Cara Melihat BI Checking agar Lolos Pengajuan Kredit!
BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang melihat lancar atau macetnya pembayaran kredit. Artinya, sistem ini menjadi penentu kelayakan calon debitur. BI Checking menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan kredit ke bank. Mau itu untuk mengajukan KPR,KTA, KKB atau kertu kredit, BI Checking pasti akan diperiksa.
Dengan menggunakan sistem informasi ini, tak sedikit calon debitur yang kecewa karena pengajuan kreditnnya ditolak oleh bank. Hal ini dikarenakan masih adanya tunggakan yang belum dibayarkan. Agar BI Checking yang ternoda atau masuk Blacklist menjadi bersih kembali. Ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai prosedur pemutihan. Apa saja prosedur tersebut? Yuk simak pembahasan berikut!
Mengenal BI Checking dan Cara Kerjanya
Seperti yang penjelasan diatas, BI Checking adalah informasi untuk melihat kelancaran dalam pembayaran kredit yang terdapat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Perlu diketahui bahwa, Sistem Informasi Debitur (SID) merupakan sistem yang berisi tentang informasi debitur serta fasilitas kreditnya untuk dipertukarkan ke sesama lembaga keuangan.
Semua informasi dari BI Checking bisa diakses lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, dalam 24 jam setiap harinya dengan syarat sudah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit. Hadirnya Sistem Informasi Debitur (SID), anggota-anggota Biro Informasi Kredit bisa memberikan data-data debitur atau pengambil kredit setiap bulan ke Bank Indonesia (BI). Nantinya data debitur akan tersimpan dalam SID untuk diolah.
Tahapan Permintaan BI Checking oleh Lembaga Keuangan
- Lembaga keuangan akan melakukan pemeriksaan dan penyeledikan atas pengajuan kredit yang diminta calon debitur. Caranya yaitu dengan mengakses Sistem Informasi Debitur (SID) untuk mencari BI Checking atau IDI Historis calon debitur.
- Selanjutnya lembaga keuangan akan mendapatkan BI Checking dari SID yang memuat segala informasi terkait kredit yang dimiliki calon debitur sebagai bahan pertimbangan.
- Jika pengajuan kredit calon debitur telah disetujui, maka lembaga keuangan akan memberi laporan pada Bank Indonesia untuk disimpan di SID.
Seperti Apa BI Checking yang Disukai Bank?

Baik atau buruknya BI Checking calon debitur ditentukan oleh nilai yang disebut sebagai skor kredit atau skor kolektibilitas. Dalam penentuan skor kredit ini bisa dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit tersebut memiliki 5 kategori. Nah, berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.
- Skor 1: Kredit Lancar adalah debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
- Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, yang berarti debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
- Skor 4: Kredit Diragukan, adalah debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
- Skor 5: Kredit Macet, adalah debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Dari skor 1-5, salah satu skor yang akan ditolak oleh bank dalam pengajuan kredit calon debitur yang BI Checking-nya mendapat skor 3, skor 4, dan skor 5 hal ini tentu masuk dalam posisi Black List BI Checking. Karena bank tidak mau mengambil risiko jika nantinya kredit yang diberikan bermasalah atau non performing loan (NPL).
Sebagai informasi, non performing loan (NPL) adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur seberapa sehat suatu bank. Sebaliknya BI Checking calon debitur yang disukai oleh bank sudah tentu yang mendapat skor 1 dan skor 2, namun skor 2 ini masih berada dalam pengawasan bank.
Cara Melihat BI Checking atau SID di Website OJK
Untuk bisa melihat dan mengetahui BI Checking atau SID melalui ojk.go.id, ada dua cara yang bisa dilakukan, yaitu dengan cara online dan offline.
Cara Melihat BI Checking Secara Offline
Mengajukan permintaan agar mengetahui status dari Sistem informasi Debitur ke lembaga keuangan, baik bank maupun non bank. Dimana jika Anda ingin mengajukan kredit dengan syarat lembaga keuangan tersebut merupakan anggota Biro Informasi Kredit. Sistem informasi Debitur ini tidak dipungut biaya.
Dalam pengajuan permintaan Sistem informasi Debitur (SID) bisa dilakukan di gerai info yang berada di kantor-kantor cabang OJK. untuk mengetahui informasi tentang kantor-kantor cabang OJK bisa dilihat dari www.ojk.go.id atau dengan menghubungi 1-500-655.
Cara Melihat BI Checking Secara Online
Jika Anda ingin mengirimkan permintaan untuk bisa melihat BI Checking atau SID secara online. Berikut ini langkah-langkahnya.
Tahap Pertama:

Tahap Kedua:

Tahap Ketiga:

Tahap Keempat:

Cara Membersihkan BI Checking
Jika ada cicilan yang tak terbayarkan sistem ini atau IDI Historis akan memberikan skor 3. Apabila Anda ini membersihkan BI Checking yang buruk menjadi bersih, ada beberapa hal yang harus dilakukan:
- Lunasi semua cicilan kredit atau utang yang tertunggak tersebut. Karena semua bank yang Anda ajukan untuk kredit, dijamin tidak akan mendapat persetujuan.
- Jika Anda sudah melunasi semua tunggakan cicilan kredit atau utang, pantau Sistem informasi Debitur Anda secara online. Coba perhatikan apakah skor kredit berangsur-angsur mengalami perubahan. Bila belum ada perubahan, ajukan komplain ke bank di mana Anda mengambil kredit.
- Dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank di mana Anda mengajukan kredit, Berikan bukti tersebut ke Gerai Info Bank Indonesia (BI) yang buka pukul 08.30-15.30 bahwa Anda sudah menuntaskan kewajiban kredit. Lalu tunggu sampai sistem ini dinyatakan benar-benar bersih.