DUNIA KERJA
Hak Paten adalah sebuah hal eksklusif. Untuk apa? Kamu pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah hak paten bukan?
Ya, istilah yang satu ini sudah sering terdengar di masyarakat maupun di media sosial atau media berita. Apalagi saat ada sebuah penemuan yang memerlukan adanya hak paten. Yuk kenali lebih jauh tentang hak paten di bawah ini.
Hak Paten adalah sebuah hak eksklusif, benarkah?
Kamu pastinya sudah sering mendengar tentang istilah hak paten. Istilah ini merujuk pada suatu hak yang diberikan kepada seorang penemu atas hasil temuannya.
Kata paten berasal dari Bahasa Inggris patent dan awalnya dari kata patere. Artinya adalah membuka diri untuk pemeriksaan publik.
Jadi Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu dan melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Konsep hak paten sendiri mendorong para inventor alias penemu untuk membuka pengetahuan untuk kepentingan kemajuan masyarakat. Setelahnya inventor akan mendapatkan suatu hak eksklusif selama periode waktu tertentu.

Hak Paten
Pengaturan hukum untuk hak paten
Lalu bagaimana pengaturan hukum untuk hak paten? Untuk menjawab hal ini, ada beberapa perjanjian internasional yaitu WTO dan Perjanjian TRIPs. Pemberian hak paten ini sendiri hanya berlaku di suatu wilayah tertentu saja.
Jadi jika kamu ingin mengajukan suatu hak paten di beberapa wilayah atau negara tentu harus mengajukan aplikasi paten.
Di wilayah Eropa kamu bisa mengajukan aplikasi paten di Kantor Paten Eropa. Jika berhasil, kamu akan mendapatkan hingga 36 paten yang berlaku di setiap negara-negara di Eropa.
Subjek Paten
Lalu apa saja subjek yang bisa dipatenkan? Adalah termasuk proses, mesin, serta barang yang diproduksi dan digunakan oleh manusia.
Untuk proses sendiri termasuk algoritma, metode bisnis, sebagian besar alat-alat software, teknik medis, teknik olahraga serta hal-hal semacamnya. Sementara untuk mesin akan mencakup alat serta aparatus.
Untuk barang yang diproduksi mulai dari perangkat-perangkat mekanik, perangkat-perangkat elektronik serta komposisi materi. Bagi komposisi materi misalnya kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan masih banyak lagi.
Jangka Waktu Hak Paten adalah :
- Dalam jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu hak paten tidak dapat diperpanjang.
- Sedangkan jika yang diberikan adalah Hak Paten Sederhana, jangka waktu yang di berikan yaitu 10 tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
- Hak Paten Sederhana Yaitu Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konstruksi atau komponennya, konfigurasi dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Jadi hak paten adalah hal eksklusif yang diberikan kepada seorang inventor atas hasil temuannya. Apakah kamu tertarik untuk memiliki suatu hak paten untuk hal-hal tertentu juga?
Baca Juga: Contoh Surat Jalan yang Baik