Cara Cek Status NIK E-KTP Online dengan Cepat dan Mudah
Cek Status NIK- KTP elektronik (e-KTP) adalah sebuah kartu kependudukan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah dan didukung sistem informasi yang lebih akurat, aman, serta tertib administrasi. Selain itu eKTP juga secara otomatis terintegrasi dengan database kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat.
Setiap penduduk hanya bisa memiliki satu KTP. Meskipun orang yang bersangkutan sering berpindah tempat tinggal bahkan keluar Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pulau sekalipun. Maka NIK-nya akan tetap sama dan jumlahnya hanya satu (1).
Pemerintah membuat sistem ini untuk menghindari kemungkinan seseorang bisa memiliki KTP lebih dari 1 dengan tujuan yang tidak baik atau kriminal, seperti terorisme dan menyembunyikan diri dari penangkapan polisi karena melakukan korupsi.
NIK yang terdapat dalam e-KTP akan disesuaikan dengan identitas lainnya seperti: pembuatan Paspor, SIM, dan identitas lainnya. Tetapi apakah Anda sudah mengetahui, NIK dalam e-KTP Anda sudah terdaftar dalam database kependudukan pusat atau belum. Mungkin sebagian besar orang awam belum tahu dan mengerti apakah e-KTP yang dimiliki benar-benar asli atau palsu.
Dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih, ada baiknya Anda mengetahui apakah NIK yang terdapat dalam e-KTP Anda terlah tersimpan dalam database kependudukan pusat atau belum, dengan menggunakan cara cek e-KTP online.
Cara Cek Status NIK
Hadirnya sistem cek status e-KTP online bertujuan untuk mengetahui apakah data kependudukan seseorang telah terdaftar dalam pusat data kependudukan nasional dengan benar atau belum. Berikut ini cara cek e-KTP:
1. Anda bisa mengakses langsung di website resmi Pemerintah Daerah atau dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat kota/kabupaten. Sebagai contoh: Jika Anda penduduk kota bogor, Anda bisa cek e-KTP dangan membuka situs Disdukcapil kota Bogor yaitu http://disdukcapil.kotabogor.go.id/v1/ektp/cek_cetak. Kemudian, Anda cukup memasukan nomor NIK yang berada dalam kolom yang telah tersedia, lalu tekan tombol cek. Tunggu beberapa saat, setelah itu akan muncul status data pribadi yang sudah terdaftar dengan sistem e-KTP.

2. Cara kedua yakni menggunakan card reader e-KTP. Cara ini terbilang lebih mudah dan praktis karena tidak menggunakan bantuan PC atau komputer. Card reader ini akan membaca chip yang berada dalam e-KTP dengan cepat. Sehingga memudahkan masyarakat dalam mengecek data yang terdapat dalam e-KTP. Namun, card reader hanya digunakan oleh instansi terkait saja seperti kantor Dinas Kependudukan dan kantor Catatan Sipil. Sehingga untuk mengeceknya Anda harus mengunjungi kantor instansi yang terkait tersebut.

3. Dan cara terakhir yaitu cek e-KTP melalui applikasi Cek KTP ID & NIK Online yang dapat dicari dan di download gratis dari Google Play/App Store. Setelah mendownload App, Anda bisa langsung memasukkan NIK Anda lalu klik Cari/Cek. Dalam hitungan detik, data lengkap identitas akan keluar.

Penduduk Bisa Mengecek Status e-KTPnya dengan Mengirimkan SMS.
Jika Anda penduduk Kota Depok dapat mengecek status e-KTPnya cukup dengan mengirimkan SMS, dengan format: NIK#nomor NIK, kemudian tinggal kirim ke nomor layanan SMS Gateway Disdukcapil, yaitu ke nomor 082111014433. Lalu penduduk Kota Depok akan mendapatkan balasan SMS informasi kependudukan sebagai berikut :
- Tidak Ada Status adalah biodata yang Anda punya sudah terdaftar di database SIAK Disdukcapil tapi tidak menjalankan perekaman data KTP Elektronik.
- Terima kasih Telah Merekam e-KTP berarti Anda telah melakukan perekaman data e-KTP.
- Data Teridentifikasi Ganda berarti biodata yang Anda miliki sudah terekam ganda oleh data e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan yang berbeda.
- Siap Cetak berarti Data Hasil perekaman e-KTP akan dicetak sesudah selesai menjalani tahap Ajudicated.
- Sudah dicetak artinya e-KTP Anda sudah diprint.
Bagi Anda penduduk Kota Depok, agar lebih paham dalam melakukan cara cek status e-KTP online. Maka sebaiknya Anda perhatikan setiap langkah yang harus diambil sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai penduduk kota Depok dan memiliki E-KTP.
- Catat NIK yang berada pada e-KTP Anda
- Ketik SMS menggunakan format penulisan NIK#nomor NIK. Misalnya: NIK#3276061453660016 lalu kirim ke 0821-1101-4433
- Maka Anda akan memperoleh balasan dengan format No. NIK No. KK Nama TMP/TGL-LAHIR JENIS KELAMIN DAN STATUS E-KTP.
Tidak hanya di kota Depok saja, namun masih banyak lagi kota di seluruh Indonesia yang memberikan informasi bagaimana cara mengecek status e-KTP online. Seperti di Jakarta, Batam, Bandung, Surabaya dan lain sebagainya. Jadi Anda tinggal mencari informasinya melalui internet, mengenai cara dan nomor layanan yang bisa dihubungi.
Baca juga: Inilah Syarat Pindah KTP Di daerah Tujuan dengan Lengkap