Kargoku – syarat membuat ktp – pembuatan ktp online – Sebelum kalian membuat e-KTP, kalian harus mengetahui beberapa syarat dan perlengkapan yang harus di sediakan. Berikut ini adalah beberapa persyaratan membuat e-KTP yang tidak boleh di lupakan.
KTP-el atau e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dengan kata lain lebih baik dari segi fisik maupun penggunaannya verfungsi secara komputerisasi. Program KTP elektronik telah diluncurkan sejak tahun 2009 sebagai proyek percontohan Nasional.
Baca juga klikbca tarumanagara.

Syarat Membuat e-KTP
Pada dasarnya, ketika kalian datang untuk membuat KTP atau dokumen lainnya, kalian akan mendapatkan pengarahan dari para petugas. Namun tidak ada salahnya untuk menjelaskan apa saja yang harus kalian lakukan jika ingin membuat KTP elektronik.
- Berusia 17 tahun
- Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan, di sini pula Anda akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari.
Cara Membuat e-KTP

Baca juga Pengertian Siup Adalah.
Foto copy Dokumen Yang di Butuhkan
Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, kalian harus menggandakannya. Petugas hanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen, namun sebaiknya kalian memiliki dua atau tiga lembar salinan untuk setiap dokumen yang diperlukan.
Tidak Boleh di Wakilkan
Kalian harus datang sendiri ke kelurahan atau SUDIN, karena tidak boleh diwakilkan. Disini, kalian akan mengambil nomor anterian untuk menunggu dilayani. Biasanya, petugas membuka layanan pada jam 08.00 sampai 15.00.
Penyerahan Dokumen
Setelah giliran kalian tiba, kalian akan diperiksa mulai dari kelengkapan dan akan menyerahkan salinan dokumen kepada petugas. Untuk berjaga-jaga, tidak ada salahnya untuk membawa dokumen yang asli juga.
Foto Dan Cap Sidik Jari
Setelah penyerahan dokumen, kalian akan dipanggil untuk melakukan sesi foto dan pengambilan sidik jari. Jika proses sudah selesai, kalian diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP. Surat itu juga bisa menjadi pengganti kartu identitas selama menunggu untuk pengambilan e-KTP.
Semua proses pembuatan e-KTP hanya membutuhkan waktu sekitar 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian. Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam kurunwaktu 14 hari kemudian (terhitung setelah hari pembuatan).
Untuk melakukan pengaduan jika KTP lektrnik kalian tidak jadi hingga berbulan-bulan, kalian bisa langsung melakukan pengaduan ke nomor WhatsApp 081326912479.