Manfaat Pajak Bagi Masyarakat dan Negara
Manfaat Pajak- Pajak adalah sebuah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai individu maupun badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Pembayaran pajak adalah suatu perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Pajak Merupakan Sumber Utama Penerimaan Negara
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menyumbang sebesar 70% dari seluruh penerimaan negara. Kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan jika tidak ada pajak.
Pajak yang didapatkan digunakan untuk belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Bahkan digunakan juga untuk pembangunan sarana umum, seperti: sekolah, rumah sakit/puskesmas, jalan, jembatan, dan kantor polisi dibiayai dari pajak. Semakin banyak pajak yang dikumpulkan, maka semakin banyak fasilitas dan infrastruktur yang dibangun.
Oleh karena itu, pajak menjadi unjung tombak bagi pembangunan sebuah negara. Maka sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak. Kini juga Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.
Wajib Pajak Diberikan Kewenangan untuk Menghitung, Melaporkan, dan Membayar Sendiri
Saat ini sistem perpajakan Indonesia sudah diterapkan Self Assessment, yaitu wajib pajak sudah diberikan kewenangan untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri dan membayar sendiri pajak yang terutang yang harus dibayar. Asas pemungutan pajak di Indonesia didasarkan pada keadilan dengan menganut Asas Equality, artinya dalam pemungutan pajak yang dilakukan negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak, di mana negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
Manfaat Pajak

Banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak disebabkan minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak. Sebaiknya pelajarilah manfaat dan fungsi pajak berikut ini agar lebih bijak taat pajak. Pajak sangat bermanfaat bagi negara. Secara lengkap pajak banyak digunakan untuk :
Karena minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat pajak, mengakibatkan banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak. Untuk itu Anda harus mengetahui manfaat pajak seperti berikut ini agar lebih taat pajak:
- Membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti: pengeluaran yang bersifat self liquiditing, contohnya: pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
- Mengurus pengeluaran reproduktif, seperti: pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat, contohnya: pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
- Membiayai pengeluaran yang bersifat tidak self liquiditing dan tidak reproduktif, contohnya: pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi atau wisata.
- Mengurus pengeluaran yang tidak produktif, contohnya: pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran untuk anak yatim piatu.
jadi dengan taat membayar pajak Anda akan mendapatkan manfaat:
- Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit
- Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya
- Dana Pemilu
- Kelestarian Lingkungan hidup dan Budaya
- Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak
- Pengembangan Alat transportasi Massa, dan lain-lainnya.
Pajak yang sudah disetorkan masyarakat akan digunakan negara untuk kesejahteraan masyarakat, seperti: memberi subsidi barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan membayar utang-utang negara. Selain itu pajak juga digunakan untuk menunjang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar perekonomian dapat terus berkembang.
Fungsi dan Penggunaan Pajak
Pajak memiliki peranan yang penting dalam kehidupan bernegara, maka pajak mempunyai beberapa fungsi, seperti berikut ini:
- Fungsi Anggaran (Budgetair), adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk memasukan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Maka pajak berfungsi untuk membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan. Fungsi pajak ini digunakan untuk pembiayaan rutin, seperti: belanja barang, belanja pegawai, pemeliharaan. Untuk membiayai pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.
- Fungsi Mengatur (Regulerend), adalah pajak yang digunakan pemerintah sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dan pelengkap dari fungsi anggaran. Artinya pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Contohnya: penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi Stabilitas, yaitu pajakyang membuat pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Kebijakan ini dilakukan dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi Retribusi Pendapatan, yaitu pajak digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Baca Juga: Mengenal Pajak UMKM, Keuntungan, dan Cara Perhitungannya