Categories Bisnis

PPH Pasal 25 yang Perlu Anda Ketahui

ARTIKEL BISNIS KARGOKU

Isi Penting dari PPH Pasal 25 yang Perlu Anda Ketahui

Sebagai warga negara yang baik, maka Anda harus mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan pembayaran pajak.

Salah satu hal penting dalam pengaturan pajak telah diatur dalam PPH Pasal 25.

Pasal ini, mengatur berbagai hal tentang pajak penghasilan dan pajak lainnya.

Dengan mengetahui isi dari pasal ini, maka Anda bisa melunasi berbagai macam pajak yang harus Anda bayarkan.

Isi Lengkap PPH Pasal 25

PPH atau Pajak Penghasilan merupakan pajak yang harus dibayarkan dalam kurun waktu 1 tahun sekali.

Oleh karena itu, bagi Anda wajib pajak harus menyempatkan waktu untuk membayarnya.

Pembayaran PPH dilakukan dalam bentuk SPT Tahunan.

Penghitungan pajak yang dilakukan dalam SPT nantinya bisa dilakukan setelah tutup buku.

PPH Pasal 25, mengatur pembayaran pajak yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak.

Ternyata, wajib pajak memang harus rutin membayar pajak, agar nantinya tidak terlalu terbebani dengan biaya pajak yang terlalu besar.

Namun, ternyata pembayaran pajak penghasilan bisa dicicil setiap bulan.

Bagi perusahaan yang besar, pembayaran pajak penghasilan tentu saja memiliki jumlah yang besar.

Ada beberapa hal penting yang telah diatur dalam PPH pasal 25, tentang tarif pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Berbeda kategori, berbeda pula jumlah pajak penghasilan yang nantinya harus dibayarkan.

Kategori Pertama

Kategori pertama adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT)

Pajak ini, diperuntukkan oleh orang-orang yang menjalankan usaha, baik secara grosir atau pun eceran.

Usaha ini bisa dilakukan di suatu tempat usaha.

Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan, atau PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.

Kategori Kedua

Jenis tarif pajak penghasilan Kategori Kedua adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT).

Karyawan yang bekerja di suatu perusahaan termasuk dalam kategori ini.

Mereka memiliki keharusan untuk membayarkan pajak.

Tarif pajak yang harus dibayarkan adalah sesuai dengan jumlah gaji yang diterima.

Mereka yang diwajibkan membayarkan pajak penghasilan adalah yang memiliki penghasilan di atas 50 juta dengan jumlah pajak 5%.

PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).

Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:

1. Sampai Rp 50.000.000 = 5%

2. Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%

3. Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%

4. Di atas Rp 500.000.000 = 30%

Itulah beberapa hal yang telah diatur dalam PPH Pasal 25.

Pelajari isi dari pasal pph ini, dan Anda pun akan lebih memahami tentang peraturan dari pajak penghasilan.

Baca juga : Surat Setoran Pajak dan Cara Pengisiannya

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Transformasi Digital Bukan Soal Teknologi, Tapi Cara Membaca Data: Panduan Sederhana untuk Mengoptimalkan Bisnis

Kargoku – Transformasi Digital sering terdengar seperti istilah besar yang hanya relevan untuk perusahaan raksasa dengan tim…

Membangun Corporate Culture yang Kuat: Benarkah Ini Hanya Urusan Tim HRD?

Kargoku – Pernahkah terpikirkan mengapa ada perusahaan yang karyawannya sangat loyal, sementara di tempat lain…

Ide Bisnis untuk Introvert: Tetap Produktif Meski Senang Menyendiri

Kargoku – Ide Bisnis sering dibayangkan identik dengan networking luas, presentasi ke banyak orang, atau…