.21
  6. Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
  7. Fotokopi Tabungan/Giro di Bank BJB/Bank Lain min. 3(tiga) Bulan Terakhir
  8. Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
  9. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP & SITU

Biaya yang Diperlukan Untuk Pengajuan KPR

Biaya-biaya yang harus dipersiapkan sebelum Bank mengucurkan dana yaitu:

  • Biaya notaris, termasuk biaya pengurusan cek sertifikat, perjanjian kredit, akte jual beli, balik nama, akte pembebanan hak tanggungan (APHT) dan jasa notaris lainnya.
  • Pajak penjual.
  • Biaya asuransi dan biaya provisi bank.
  • Pajak pembeli BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
  • Biaya administrasi.

 

Baca Juga: Promo KPR BRI Terbaru, Tertarik? Baca Dulu!

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

free trade zone

Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas Free Trade Zone?

Kargoku – Kawasan perdagangan bebas free trade zone semakin sering dibicarakan, apalagi saat kamu mengikuti…

“Jangan Naikkan Pajak Saat Ekonomi Masih Lemah”, Logika Rasional di Balik Kebijakan Fiskal yang Menenangkan

Menteri Purbaya: “Jangan Naikkan Pajak Saat Ekonomi Masih Lemah”, Logika Rasional di Balik Strategi Fiskal yang Berani

Kargoku – Kebijakan fiskal selalu menjadi topik menarik dalam setiap fase ekonomi, terutama ketika muncul…

Kargoku - sistem pemerintahan indonesia - bentuk negara indonesia - bentuk pemerintahan indonesia - sistem pemerintahan - bentuk pemerintahan - https://kargoku.id

Mengenal Lebih Dekat Sistem Pemerintahan Indonesia

Kargoku.id – Sistem pemerintahan Indonesia adalah fondasi yang mengatur bagaimana negara ini berjalan, bagaimana kebijakan…