UKM – UMKM
Sebagian dari anda mungkin bertanya-tanya apakah membuka Usaha Online perlu Mengurus Izin Usaha?
Jawabannya, Perlu! karena hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 65 dan 66 tentang Perdagangan yang menyatakan bahwa, setiap pelaku usaha termasuk berbasis jaringan (online) harus mendaftarkan usaha. Jika tidak, Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa denda

Tujuan dari membuat beberapa jenis perizinan yang dibutuhkan usaha online
Dalam UU No 7 tahun 2014 pasal 65 dan 66 tentang perdagangan bahwa pelaku usaha termasuk jaringan online harus mendaftarkan usahanya. Jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan dikenakan denda.
1. Sebagai pelindung hukum
Usaha yang sudah didaftarkan ijinnya akan lebih aman. Secara otomatis usaha yang Anda punya sudah legal. Hal tersebut akan meminimalisir dari tuntutan hukum yang terjadi di kemudian hari jika terjadi masalah.
- Syarat untuk mengembangkan usaha Anda
Memiliki perizinan dalam usaha online memudahkan Anda mendapatkan modal usaha. Dengan mempunyai surat ijin usaha Anda akan mudah mendapat pinjaman modal dari bank.
- Mempermudah Anda untuk mengembangkan usaha ke taraf internasional
Jangkauan internasional akan lebih mudah kamu raih ketika mempunyai surat ijin usaha. Hal ini akan membantu ketika Anda akan melakukan transaksi internasional seperti kegiatan ekspor dan impor.
- Usaha Anda akan semakin kredibel
Memiliki surat ijin akan meningkatkan kredibilitas usaha yang Anda miliki. Masyarakat tidak akan meragukan lagi usaha yang Anda punya. Aktivitas perdagangan Anda akan lebih mudah.
Jenis perizinan usaha online apa sajakah yang Anda perlukan?
Ada beberapa jenis perizinan usaha online yang Anda perlu tahu. Berikut jenis-jenisnya:
- SIUP (surat ijin usaha)
Anda membutuhkan SIUP( surat ijin usaha) untuk mendapatkan kelegalitasan dari usaha Anda . Hal ini sangat membantu Anda untuk mengembangkan usaha yang Anda punya. Dapatkan banyak manfaat dari mndapatkan SIUP.
2. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan merupakan suatu bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara sah.
Anda bisa melakukan pendaftaran sendiri ataupun bisa melalui perwakilan yang disertai dengan surat kuasa
Bentuk perusahaan yang harus terdaftar adalah jenis badan usaha yang berbadan hukum misalnya CV, PT, dan Firma. Perusahaan yang tidak termasuk badan hukum maka tidak memerlukan ini.
3. PSE (penyelenggara sistem elektronik)
Dalam usaha dunia e-commerce (online) persaingan sangatlah ketat. Anda perlu melakukan perizinan untuk membuat usaha online Anda akan berjalan lebih lancar dan aman. Anda bisa mendapatkan PSE melalui kominfo.
Hal tersebut sebaiknya Anda buat untuk kelancaran dan mendapatkan manfaat dari surat ijin tersebut.
Proses untuk mendapatkan jenis perizinan yang dibutuhkan usaha online tidaklah sulit. Maka lebih cepat lebih baik Anda membuatnya.
Baca Juga: SIUP adalah, Syarat dan Ketentuan Permohonan Izin SIUP
