Kini, dunia perbankan diramaikan dengan adanya layanan perbankan syariah. Dimana hal ini dapat kita lihat sebagai sebuah hal yang positif dan membuat masyarakat mempunyai pilihan lain selain bank konvensional. Semua ketentuan dan kebijakan di dalam bank tersebut akan diterapkan dengan menggunakan sistem Islami. Dimana dalam prakteknya, bank syariah mempunyai beragam produk perbankan, salah satunya yaitu kartu kredit syariah.
Kartu kredit syariah atau yang biasa dikenal dengan bithaqah al-liman adalah kartu kredit yang pada dasarnya berfungsi seperti kartu kredit lainnya dan terikat oleh peraturan yang berlaku dan diimplementasikan dengan prinsip dan kebijakan Syariah. Hal ini sudah di atur dalam Ketentuan Umum fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54 / DSN-MUI / X / 2006 tentang Kartu Kredit Syariah.
Kebijakan ini menjadi perbedaan antara kartu kredit konvensional dengan kartu kredit syariah. Walaupun dari sisi hukum dan aturan pemerintah keduanya tetap menerapkan aturan yang sama. Kartu kredit Islam juga mempunyai fungsi yang sama dengan kartu kredit konvensional, di mana kita dapat menggunakannya untuk berbagai keperluan dari transaksi bisnis dan penarikan uang tunai di ATM.
Baca Juga: Surat Jalan Barang, Dokumen Wajib Saat Pengiriman Barang
Akad dalam Kartu Kredit Syariah

Seperti penjelasan diatas, bahwa kartu kredit syariah dijalankan dengan menggunakan prinsip yang islami. Tentu hal ini berbeda dari kartu kredit konvensional yang dikelola dengan menggunakan berbagai macam ketentuan yang ditetapkan oleh pihak perusahaan dan bank penerbit kartu kredit. Selain itu dengan adanya kartu kredit syariah menjadi nilai lebih bagi nasabah yang menggunakannya, mereka dapat menggunakan fasilitas kartu kredit yang benar-benar sesuai dengan prinsip dan peraturan Syariah.
Yang menjadi perbedaan antara kartu kredit syariah dengan kartu kredit konvensional ialah tidak adanya bunga di dalam kartu kredit syariah, namun kartu kredit syariah memiliki penerapan akad yang terdapat di dalam kartu kredit syariah. Beberapa akad yang diterapkan di dalam kartu kredit syariah antara lain:
- Kafalah
Akad kafalah atau dalam bahasa Indonesia dapat diartikan sebagai penjamin transaksi. Ini berarti bahwa bank sebagai penerbit kartu kredit, menjamin berbagai macam transaksi yang dilakukan oleh nasabah sebagai pemegang kartu terhadap merchant dan / atau penarikan tunai yang dilakukan di ATM, dengan pengecualian milik bank penerbit kartu kredit. Dengan kata lain, bisa dijelaskan bahwa bank bertindak sebagai penjamin nasabah atau pihak merchant. - Qardh
Akad qardh adalah suatu pemberian pinjaman yang dilakukan oleh pihak bank kepada nasabah selaku pengguna kartu kredit, untuk mengambil sejumlah uang tunai melalui kartu kredit syariah yang dimilikinya pada mesin ATM. - Ijarah
Akad Ijarah adalah sejumlah biaya keanggotaan (iuran tahunan) yang dikenakan oleh bank kepada nasabah selaku pemegang kartu kredit syariah. Hal ini dipungut dalam bentuk imbal jasa atas layanan yang sudah diberikan oleh bank dalam bentuk kartu kredit syariah. - Sharf
Akad sharf adalah fasilitas yang diberikan dari pihak bank untuk nasabahnya dalam melakukan transaksi keuangan dalam mata uang asing. Hal ini digunakan jika nasabah yang bersangkutan akan bepergian ke luar negeri.
Bank Syariah dan Produknya

Di Indonesia sendiri, bank syariah berkembang cukup cepat. Hal ini bisa dilihat dari hadirnya beberapa bank besar menggunakan sistem Syariah, termasuk: BRI Syariah, BNI Syariah, CIMB Niaga Syariah, BTN Syariah dan lain-lain.
Hadirnya bank syariah tentu menjadi sebuah hal yang akan memberikan efek persaingan yang baik antara bank lainnya. Sehingga bank-bank lainnya akan berlomba-lomba untuk memberikan layanan terbaik bagi nasabah-nasabah mereka. Dengan begitu nasabah akan mempunyai kesempatan untuk memilih dan mendapatkan layanan terbaik yang mereka butuhkan. Ada dua bank syariah yang memberikan layanan tersebut yaitu:
- CIMB Niaga Syariah
Bank CIMB Niaga Syariah menawarkan produk kartu kredit yang diberi nama CIMB Niaga MasterCard Syariah Gold. Kartu kredit ini dijalankan dengan menggunakan 4 akad sekaligus, yaitu: Akad Kafalah, Qardh, Ijarah, dan Sharf. Sehingga Anda bisa mendapatkan kemudahan dari kartu kredit syariah yang menggunakan layanan MasterCard ini. - BNI Syariah
Sebagai satu bank besar yang menggunakan layanan perbankan berbasis syariah adalah Bank BNI dengan produk BNI Syariah. BNI Syariah juga menawarkan layanan kartu kredit syariah yang memenuhi kebutuhan nasabah akan layanan tersebut. Ada 3 jenis kartu kredit yang diterbitkan oleh BNI Syariah, yaitu:
– BNI Syariah Hasanah Card Platinum
– BNI Syariah Hasanah Card Gold
– BNI Syariah Hasanah Card Classic
Dari ketiga kartu kredit yang diterbitkan oleh BNI Syariah memiliki 3 akad, yaitu: Akad Kafalah, Ijarah dan Qardh. Nah ketiga kartu kredit BNI Syariah tersebut tentu akan memenuhi keinginan dan kebutuhan nasabah yang mengharapkan layanan kartu kredit dengan prinsip syariah.
Baca Juga: Inilah Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
