Categories Keuangan

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan Lengkap

SPT- Setiap warga negara yang bekerja atau memiliki bisnis dan penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka ini disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).

Setiap 1 tahun sekali, wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Dalam membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi sangat mudah dan cepat untuk dilakukan. Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi hanya dilakukan secara online melalui e-Filing (electronic filing).

Pilih Jenis SPT yang Sesuai dengan Status Anda

1. Jika penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun

Apabila penghasilan Anda kurang dari Rp60 juta per tahun, maka jenis Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • Pegawai dengan penghasilan lain jenis suratnya adalah 1770
  • Bukan Pegawai  jenis suratnya adalah 1770
  • Pegawai/Karyawan jenis suratnya adalah 1770SS

2. Jika penghasilan di atas Rp60 juta/tahun

Namun jika penghasilan Anda di atas Rp60 juta per tahun, maka jenis Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk pelaporan adalah:

  • 1770S untuk Pegawai/Karyawan
  • 1770 untuk Bukan Pegawai
  • 1770 untuk Pegawai dengan penghasilan lain

Semua jenis formulir tersebut dapat di unduh pada laman http://www.pajak.go.id/lapor. Pilih formulir Surat Pemberitahuan Tahunan yang sesuai dengan status Anda.

Dokumen yang Harus Disiapkan

1. SPT Tahunan PPH (Sangat Sederhana/SS), yaitu 11770SS

Dokumen yang diperlukan seperti:

  • Bukti potong 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
  • Bukti potong 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)

2. SPT Tahunan PPh (Sederhana/S), yaitu 1770S

Dokumen yang diperlukan seperti:

  • 1721 A2 (untuk Pegawai Negeri)
  • 1721 A1 (untuk Pegawai Swasta)

3. SPT Tahunan PPh jenis 1770

Dokumen yang diperlukan adalah:

  • Bukti potong A1/A2
  • Neraca & lapran laba-rugi (pembukuan)
  • Penghasilan lain di luar pekerjaan
  • Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma)

Cara Mengisi atau Melaporkan SPT Pajak Penghasilan Pribadi Pegawai/Karyawan

Langkah pertama yang diperlukan untuk melaporkan SPT pajak adalah mendaftarkan diri lebih dulu untuk dapat melakukan akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Online tentunya. Pendaftaran dapat dilakukan di https://djponline.pajak.go.id/account/login.

  • Harus Memiliki EFIN untuk e-Filing

Jika Anda sudah melakukan pendaftaran online, maka Anda akan mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number), yang berisi nomor identifikasi wajib pajak dari Ditjen Pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online atau e-filing.

EFIN tersebut akan dikirimkan melalui e-mail Anda yang aktif dan sudah didaftarkan. Jika sebelumnya Anda sudah mendaftar e-filing namun lupa, Anda bisa mengcek kembali e-mail dari Ditjen Pajak yang sebelumnya sudah masuk. Atau  Anda juga bisa mendatangi Kantor Pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan membawa NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Namun jika Anda sudah memiliki akun maka Anda hanya perlu mengikuti langkah berikut ini:

1.  Kunjungi Website DJP Online

spt
Login di Website Resmi DJP
  • Klik laman resmi (website) Ditjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id
  • Ketik Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN”

2. Pilih e-Filing atau e-Form

spt
Pilih Layanan DJP Online
  • Selanjutnya Anda akan masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera pada profil Anda dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yaitu e-Filing atau e-Form. Jika Anda memilih e-Filing, maka Anda harus terkoneksi internet selama pengisian data hingga tahap terakhir untuk siap disubmit di portal DJP. Sedangkan dengan e-Form maka pengisian formulir SPT secara offline pada komputer Anda dan tidak harus terkoneksi dengan internet atau secara online.

3. Buatlah Surat Pemberitahuan Tahunan

spt
Buatlah SPT Pajak Anda
  • Jika Anda memilih E-filing maka akan muncul laman baru E-Filing SPT, lalu klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.

4. Jawab Pertanyaan di Formulir

spt
Menjawab Pertanyaan
  • Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab

5. Pilih Formulir yang Akan Digunakan

spt
Jenis SPT di Sesuaikan dengan Penghasilan
  • Setelah itu, Anda harus memilih formulir sesuai dengan gaji Anda. Jika gaji Anda di atas Rp 60 juta per tahun, dan Anda memilih pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Dengan Bentuk Formulir atau Dengan Panduan maupun Dengan Upload SPT. Maka akan muncul informasi SPT 1770S yang siap untuk diklik.

6. Isi Data Formulir SPT

spt
Isilah Data Formulir
  • Kemudian Anda akan menemukan laman untuk mengisi formulir sesuai petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak (2018), lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.

7. Isi Lampiran II

spt
Informasi Nama Pemotong Pajak dan Nominal Potongan Pajak
  • Selanjutnya Anda akan masuk ke halaman berikutnya, yaitu “Lampiran II”, yang berisi halaman Daftar Pemotongan/Pemungutan PPh Oleh Pihak Lain dan PPh Yang Ditanggung Pemerintah. Di sini akan tertera secara otomatis Nama Pemotong/Pemungut Pajak alias perusahaan Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

8. Isi Lampiran I Pada Bagian Kolom Harta

spt
Isi Bagian Kolom harta

Kolom Harta ini adalah sesuatu yang sangat krusial karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Tahunan Pajak Anda. Seringkali, dalam pelaporan SPT gagal untuk disubmit karena kolom harta ini terlewatkan. Saat ini sistem pajak sudah terintegrasi, sehingga Anda tidak bisa lagi berbohong.

Karena juka memang penghasilan Anda di atas PTKP,  tetapi Anda mempunyai  sejumlah harta seperti tabungan, deposito, investasi, uang tunai yang tersimpan di rumah, dan lainnya yang belum dimasukkan kedalam perhitungan penghasilan kena pajak yang dipotong dari perusahaan tempat Anda bekerja. Maka Anda harus:

  • Jawab Ya, pada halaman pertanyaan Apakah Anda Memiliki Harta?
  • Kemudian klik icon Tambah+ yang ada pada pojok kanan atas
  • Lalu akan muncul kolom baru yang harus diisi dengan benar

Isi dengan benar harta apa saja yang Anda miliki di luar gaji Anda

  • Apabila Anda memiliki tabungan, atau uang tunai, bahkan piutang sekalipun,  maka isilah jumlah nominalnya dengan benar. Contohnya, jenis harta Anda adalah Tabungan, maka beri keterangan Simpananatau lainnya
  • Ketikkan keterangan harta Anda dan klik Simpan
  • Bila tidak ada tambahan harta lainnya, karena memang penghasilan Anda di bawah PTKP, maka bisa langsung melanjutkan ke langkah berikutnya
  • Klik “Langkah Berikutnya”
  • Pada halaman berikutnya adalah pertanyaan, Apakah Anda Memiliki Utang? Jika Anda memang memiliki utang, sebutkan saja apakah itu KTA, KPR, dan lainnya kecuali kartu kredit

9. Masuk ke Kolom Induk

spt
Isi Identitas sesuai Status

  • Langkah berikutnya yaitu Anda harus mengisi identitas Anda sesuai dengan status, apakah Kawin/Tidak Kawin
  • Lalu klik “Lanjut ke A”

10. Lakukan Pengisian Setiap Kolom Sesuai dengan Kondisi

spt
Isilah Kolom dengan Benar
  • Lakukan pengisian sesuai petunjuk yang ada, mulai dari Pengisian NettoPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit Pajak (jika ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (jika ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jika ada),
  • Lalu centang pada kolom “Setuju/Agree” pada bagian “Pernyataan”
  • Klik “Langkah Berikutnya”

11. Informasi SPT Nihil

  • spt
    Jika pengisian benar maka SPT Anda akan nihil

    Apabila semua langkah pengisian SPT sudah dilakukan dengan benar, maka tahap terakhir akan ada informasi bahwa SPT Anda“Nihil”

12. Pengiriman Token untuk Kode Verifikasi

  • Buka dan periksa e-mail Anda yang terdaftar, disana pihak DJP akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT Anda
  • Lalu masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah
  • Dan SPT siap dikirim dengan mengklik kolom “Kirim SPT”
  • Terakhir klik kolom “Selesai”

Baca juga: PPH Pasal 25 yang Perlu Anda Ketahui

More From Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You May Also Like

free trade zone

Apa Itu Kawasan Perdagangan Bebas Free Trade Zone?

Kargoku – Kawasan perdagangan bebas free trade zone semakin sering dibicarakan, apalagi saat kamu mengikuti…

“Jangan Naikkan Pajak Saat Ekonomi Masih Lemah”, Logika Rasional di Balik Kebijakan Fiskal yang Menenangkan

Menteri Purbaya: “Jangan Naikkan Pajak Saat Ekonomi Masih Lemah”, Logika Rasional di Balik Strategi Fiskal yang Berani

Kargoku – Kebijakan fiskal selalu menjadi topik menarik dalam setiap fase ekonomi, terutama ketika muncul…

Kargoku - sistem pemerintahan indonesia - bentuk negara indonesia - bentuk pemerintahan indonesia - sistem pemerintahan - bentuk pemerintahan - https://kargoku.id

Mengenal Lebih Dekat Sistem Pemerintahan Indonesia

Kargoku.id – Sistem pemerintahan Indonesia adalah fondasi yang mengatur bagaimana negara ini berjalan, bagaimana kebijakan…