Kargoku – Paten adalah perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi karya intelektual yang bersifat teknologi, atau dikenal dengan istilah invensi. Dan mengandung pemecahan/solusi teknis terhadap permasalahan yang ada pada teknologi yang ada sebelumnya. Invensi paten dapat berupa produk atau proses.
Untuk mendapatkan hak paten, satu invensi harus memenuhi persyaratan sebtansi, seperti: Baru (tidak boleh dipublikasikan dalam media manapun sebelum permohonan patennya diajukan dan memperoleh tanggal penerimaan), mengandung hal inventif, dan dapat diterapkan secara industri.
Cara Mendapatkan Hak Paten
Inventor (pihak yang menghasilkan invensi) adalah pihak yang paling berhak mendapatkan hak paten alias invensi yang dihasilkan. Siapapun diluar invebtor yang ingin memiliki hak paten tersebut harus lebih dahulu memperoleh pengalihan hak secara tertulis dari inventor.
Baca juga cek npwp
Kepemilikan Paten ada batas waktunya. Pemilik paten yang mempunyai hak eksklusif untuk melaksanakan invensi yang dipatenkan tersebut selama 20 tahun. Selain itu, invensi yang dimaksud akan menjadi milik umum dan dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa izin.
Penggunaan Paten memiliki prinsip teritorial, yang artinya perlindungan paten nya berlaku di negara di mana permohonan paten telah diajukan dan diberikan.
Alur Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten
- Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
- Formulir permohonan rangkap empat,
- Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00.
Baca juga pirt adalah
Apabila ketiga persyaratan minimum dipenuhi, maka akan pemohon akan mendapatkan Tanggal Penerimaan. Melengkapi persyaratan formil dengan jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang meliputi:
- Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;
- Fotokopi NPWP
Cara Mendaftarkan Hak Paten
Cara Mendaftarkan dan mendapatkan hak paten – Bagaimana sih cara mendaftarkan hak paten atas barang atau karya temuan Anda? Tentunya ini hal yang sangat penting agar Anda bisa mendapat pengakuan atas hasil karya atau temuan Anda.
Selain itu tentu Anda bisa mendapatkan hak eksklusif selama periode waktu tertentu.
Cara Mendaftarkan Hak Paten lewat Dirjen HaKI
Hak paten sendiri mencakup karya intelektual yang bersifat teknologi atau invensi. Karya intelektual ini juga mengandung sebuah pemecahan atau solusi teknis untuk mengatasi masalah teknologi sebelumnya. Sebuah contoh misalnya adalah software atau piranti lunak.
Lalu bagaimana cara mendapatkan hak paten lewat Dirjen HaKI? Berikut adalah prosedur yang harus Anda lakukan.
Prosedur Pengajuan
- Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
- Pemohon wajib melampirkan:
- Surat kuasa khusus. Ini harus ada apabila Anda mengajukan permohonan melalui konsultan Paten yang terdaftar selaku kuasa.
- Surat pengalihan hak. Ini harus ada apabila permohonan atas hak paten diajukan oleh pihak lain (bukan penemunya).
- Deskripsi, klaim, dan abstrak invensi. Masing-masing persyaratan ini dibuat rangkap 3.
- Gambar barang yang akan dipatenkan (jika ada). Buat sebanyak 3 rangkap.
- Bukti prioritas asli. Sertakan juga terjemahan halaman depan bukti tersebut yang ditulis dalam Bahasa Indonesia. Semuanya sebanyak rangkap 4 apabila diajukan dengan hak prioritas.
- Terjemahan atas uraian penemuan tersebut dalam Bahasa Inggris. Ini diperlukan apabila penemuan tersebut dalam bahasa asing selain bahasa Inggris. Sertakan sebanyak rangkap 2.
- Bukti pembayaran atas biaya permohonan paten sebesar Rp575.000,00.
- Bukti pembayaran atas biaya permohonan paten sederhana sebesar Rp125.000,00 dan untuk pemeriksaan substantif paten sederhana sebesar Rp350.000,00.
- Tambahan biaya untuk setiap klaim. Ini diperlukan apabila ada lebih dari 10 klaim. Pembayaran adalah sebesar Rp40.000,00 untuk setiap klaim.
- Untuk permohonan pemeriksaan substantif Anda ajukan dengan cara mengisi formulir yang tersedia. Formulir tersebut dalam bahasa Indonesia. Jangan lupa untuk melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan pengajuan hak paten sebesar Rp2.000.000,00.
Baca Juga: Hak Paten adalah Hak Ekslusif seseorang yang Menghasilkan Suatu Penemuan