Kargoku – Cara membuat paspor – paspor online – imigrasi online – Paspor adalah dokumen yang wajib untuk dibawa saat bepergian ke luar negeri. Bagi Anda yang belum pernah membuat paspor, ulasan ini akan membahas tentang cara membuat paspor.
Terutama bagi Anda yang memang berencana untuk ke luar negeri dan ingin membuat paspor, jangan lewatkan informasi pada artikel ini. Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh departemen imigrasi yang berisi tentang identitas sang pembuat.
Dokumen ini harus dibawa saat Anda bepergian ke luar negeri. Entah itu untuk keperluan liburan, pekerjaan, maupun studi. Nah, untuk membuat paspor, Anda harus menyiapkan berbagai persyaratannya. Apa saja persyaratan untuk membuat paspor? Yuk kita simak.
Cara Membuat Paspor
Syarat Pembuatan Paspor
Sebelum membuat paspor, sebaiknya siapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain :
- Fotocopy KTP dan KTP asli.
- Pilih salah satu antara akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir maupun surat baptis yang asli dan fotocopy.
- Fotocopy Kartu Keluarga asli dan Kartu Keluarga asli.
Cara Membuat Paspor Secara Manual
Berikut adalah cara-cara membuat paspor yang dilakukan secara manual :
- Bawalah dokumen-dokumen yang merupakan syarat untuk membuat paspor. Siapkan terlebih dahulu agar tidak ketinggalan.
- Kunjungikantor imigrasi terdekat. Usahakan datang pada pagi hari, karena biasanya pemohon yang ingin membuat paspor hanya dibatasi sebanyak 200 orang.
- Isilah formulir pembuatan paspor yang ada di loket permohonan pembuatan paspor. Setelah selesai, serahkan formulir tersebut ke loket untuk mendapatkan bukti tanda terima. Di sini Anda juga akan mendapatkan jadwal untuk pengambilan sidik jari.
- Tahap selanjutnya yaitu wawancara. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi formulir dengan dokumen asli yang Anda siapkan.
- Tahap terakhir adalah membayar. Lalu Anda akan mendapatkan informasi kapan paspor selesai dibuat dan dapat diambil.
Pembuatan Paspor Online
Bagi Anda yang tidak ingin mengantri dengan pembuatan paspor manual, kini Andabisa mendapatkanantrian secara online. Berikut adalah cara-caranya :
- Unduh aplikasi Antrian Paspor Online.
- Isiidentitas dengan benar untuk mendaftarkan diri. Setelah itu Anda akan diminta verifikasi melalui email.
- Login lagi setelah akun yang dibuat terverifikasi.
- Pilihlah kantor imigrasi terdekat.
- Isilah data tentang permohonan antre paspor berupa tanggal rencana pengurusan paspor.
- Jika sudah disetujui, Anda tinggal pergi ke kantor imigrasi sesuai jadwal. Perlihatkan barcode untuk mendapatkan nomor urut panggilan.
- Serahkan dokumen untuk pembuatan paspor dan lakukan pembayaran. Tunggu informasi selanjutnya mengenai pengambilan paspor.
Sekarang Anda sudah tahu kancara membuat paspor? Sangat mudah bukan untuk dilakukan?Anda tinggal memilih untuk membuatnya secara manual atau online.Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.
Baca Juga: Apa Itu Linkedin dan Manfaatnya Bagi Karir
Cara Merubah Data Diri di Paspor
Dalam proses percetakan atau pembuatan paspor seringkali terdapat kesalahan. Seperti salah menulis nama, tempat tanggal lahir dan sebagainya. Untuk meminimalisir kesalahan tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengaturnya lewat Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan surat Perjalanan Laksana Paspor. Pada pasal 24 prosedur perubahan data di paspor biasa.
Dalam aturan tersebut, perubahan data pemegang paspor biasa yang meliputi perubahan nama atau alamat dapat mengajukan permohonan perubahan data paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
Berikut prosedur perubahan data paspor biasa menurut Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014:
- pengajuan permohonan;
- persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi; dan
- pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan.
Berikut adalah rincian dokumen untuk pengurusan perubahan data di paspor:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akte Kelahiran/Ijazah asli dan fotokopi
- Paspor asli dan fotokopi
- Formulir Imigrasi (biasanya disediakan di koperasi kantor imigrasi)