Kargoku – Badan Kepegawaian Negara – Seperti yang kita bahas sebelumnya, beberapa aparatur negara baik yang dinaungi langsung oleh pemerintahan atau pun BUMN semua bekerja dan memiliki tujuan untuk memajukan bangsa dan rakyat Indonesia sendiri.
Salah satunya adalah Badan Kepegawaian Negara atau yang sering disebut dengan BKN. Badan Kepegawaian Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.
Baca juga cara cek npwp
Badan Kepegawaian Negara
Berdasarkan Peraturan yang ditetapkan BKN menjadi lembaga pemerintahan non departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dengan fungsi menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.

Tugas BKN
BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BKN
Dalam melaksanakan tugas, BKN menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
- penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
- penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
- penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
- penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
- pelaksanaan bantuan hukum;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi BKN, terdiri dari:
- Kepala
- Wakil Kepala
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian
- Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian
- Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian
- Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi
- Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian
- Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen Aparatur Sipil Negara
- Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara
- Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara
- Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian
- Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian
- Inspektorat.
Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKN. Sekretariat Utama terdiri atas:
- Biro Perencanaan
- Biro Keuangan
- Biro Kepegawaian
- Biro Umum
- Biro Hubungan Masyarakat