Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan- Hadirnya BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan Jaminan Hari Tua (JHT), kini mereka dapat mencairkan jaminan masa tuanya, sehingga mereka tidak lagi harus bekerja untuk mendapatkan penghasilan. Dengan memilih dan mendaftar untuk mendapatkan layanan mediasi pekerjaan, BPJS akan memberi Anda jaminan hari tua yang tentu akan menguntungkan Anda sebab masa pensiun Anda akan berlalu dengan rasa bahagia dan sukacita.
Tahapan Untuk Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat mengambil dana JHT tersebut, Anda harus menjalani beberapa proses untuk dapat mencairkan dana JHT BPJS. Anda tak perlu khawatir, proses pencairan dana JHT BPJS ini tidaklah sulit dan merepotkan. Masing-masing tahapan sudah ditentukan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan uang JHT betul-betul diterima oleh orang yang tepat. Ada 8 tahapan yang harus Anda ikuti, antara lain:
1. Cek Kelengkapan Dokumen

Langkah pertama dari proses dan tahapan pencairan dana JHT BPJS yaitu melengkapi dokumen persyaratan. Biasanya BPJS melakukan proses pemerikasaan yang dilakukan oleh petugas satpam dengan menggunakan map ceklis. Karena jika ada salah satu dokumen ada yang kurang, maka petugas akan meminta Anda pulang untuk melengkapi dokumen yang kurang tersebut. Semua dokumen harus dilengkapi dan difotokopi.
Dokumen yang harus dilengkapi:
- Kartu Peserta Jamsostek/BPJS TK,
- Paklaring,
- Kartu identitas (KTP/SIM)
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
Jadi sebelum berangkat sebaiknya dokumen tersebut dicek kembali dan beberapa dokumen difotokopi.
2. Mengisi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua

Apabila semua dokumen yang diperlukan dan dinyatakan lengkap oleh petugas, maka langkah selanjutnya adalah pengsisian formulir. Pada tahap ini Anda akan diberikan formulir pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan oleh petugas. Anda harus mengisi i formulir tersebut dengan data-data yang benar dan lengkap. Jika ada yang ingin ditanyakan, petugas akan siap membantu jika ada sesuatu yang tidak dimengerti dalam pengisian formulir.
3. Tandatangani Surat Pernyataan Sedang Tidak Bekerja

Langkah selanjutnya, Anda diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut berisi sebuah keterangan yang menyatakan bahwa Anda memang tidak bekerja di perusahaan manapun, Surat pernyataan tersebut harus di tandatangani di atas materai Rp. 6000.
4. Meletakkan Dokumen Ke Dalam Dropbox

Seluruh dokumen yang sudah diperiksa beserta formulir permohonan dan surat pernyataan yang sudah ditandatangi tersebut harus dimasukkan lagi kedalam sebuah map. Berikutnya map tersebut Anda masukan kedalam dropbox yang telah disediakan, yang nantinya akan diperiksa kembali oleh petugas bpjs.
5. Mengambil Nomor Antrian

Setelah dokumen tersebut dimasukan, Anda harus mengambil nomor antrian yang ada di bawah dropbox. Pemanggilan akan dilakukan berdasarkanurutan nomor antrian yang ada.
6. Verifiikasi Data Diri

Jika nama Anda sudah dipanggil, maka Anda akan masuk pada tahap verifikasi data. Dalam tahap verivikasi data diri ini, Anda akan diwawancarai dengan beberapa pertanyaan. Umumnya pertanyaan yang diajukan adalah kapan terakhir kerja, gaji terakhir berapa, siapa nama Ibu kandung.
7. Sesi Foto Diri

Setelah itu, Anda akan diminta untuk foto diri. Bagi Anda yang sudah tidak bekerja dan ingin mengambil 100% saldo JHT-nya, Anda harus melakukan sesi foto. Foto diri tersebut dijadikan sebagai bukti bahwa orang yang difoto tersebut sudah pernah mengambil semua uang JHT-nya.
8. Menerima Tanda Bukti Transaksi

Tahapan terakhir adalah penerimaan tanda bukti transaksi atas pencairan dana JHT BPJS ketenagakerjaan. Tahapan ini juga Anda akan menerima kembali KTP, Kartu Keluarga serta Buku Tabungan Anda yang asli. Sedangkan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan tidak akan dikembalikan lagi.
Baca juga: Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Secara Manual dan Online
