Pajak Jual Beli Rumah yang Penting Dipahami dalam Bisnis Properti
ARTIKEL BISNIS
Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Rumah Yang Penting Diketahui Oleh Penjual dan Pembeli
Saat Anda memiliki sebuah unit rumah dan Anda berencana untuk menjualnya, maka Anda harus mengetahui dulu tentang perpajakan jual beli rumah. Pajak jual beli rumah ialah biaya tanggungan yang harus dibayar oleh pemilik properti atau unit rumah tersebut.
Dalam jual beli rumah, besar suatu pajak yang ditanggung sangat berpengaruh pada uang yang diserahkan dan diterima penjual dan pembeli. Setelah harga rumah telah disepakati oleh calon pembeli, maka penjual wajib membayar pajak tersebut.
Untuk Anda yang ingin melakukan bisnis di bidang properti atau menjual unit rumah, maka wajib bagi Anda untuk mengetahui jenis-jenis pajak jual beli sebuah unit rumah.
Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Rumah
Inilah jenis-jenis pajak jual beli rumah yang sangat berpengaruh dalam proses jual beli rumah.
NJOP
NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak ialah suatu nilai pajak yang ditetapkan oleh pihak negara sebagai dasar pengenaan pajak untuk PBB.
Untuk dapat mengetahui NJOP ini, Anda bisa mengeceknya di berkas pembayaran PBB. Dengan melalui NJOP ini, Anda dapat mengetahui seberapa tingginya harga rumah yang akan dijual. Sehingga, setelah Anda melihat NJOP, sudah sepatutnya Anda dapat melakukan penawaran tepat dan sesuai dengan perhitungan.
NPOP
Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) ialah sebuah nilai hak atas tanah dan bangunan yang masuk dalam perhitungan BPHTB.
NPOP ini dapat dijadikan sebagai acuan nilai harga jual rumah yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli yang sudah tercantum dalam surat perjanjian pengalihan hak.
BPHTB
BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebuah nilai pajak yang harus ditanggung oleh penjual rumah.
Besar pajak dari BPHTB ialah sebesar 5% dari harga jual. Namun, pajak ini nantinya akan dikurangi dengan NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak.
NPOPTKP
NPOPTKP atau Nilai Perolehan Objek Pajak ialah pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah sebagai tanda atas hak tanah dan bangunan yang telah dibeli.
Pajak ini akan digunakan sebagai nilai untuk mengurangi pajak BPHTB yang harus dibayar oleh penjual rumah. Perlu Anda ketahui bahwa NPOPTKP memiliki nilai yang berbeda-beda di setiap wilayahnya. Jadi, pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajaknya pun akan berbeda pula.
Demikianlah penjelasan tentang jenis-jenis pajak jual beli rumah yang sudah sepatunya Anda ketahui saat sudah terjun ke dunia bisnis properti.
Untuk menjadi penjual atau pembeli yang cerdas, maka jenis-jenis pajak tersebut perlu dipahami dengan baik dan benar.
Baca Juga: Proyek One Belt One Road akan menjadi beban atau berkah