Apa yang Membedanya JKN dengan BPJS Kesehatan?
Apabila Anda sudah paham tentang asuransi kesehatan dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) seharusnya Anda juga sudah paham tentang JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Kenapa begitu? Ya, Karena BPJS ini sebenarnya adalah bagian dari JKN. Pada tahun 2013 JKN sudah hadir. JKN merupakan program pemerintah yang memang harus diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Jika Anda merupakan peserta BPJS yang masih bingung tentang JKN, maka Anda harus membaca penjelasan berikut ini.
1. Perbedaan Antara JKN dengan BPJS Kesehatan

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) ialah program pelayanan kesehatan milik pemerintah yang memiliki 2 jenis yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. Hadirnya JKN maka seluruh warga Indonesia memiliki kesempatan untuk memproteksi kesehatan mereka dengan lebih baik. Hanya dengan membayar iuran setiap bulannya, masyarakat bisa menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya. Lalu bagaimana dengan masyarakat tidak mampu? Untuk mereka juga tidak perlu khawatir, sebab semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) semua akan ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Maka tidak ada lagi alasan rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Sedangkan BPJS sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini bisa didapatkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dari kedua perbedaan diatas dapat dikatakan bahwa JKN adalah nama programnya. Dan BPJS adalah badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).
2. Berapa Besaran Iuran JKN Berdasarkan Jenisnya?

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu).
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI/POLRI, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, janda, duda, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah maka akan dikenakan potongan sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta. Meskipun begitu, iurang tidak dipotong sebesar angka tersebut secara sekaligus. Sebab pemotongan tersebut akan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, bagi peserta perorangan akan disesuaikan dengan ketentuan iuran yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya seperti berikut ini:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
3. Fasilitas yang Didapatkan Jika Ikut JKN

- Pekerja penerima upah ( PNS, Pejabat Negara, Anggota TNI/POLRI, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II)
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan,nelayan, petani, ART, pedagang keliling dan lain sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Penerima bantuan iuran (PBI) terdiri dari golongan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu maka mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan kelas III.
4. Manfaat dan Layanan Apa Saja yang Didapat Peserta JKN?
Ketika Anda ingin mendaftarkan diri atau didaftarkan dalam program JKN ini maka Anda akan mendapatkan beberapa manfaat yang mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif) sendiri peserta JKN akan mendapatkan manfaat pelayanan seperti berikut ini :
- Penyuluhan kesehatan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, mulai dari Polio, Campak, Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB).
- Keluarga Berencana, mulai dari konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan lewat Call Center Tanpa Antre!