Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak, Uang Penghargaan
Perhitungan Uang Pesangon- Uang pesangon adalah jumlah uang yang dibayarkan pemberi kerja pada karyawan,dalam nama dan bentuk apa pun, terkait dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak. Banyak karyawan kita yang masih memiliki kesalahpahaman tentang pesangon. Bahkan seringkali karyawan atau para buruh tidak setuju dengan pihak perusahaan (pemberi kerja) mengenai pesangon hingga akhirnya mereka melakukan demo setelah mereka mendapat PHK atau mengundurkan diri. Sebenarnya Anda tidak perlu pusing dengan uang pesangon ini, karena semua ketentuannya telah diatur oleh undang-undang.
Undang-Undang yang Mengatur Tentang Uang Pesangon
Ketentuan dalam pemberian uang pesangon oleh pengusaha kepada karyawannya sehubungan dengan PHK, penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak. Telah diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1) tentang Ketenagakerjaaan yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.” Kemudian segala sesuatu yang berhubungan dengan Pemutusan Kerja bisa Anda lihat dalam BAB XII Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja.
Rincian Perhitungan Uang Pesangon, Uang Penggantian Hak, Uang Penghargaan
1. Uang Pesangon (UP)

Ketentuan dan cara perhitungan uang pesangon telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (2) adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun= 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun= 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun= 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun= 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun= 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun= 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun= 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih= 9 bulan upah
Upah atau gaji yang dimaksud diatas adalah jumlah gaji pokok setelah ditambah dengantunjangan tetap. Tunjangan tetap pada suatu perusahaan bisa berbeda-beda.Contoh dari tunjangan tetap bisa seperti tunjangan makan, transport, kesehatan dan lain-lain. Artinya tunjangan tetap akan selalu dihitung dan dibayarkan meskipun Anda sedang berhalangan hadir ke kantor/perusahaan.
2. Uang Penggantian Hak (UPH)

Dengan adanya pemutusan hubungan kerja mantan karyawan juga berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak sebagai pesangon yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Karena hal ini sudah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (4). Berikut ini penjelasan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh mantan karyawan:
- Cuti tahunan yang belum sempat diambil atau belum gugur;
- Biaya transportasi pekerja (termasuk keluarga) ke tempat dimana pekerja diterima bekerja (biasanya uang tersebut diberikan saat pekerja/karyawan ditugaskan ke lain daerah yang cukup jauh dan sulit dijangkau)
- Biaya penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan yang ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) bagi yang memenuhi syarat;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
3. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Setiap orang yang bekerja tidak hanya mengharapkan gaji bulanan, tapi juga perlu mendapatkan penghargaan atas apa yang dikerjakan. Untuk itu kita harus bersyukur karena apa yang kita kerjakan juga dinilai dan dihargai. Minimal setelah 3 (tiga) tahun bekerja di perusahaan dan jika terjadi pemutisan kerja, Anda sudah berhak mendapatkan penghargaan itu dalam bentuk uang. Ketentuan ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat (3).
Perhitungan uang penghargaan masa kerja mengikuti ketentuan berikut ini:
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun= 2 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun= 3 bulan upah
- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun= 4 bulan upah
- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun= 5 bulan upah
- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun= 6 bulan upah
- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun= 7 bulan upah
- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun= 8 bulan upah
- Masa kerja 24 tahun atau lebih= 10 bulan upah
Namun kebijakan tersebut seringkali menjadi konflik antara karyawan dengan perusahaan saat terjadi kasus PHK. Maka solusi terbaik adalah dengan melakukan sosialisasi rutin dan adanya keterbukaan informasi mengenai perhitungan uang pesangon maka karyawan akan terlindungi, dan perusahaan bisa lebih adil dan jujur.
Baca Juga: Mengenal Crowdfunding, Keuntungan, dan Sistem Kerja