Cara Menutup Kartu Kredit yang Tepat, Agar Tidak Ditagih Pihak Bank
1. Lunasi Tagihan

Sebelum Anda menutup kartu kredit. Ada kewajiban yang harus Anda lakukan yaitu dengan melunasi tagihan kartu kredit. Untuk itu, jangan harap Anda bisa menutup kartu kredit Anda, sebelum menyelesaikan semua pembayaran tagihan Anda. Selain itu, Anda juga harus memperhitung semua biaya tahunan atau annual fee serta bunga-bunga yang dibebankan kepada Anda.
Berkaitan dengan annual fee ataupun biaya tahunan, tidak semua orang menyadarinya atau bahkan langsung kaget saat biaya tersebut dibebankan pula dalam tagihan. Sehingga banyak orang yang memprotes karena menganggap dirugikan. Ya, padahal ini hanya karena masalah ketidakpahaman mereka terhadap biaya-biaya tersebut. Biasanya mereka hanya fokus pada total transaksi dan bunga sampai tidak memperhitungkan biaya kartu kredit lainnya.
Anda harus menyiapkan dana lebih sekitar 3 persen untuk bunga dari total transaksi yang Anda lakukan. Hal ini sudah menjadi ketentuan bunga maksimal kartu kredit adalah 2,95 persen. Pihak yang menentukan angka ini adalah Bank Indonesia (BI).
Sedangakan, annual fee sering tidak disadari keberadaannya karena biaya yang satu ini biasanya tidak langsung dikenakan kepada pemilik kartu kredit pada awal kepemilikannya. Biasanya penerbit kartu meniadakan biaya ini dalam jangka waktu tertentu. Jika jawangka waktu tersebut habis, maka pemilik kartu kredit baru akan dibebankan dengan annual free. Sehingga annual fee ini harus tetap Anda lunasi agar penutupan kartu kredit Anda dapat diproses.
2. Lapor ke Bank

Pihak yang dapat melakukan penutupan kartu kredit tentulah bank penerbitnya. Untuk itu, sebaiknya langsung melapor ke pihak penerbit kartu kredit tersebut saat ingin melakukan penutupan. Jika tidak ada komunikasi, jangan harap pihak bank penerbit tersebut paham keinginan Anda itu. Melaporkan keinginan untuk menutup kartu kredit bisa juga dilakukan lewat telepon. Tetapi, cara seperti ini tidak disarankan sebab Anda hanya akan berbicara dengan customer service dan nantinya harus melalui tahapan-tahapan yang berbelit sehingga Anda bisa saja merasa sedang dipermainkan.
Hanya pihak penerbitlah yang bisa melakukan penutupan kartu kredit. Maka salah satu cara terbaik untuk melakukan penutupan kartu kredit adalah dengan datang langsung ke bank penerbit kartu kredit. Disana Anda bisa berbicara langsung pada pihak bank mengenai keinginan Anda untuk menutup kartu kredit. Proses yang diperlukan akan lebih mudah dan cepat sebab Anda langsung bertemu dengan pihak yang berwenang menutup kartu kredit tersebut.
Kemudian Anda juga akan mendapatkan dokumen kesepakatan dari hasil perbincangan masalah itu. Data tersebut bisa menjadi bukti jika terdapat masalah pada kemudian hari. Tetapi jika Anda tidak mempunyai waktu luang untuk datang ke bank penerbit. Alternatif lainyang bisa dilakukan yaitu melalui surat elektronik (email).
3. Batalkan Pembayaran Otomatis

Majunya teknologi saat ini makin mempermudah berbagai kegiatan manusia. Salah satunya adalah kini membayar tagihan-tagihan bisa melalui internet seperti melakukan pembayaran listrik, telepon, hingga air. Pembayaran tagihan-tagihan tersebut bisa dimasukan ke dalam pembayaran otomatis dari sebuah kartu kredit. Sehingga tiap bulan, para pemilik tidak perlu merasa khawatir atau lupa sudah membayar tagihan tersebut. Pembayaran hanya berlaku selama kartu kredit Anda masih aktif. Sehingga pembayaran otomatis ini menjadi perhatian sebelum Anda melakukan penutupan kartu kredit.
Maka, Anda harus mengkonfirmasikan hal ini kepada pihak perusahaan pemberi tagihan. Untuk membatalkan cara pembayaran otomatis pun harus Anda lakukan agar tidak bermasalah dikemudian hari. Dengan mengkonfimasikan pembatalan pembayaran secara otomatis tersebut, perusahaan pemberi tagihan seperti listik, wifi, air dan lainnya akan mulai menerapkan cara pembayaran manual kembali kepada Anda.
4. Simpan Bukti Tertulis di Tempat yang Aman

Dari beberapa poin diatas, bukti tertulis menjadi bagian yang sangat penting dalam proses penutupan kartu kredit Anda. Ketika datang ke bank penerbit hingga melunasi segala kewajiban Anda mengenai tagihan ataupun hal lainnya. Pastikan Anda mendapat bukti tertulis dari kegiatan tersebut.
Dokumen tertulis yang harus Anda amankan adalah bukti bahwa kartu kredit Anda sudah tertutup dan semua sisa tagihan telah dilunasi. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut bisa menjadi penyelamat Anda, jika pada tiba-tiba pada bulan berikutnya Anda masih mendapatkan tagihan kartu kredit yang sudah ditutup. Anda bisa melakukan protes ke bank dengan membawa bukti-bukti tertulis penunjang.
Pentingnya fungsi dari bukti tertulis ini, membuat Anda harus lebih teliti lagi dalam mengamankan dokumen tersebut secara rapi. Maka simpanlah data tersebut ditempat yang aman, sehingga jika dibutuhkan sewaktu-waktu untuk keperluan tertentu, Anda tidak sulit mencarinya. Dokumen tertulis yang Anda miliki bisa menjadi bukti kuat dan membuat posisi Anda di atas daripada penggugat.
Cara menutup kartu kredit tidak lagi menjadi hal yang sulit. Penutupan yang Anda anggap sebagai hak itu bisa diperoleh tanpa masalah jika semua kewajiban prosedur Anda tepati dan jalankan. Tentu ini akan mudah jika semua prosedur secara terstruktur dan tepat. Selamat mencoba!
Baca juga: