OSS : Perizinan Berusaha Melalui OSS
Kargoku – OSS – OSS adalah – OSS Online – Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). OSS adalah Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pemimpin lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui Sistem online yang terintegrasi.
OSS juga digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan beberapa karakteristik seperti: Bentuk badan usaha atau pun perorangan, Usaha mikro, kecil, menengah atau besar. Usaha perorangan atau badan usaha yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum ada operasional OSS. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri atau pun usaha yang memiliki komposisi modal asing.

Persyaratan OSS
- Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Untuk para pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan yang digunakan adalah NIK penanggung jawab Badan Usaha.
- Para pelaku usaha atau badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, Firma dan Persekutuan perdata harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Ham melalui AHU Online, sebelum menggunakan OSS.
- Pelaku usaha atau badan usaha berbentuk Perum, Perumda, Badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Prosedur Menggunakan OSS
- Membuat User-ID
- Log-in ke dalam sistem OSS (https://www.oss.go.id/oss/) dengan menggunakan User-ID yang dibuat
- Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Untuk para pelaku usaha baru; melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha atau izin komersial atau operasional, berikut dengan semua komitmennya.
- Untuk para pelaku usaha yang sudah berdiri; akan melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah atau memperbarui data perusahaan.
OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
Pembuatan akun OSS dan cara aktivasi akun OSS dibagi menjadi dua, seperti:
Badan Usaha: Cara pendaftaran OSS dengan memasukan nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi OSS yang disediakan. Sistem OSS akan mengirim 2 email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi OSS berisi User-ID dan password untuk log-in OSS.
Perorangan: Pelaku usaha perorangan yang mengakses OSS dengan menginput Nomor Indonesia Kependudukan (NIK) atau biodata diri lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 email kepada Pelaku Usaha Perorangan untuk Registrasi serta verifikasi akun OSS. Email itu akan berisikan User-ID dan Password sementara yang bisa digunakan untuk Log-in OSS.

Cara Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran OSS
NIB adalah Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB merupakan hal wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik untuk usaha baru maupun usaha yang sudah ada sebelum terbentuknya sistem OSS.
Fungsi NIB adalah:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Akses Kepabean, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor atau impor
- Angka Pengenalan Impor (API), untuk pelaku usaha yang akan melakukan impor
Para pelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran lainnya saat pendaftaran NIB Seperti:
- NPWP Perorangan atau Berbadan, jika para pelaku usaha belum memilikinya
- Surat Pengesaha Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
- Bukti Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
- Notifikasi Layanan Untuk memperoleh fasilitas fiskal
- Izin Usaha, misalnya untuk izin usaha di sektor perdagangan (SIUP)
Langkah-langkah untuk memperoleh NIB
- Log-in pada sistem OSS (https://www.oss.go.id/oss/)
- Mengisi data-data yang diperlukan, seperti: data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi dan rencana penggunaan tenaga kerja, termasuk tenaga kerja asing. Jika pelaku usaha menggunakan tenaga kerja asing, maka pelaku usaha menyetujui pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping serta akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau dengan output surat pernyataan.
- Mengisi informasi bidang usaha yang sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), selain informasi KBLI 2 digit yang telah tersedia dari AHU. Pelaku usaha juga harus memasukan informasi uraian bidang usaha.
- Memberikan tanda checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer).
- Mendapatkan NIB dan dokumen pendaftaran lainnya.
Manfaat Menggunakan OSS
- Mempermudah pengurusan berbagai perizinan untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan dan bangunan) izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat atau daerah dengan komitmen persyaratan izin
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time
- Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat
- Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB)