Categories Dunia Kerja

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Kargoku – Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia – setneg – sekretariat negara – republik – kementerian sekretariat negara – Indonesia dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, selain itu pemimpin negara juga akan dibantu oleh beberapa menteri atau dewan pendukung lainnya seperti Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (SETNEG).

Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia adalah kementerian Indonesia yang memiliki kedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden, dan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Indonesia.

  • Baca juga Perizinan OSS

Kantor Pusat: Jalan Veteran 17-18, Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia

Situs Web: www.setneg.go.id

Kementerian Sekretariat Negara ( SETNEG )

Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Kementerian Sekretariat Negara Memiliki tugas menyelenggarakan dukungan teknis serta administrasi, baik itu analisis urusan pemerintahan di bidang Kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Indonesia.

  1. Dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media untuk Presiden;
  2. Dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil Presiden dalam membantu Presiden menjalankan pemerintahan negara;
  3. Dukungan teknis dan administrasi untuk Presiden dalam menyelenggarakan dominasi tertinggi Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pelantikan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, serta koordinasi pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga tergolong Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
  4. Dukungan teknis, adminstrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan solusi rancangan ketentuan perundang-undangan, penyiapan pendapat hukum, solusi Rancangan Keputusan Presiden tentang grasi, amnesti, abolisi,rehabilitasi, ekstradisi, remisi evolusi dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, dan naturalisasi, serta permintaan persetujuan untuk Sekretaris Kabinet atas permohonan izin prakarsa penyusunan rancangan ketentuan perundang-undangan dan atas substansi rancangan rancangan ketentuan perundang-undangan;
  5. Dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penyelenggaraan hubungan masyarakat, serta penanganan pengaduan masyarakat untuk Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri;
  6. Dukungan teknis dan administrasi serta analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
  7. Pembinaan, pengaturan dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  8. Pembinaan dan pemberian bantuan teknis dan administrasi di bidang perencanaan, keuangan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengembangan pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pemberian sokongan sarana dan prasarana untuk pejabat tertentu, dan sokongan administrasi untuk Dokter Kepresidenan;
  9. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
  10. Penyelenggaraan koordinasi kerjasama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
  11. Pengawasan atas pengamalan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
  12. Pelaksanaan fungsi lain yang diserahkan oleh Presiden dan Wakil Presiden serta oleh ketentuan perundang-undangan.

Susunan Organisasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia ( SETNEG )

Berdasarkan Peraturan Presiden no 24 Tahun 2015, Kementerian Sekretariat Negara terdiri dari;

  • Sekretariat Kementerian
  • Sekretariat Presiden
  • Sekretariat Wakil Presiden
  • Sekretariat Militer Presiden
  • Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
  • Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Dan Kemasyarakatan
  • Deputi Bidang Administrasi Aparatur
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai materi informasi dengan mengacu pada referensi publik, data umum industri, dan pengolahan informasi berbasis teknologi. Informasi yang disajikan bertujuan untuk memberikan gambaran umum dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan layanan, penawaran resmi, maupun perjanjian yang mengikat. Ketentuan layanan dan informasi resmi hanya berlaku sebagaimana tercantum pada kebijakan Kargoku.id. Informasi lebih lanjut dapat dibaca di Privacy Policy Kargoku.id.

More From Author

Leave a Reply

You May Also Like

Tips Adaptasi Kerja Hybrid Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Tips Adaptasi Kerja Hybrid: Menjaga Ritme Kerja dan Komunikasi Tim Tetap Sejalan

Kargoku – Tips adaptasi kerja hybrid semakin relevan ketika banyak bisnis, termasuk UMKM dan perusahaan…

Budaya Kerja Modern: Perubahan Pola Kerja di Era Digital yang Perlu Dipahami

Kargoku – Kalau kamu pemilik UMKM atau manajer di perusahaan logistik, pasti merasakan bagaimana budaya…

Bukan Sekadar CV Online Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Bukan Sekadar CV Online: Strategi Personal Branding LinkedIn untuk Pengusaha dan Profesional Logistik

Kargoku – Dalam satu dekade terakhir, saya menyaksikan pergeseran fundamental dalam cara kita berbisnis di Indonesia.…