ARTIKEL BISNIS
Ingat Promonesia, Apa yang Dapat Kita Pelajari? Apakah Anda pernah mendengar Kasus Promonesia? Promonesia merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang investasi. Untuk mendapatkan nasabah, Promonesia memberikan 4 jenis paket investasi.
Paket ini terdiri atas paket silver untuk investasi Rp 1 juta, paket gold untuk Rp 5 juta, paket platinum untuk Rp 10 juta, dan paket titanium untuk Rp 30 juta.
Dari dana yang diinvestasikan, para nasabah dijanjikan sebuah keuntungan 1 persen setiap hari untuk setiap paketnya.
Keuntungan tersebut akan diberikan setiap 15 hari sekali dan dapat diambil saat hari ke 17. Selain itu, para nasabah dijanjikan sebuah bonus jika berhasil mengajak orang lain untuk bergabung dengan Promonesia.
Baca juga tentang:
Terkuaknya Kasus Promonesia
Dengan iming-iming keuntungan yang besar, Promonesia mampu mendapatkan banyak nasabah yang sangat banyak hanya dalam waktu satu tahun.
Selain itu cara menggaet nasabah baru juga termasuk penipuan, seperti mencatut nama artis dan pejabat pemerintahan. Hal ini kurang diwaspadai oleh member baru yang bergabung.
Setiap anggota baru tersebut akan diminta menyetorkan dana sebagai tanda keanggotaan padahal digunakan untuk membiayai keuntungan untuk member lama. Untuk menampung dana anggotanya, Fili Muttaqien membuat 50 rekening dengan menggunakan nama orang lain.
Dengan semakin banyaknya nasabah, ternyata perusahaan Promonesia tidak mampu membayar keuntungan kepada para nasabah.
Hal ini terjadi karena pemasukan tidak seimbang dengan pengeluaran perusahaan, dan adanya kecurigaan bahwa terjadi penggelapan uang nasabah.
Nasabah yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian ini ke kantor polisi dan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi khusus Badan Reserse dan kriminal.
Bareskrim menetapkan pemilik Promonesia yaitu Fili Muttaqien sebagai tersangka kasus investasi bodong Promonesia. Selanjutnya,tersangka Fili ditahan untuk menjalani proses yang lebih mendalam terkait kasus tersebut.
Penyelidikan kasus ini dimulai dengan laporan 73 nasabah atau investor dari Promonesia. Menurut perkiraan, para korban mengalami kerugian dari investasi bodong ini berkisar triliunan rupiah yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Tersangka Fili Muttaqien dijerat dengan pasal 105 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, 378 KUHP, 372 KUHP, dan pasal 3 atau 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian uang.
Selalu Waspada Terhadap Tawaran Investasi Bodong
Bagi Anda yang ingin melakukan investasi sebaiknya berkaca pada kasus Promonesia tersebut. Teliti terlebih dahulu Track Record perusahaan yang akan Anda investasikan, misalnya tidak pernah tersandung masalah.
Perhatikan skema kerja investasi yang ditawarkan, jika selalu ada kewajiban untuk mencari downline atau mengajak orang lain untuk bergabung, maka anda sudah seharusnya curiga.
Sebaiknya hindari bentuk investasi yang mendekati skema bisnis money game, skema ponzi, piramida, refferal dan semacamnya.
Selain itu, carilah informasi penting lain yang mendukung tentang investasi yang akan Anda ikuti. Pastikan bisnis tempat anda menginvestasikan uang Anda dipantau oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kemudian, jangan mudah percaya dengan hasil yang menggiurkan, karena tidak ada perusahaan yang memberikan keuntungan yang besar dalam jangka waktu yang cepat.
Baca Juga: investasi emas adalah Investasi Jangka Panjang