Inilah Syarat Pindah KTP Di daerah Tujuan dengan Lengkap
Setiap adanya perubahan data dalam catatan kependudukan, terutama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), harus segera dilaporkan kepada pemerintah, karena akan mengubah database pemerintah dalam menentukan kebijakan kependudukan.
Keterlambatan dalam melaporkan dan mengurus perubahan alamat KTP bisa menjadi masalah bagi Anda dalam mengurus keperluan lain.
Sebelum Pindah KTP Ada Beberapa Hal yang Harus Anda Kehahui

Saat ini perpindahan penduduk merupakan hal yang biasa dilakukan terutama yang berhubungan dengan pekerjaan atau bisnis yang harus dijalani. Namun ada 2 hal yang harus Anda tahu dan ikuti sebelum memutuskan pindah alamat, antara lain:
1. Pindah Alamat, Berarti Anda Juga Pindah KTP
Segeralah untuk mengurus pindah KTP, jika Anda sudah memutuskan pindah alamat tempat tinggal secara permanen. Karena jika tidak memiliki KTP di tempat tinggal yang baru, Anda akan mengalami banyak kesulitan seperti: urusan perbankan tidak akan lancar, mengurus surat-surat penting, hak suara pemilu akan hilang dan masih banyak urusan lainnya yang akan mengalami hambatan.
2. Jangan Lupa Fotokopi KTP Terlebih Dahulu
Jika Anda ingin mengurus untuk mendapatkan KTP baru maka KTP lama Anda akan ditarik atau ditahan dikecamatan untuk dimusnahkan. Sehingga dalam beberapa waktu Anda tidak akan memegang KTP. Untuk itu sebaiknya Anda memfotokopi KTP Anda beberapa lembar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat tidak memegang KTP asli, seperti tuduhan sebagai penduduk ilegal.
Langkah Mudah Mengurus Pindah KTP
Pada dasarnya untuk pindah KTP antar Kabupaten/Kota prosesnya mudah. Syarat yang harus dipenuhi juga sama saja dengan pindah KTP antar kecamatan dan kelurahan, hanya saja ada perbedaan dalam prosedur/mekanisme yang harus dilakukan. Pindah antar kabupaten harus melalui kantor CAPIL di daerah asal dan juga di daerah tujuan. Penting diingat bahwa saat mengurus perubahan data kependudukan jangan bayangkan repotnya urusan birokrasi, tapi bayangkanlah manfaat yang didapatkan supaya anda semakin lancar dan bersemangat mengurus administrasi penting tersebut.
Pindah KTP ada beberapa kasus misalnya pindah dalam satu kabupaten dan pindah beda kabupaten. Ada yang pindah satu propinsi, namun ada juga yang beda propinsi. Secara umum prosesnya sama, hanya perlu penambahan proses di kabupaten atau propinsi yang dituju. La oss lage en CV tiltrekke arbeidsgivers oppmerksomhet? Profesjonell CV Kun 1% av søkerne mottar en invitasjon til intervju. Vær en av dem, skriv en CV i vår tjeneste. Untuk lebih detilnya simak uraian berikut ini:
Syarat Pindah KTP Antar Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi
Ada beberapa syarat yang dibutuhkan pada proses pindah KTP dalam satu propinsi, yaitu:
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Asli (KTP)
- Surat pengantar dari RT/ RW dari daerah asal dan tujuan
Sedangkan prosedur yang harus dilakukan meliputi prosedur di daerah asal dan daerah tujuan sebagai berikut:
Prosedur di Daerah Asal
- Melapor ke lurah dengan membawa surat keterangan pindah dari RT/ RW
- Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pindah
- Meminta surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dalam suatu provinsi di kelurahan
- Serahkan semua surat pengantar pindah antar Kabupaten/Kota dikantor kecamatan untuk ditandatangani
- Langkah terakhir datanglah ke Kantor CAPIL, yang akan menerbitkan surat keterangan pindah, nah surat inilah yang akan kita bawa ke Kabupaten/Kota tujuan pindah. Surat ini hanya berlaku selama sebulan.
Syarat dan Prosedur Pindah KTP di Daerah Tujuan
Proses pindah KTP dalam satu propinsi untuk daerah tujuan membutuhkan syarat sebagai berikut:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Pindah dari CAPIL daerah asal yang masih berlaku
- Foto copy KTP tetangga terdekat beserta surat keterangan domisili.
Prosedur yang Harus Dilakukan di Daerah Tujuan
- Bawalah persyaratan diatas ke kantor kelurahan.
- Lalu Isilah formulir permohonan pindah datang dan tandatangani pemohon
- Selanjutnya bawalah surat permohonan pindah dari kelurahan dan serahkan ke kantor Kecamatan untuk ditandatangani oleh Camat.
- Bawalah surat Permohonan Pindah yang telah ditandatangani oleh camat lalu serahkan kepada petugas di CAPIL
- Nantinya Kepala Dinas akan menerbitkan surat keterangan pindah datang.
- Simpan surat keterangan tersebut sebaik-baiknya karena berguna sebagai pengganti KTP sementara sebelum KTP baru diterbitkan.
Proses dan persyaratan pindah KTP ini juga berlaku untuk membuat Kartu Keluarga baru di daerah tujuan. Kalau kita pindah sekeluarga maka Kartu keluarga juga secara otomatis harus pindah sesuai dengan domisili baru.
Baca Juga: Cara Mengurus ktp Hilang dengan Lengkap dan Mudah